Tabanan – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melaksanakan sosialisasi perpajakan bagi seluruh aparatur pengadilan sebagai dukungan terhadap modernisasi administrasi perpajakan yang modern dan efisien pada Rabu (03/12).
Kegiatan dengan tajuk "Sosialisasi Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Coretax DJP" ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran MenPAN RB Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat KPP Pratama Tabanan Nomor S-906/KPP.1708/2025 tertanggal 2 Desember 2025.
Kegiatan sosialisasi kali ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Tabanan, Ronny Widodo serta diikuti dengan antusias oleh para hakim dan seluruh pegawai. Pemaparan terkait modernisasi sistem perpajakan melalui aplikasi Coretax dipandu oleh Ari Conardo selaku hakim dan I Dewa Gede Anom Diputera selaku analis pengelolaan keuangan APBN.
Baca Juga: Dorong Tertib Perpajakan, PN Prabumulih Gandeng KPP Sosialisasikan Coretax
“Persiapan pelaporan SPT Tahunan 2025 di PN Tabanan melalui sistem Coretax yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ditargetkan rampung paling lambat pada 31 Desember 2025,” ujar Ronny Widodo.
Fokus utama sosialisasi kali ini adalah memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai:
• Tahapan aktivasi akun Coretax;
• Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik; serta
• Persiapan teknis pelaporan SPT Tahunan 2025.
Secara nasional, DJP tengah mendorong masyarakat untuk segera beralih ke sistem Coretax. Langkah ini penting untuk kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan ke depan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang dimulai awal 2026. Aktivasi akun dan sertifikat digital menjadi hal utama karena memungkinkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam seluruh layanan Coretax, mulai dari penyampaian SPT hingga permohonan pemindahbukuan. Dengan melakukan aktivasi lebih awal, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses layanan elektronik, mempercepat administrasi, dan menghindari kendala teknis saat puncak pelaporan SPT.
Baca Juga: Memahami Sengketa Pajak: Ketika Kepentingan Negara Bertemu Hak Wajib Pajak
Selain aspek teknis, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya menjaga keamanan data. Dengan meningkatnya kejahatan siber, wajib pajak diingatkan agar tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Coretax serta memastikan seluruh komunikasi dilakukan melalui saluran resmi DJP dengan menghubungi Kring Pajak di 1500200.
“PN Tabanan mendukung penuh tercapainya layanan perpajakan yang terintegrasi, sekaligus memastikan seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk patuh dan siap menghadapi digitalisasi sistem pajak nasional,” ungkap Ronny dalam rilisnya kepada DANDAPALA. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI