Cari Berita

Nekat Curi Pipa AC untuk Biaya Persalinan, PN Tabanan Bali Terapkan MKR

AA. Gede Brahma Aditya P. - Dandapala Contributor 2026-09-30 15:35:14
Dok. PN Tabanan

Tabanan, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan kembali sukses menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam persidangan. Kali ini perdamaian tersebut terjadi di perkara pidana yang teregister Nomor 58/Pid.B/2026/PN Tab yang telah diputus, pada Selasa, (29/9).

Penerapan tersebut ditandai dengan tercapainya perdamaian antara Terdakwa dan Korban yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian di hadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum.

Dari hasil penelusuran Dandapala, perkara bermula ketika Terdakwa bernisial VIA mengambil sejumlah pipa tembaga AC (refrigerant) di Proyek Villa Oxo Residence, Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Perbuatan ini dilakukan secara bertahap pada Minggu, 10 Mei hingga Senin, 11 Mei 2026 dengan cara memotong pipa menggunakan tang potong, kemudian menyimpannya di dalam karung. 

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Sebagaimana terbukti dipersidangan, pada Selasa, 12 Mei 2026, Terdakwa diketahui hendak membawa barang tersebut keluar dari area proyek. Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp5.5 juta.

Dalam persidangan, Saksi Korban yang diwakili oleh pengurus menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan perbuatan Terdakwa tanpa syarat. Dirinya juga menyatakan kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman karena perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi Terdakwa terdesak memenuhi kebutuhan biaya persalinan istrinya.

Sepanjang persidangan, perdamaian dan pemaafan korban tersebut kemudian menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menerapkan MKR. Setelah mencermati surat dakwaan dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta SEMA 1 Tahun 2026, Majelis Hakim  selanjutnya menyimpulkan bahwa pemulihan hubungan antara Terdakwa dan Korban telah tercapai.

"MKR dalam perkara ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana Terdakwa. Perdamaian, pemaafan, serta pemulihan hubungan menjadi bagian yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menentukan pidana bagi Terdakwa," tegas Hakim Ketua membacakan pertimbangannya.

Majelis Hakim yang diketuai Ari Conardo, dengan Favian Partogi Alexander Sianipar, dan Yustisia Larasati sebagai Hakim Anggota, menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. 

Masih dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk menista atau menderitakan Terdakwa, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya memperbaiki diri Terdakwa agar setelah menjalani pidana dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat serta mematuhi peraturan perundang-undangan. 

"Tujuan pemidanaan tersebut memperhatikan aspek edukatif, preventif, korektif, rehabilitatif, dan represif. Tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk menista atau menderitakan Terdakwa, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya memperbaiki diri bagi Terdakwa," tegasnya dihadapan para pihak.

Dari pantauan di ruang sidang, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, yang mana putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Forum Komunikasi Publik PN Tabanan Bali, Kupas Sidang Elektronik Hingga Dispensasi Kawin

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan," demikian bunyi amar.

Putusan ini menunjukkan komitmen PN Tabanan Bali dalam menerapkan keadilan restoratif secara konsisten, tanpa mengesampingkan prinsip pertanggungjawaban pidana, sekaligus mewujudkan proses peradilan yang humanis dengan memberi ruang bagi pemulihan hubungan antara Terdakwa dan Korban. (fu/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…