Cari Berita

Meniti Karir 37 Tahun, Sahwan Resmi Pimpin BUA Mahkamah Agung

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-09-29 07:35:40
Dok. Ist

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik H. Sahwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA pada Senin, 28 September 2026. Prosesi berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 115/TPA Tahun 2026.

Pelantikan ini menetapkan Sahwan sebagai pimpinan definitif BUA. Sebelumnya, sejak 2 September 2026, ia telah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BUA. Sahwan menggantikan Dr. Sobandi, S.H., M.H., yang memimpin BUA sejak 30 Juli 2025. Sobandi kini menjabat Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Plt. Sekretaris MA. Ia termasuk dalam 11 hakim agung yang dilantik Ketua MA pada 2 September 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91/P Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Sahwan lahir di Sumenep pada 17 Agustus 1968. Ia meraih gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Asy-Syafi'iyah pada 1997, kemudian gelar magister dari Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004. Kariernya di lingkungan MA berlangsung lebih dari 37 tahun. Ia mengawali pengabdian sebagai Staf Sekretaris MA pada 1 Maret 1989. Setelah itu, ia berturut-turut menjabat Kepala Subbagian Rencana Anggaran I Biro Perencanaan dan Organisasi (2007), Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran (2012), Kepala Biro Keuangan (2018), dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi (2022). Ia mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Biro Keuangan BUA pada 30 November 2018, dan dilantik sebagai kepala biro yang membidangi perencanaan pada 1 April 2022.

Baca Juga: Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Badilum Diperkuat 4 Pejabat Baru

Selain jabatan definitifnya, Sahwan juga memegang sejumlah tugas tambahan. Pada April 2024, ia menjabat Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) MA. Dalam jabatan itu, ia mengoordinasikan persiapan pengadaan di empat lingkungan peradilan. Pada 2025, ia juga merangkap Plt. Kepala Biro Perlengkapan, antara lain ketika mengundang satuan kerja mengikuti sosialisasi petunjuk teknis laporan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara.

Sepanjang tahun ini, Sahwan terlibat dalam sejumlah agenda penting. Pada Januari, ia mendampingi Sekretaris MA dan Kepala BUA dalam rapat koordinasi lintas kementerian mengenai penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc. Pada 11–14 Februari, ia menjadi anggota delegasi MA ke Belanda untuk menindaklanjuti aksesi Indonesia terhadap Hague Conference on Private International Law (HCCH).

Dalam pelantikannya, Ketua MA menegaskan bahwa sistem peradilan satu atap yang diamanatkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bukan sekadar pengalihan urusan administrasi dari eksekutif ke yudikatif. Menurutnya, sistem ini adalah benteng utama bagi kemandirian dan independensi badan peradilan. Karena itu, BUA dipandang sebagai penggerak pendukung yang menentukan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan peradilan. Cakupannya meliputi keuangan, kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, barang milik negara, hingga sarana prasarana bagi empat lingkungan peradilan.

Ketua MA berharap Kepala BUA yang baru “mampu membangun sistem yang membuat seluruh aparatur dapat bekerja dengan lebih profesional dan berintegritas”.

Ia meminta BUA memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih MA 14 kali berturut-turut harus benar-benar mencerminkan tata kelola anggaran yang bersih dan transparan, bukan sekadar catatan di atas kertas. Dalam pengelolaan sumber daya manusia, Ketua MA menekankan sistem merit. Pengembangan karier aparatur harus bertumpu pada kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan pada kedekatan atau pertimbangan subjektif.

Untuk transformasi digital, BUA diminta menjamin keandalan infrastruktur e-Court, e-Berpadu, dan SIPP. Ketua MA mengingatkan agar jangan sampai “persoalan teknis yang sebenarnya dapat kita antisipasi justru menghambat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.” Ia menambahkan bahwa gangguan semacam itu bahkan dapat mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh layanan peradilan.

Baca Juga: Biro Renog MA Lakukan Uji Coba Langsung Aplikasi BATARA di PT Palembang 

BUA juga diminta memeratakan sarana dan prasarana hingga ke daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T). Pemenuhan fasilitas itu harus proporsional, ramah penyandang disabilitas, serta memperhatikan keselamatan dan kenyamanan hakim, aparatur, dan masyarakat. Terakhir, Ketua MA meminta penguatan SPIP dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan sejak dini.

Di akhir sambutannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada Sobandi atas pengabdiannya selama memimpin BUA. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…