Cari Berita

Pakai Kas Tanpa Persetujuan Anggota, Eks Ketua Koperasi Dihukum Rp 5,7 M

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-02-24 15:55:58
Sidang PN Kayuagung. Dok. Google

Kayuagung – PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumel), memutuskan mantan Ketua KUD Serba Usaha, Wiyono, terbukti menggunakan uang kas koperasi tanpa persetujuan anggota. Oleh sebab itu, ia dihukum untuk membayar ganti rugi Rp 5,7 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara bernomor 34/Pdt.G/2024/PN Kag. Majelis hakim menyatakan bahwa Wiyono selaku Ketua KUD Serba Usaha periode 2009-2014 telah menggunakan uang kas milik koperasi tanpa melalui persetujuan Rapat Anggota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Senin (24/2/2025), kasus bermula saat Badan Pengawas Koperasi memberikan peringatan kepada Para Pengurus Koperasi periode 2009-2014 karena tidak melaksanakan Rapat Anggota sejak tahun 2018. Sampai kemudian di tahun 2020, Koperasi menyelenggarakan Pra-Rapat Anggota Tahunan dan menemukan adanya uang kas sejumlah Rp 10,9 Miliar yang tidak diketemukan. 

KUD Serba Usaha selanjutnya mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2024/PN Kag. Berikut petitum yang diajukan oleh Koperasi atas gugatannya tersebut:


  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian Penggugat berupa kerugian uang kas sejumlah Rp 5,7 Miliar dan kerugian akibat tidak tersedianya pupuk sejumlah Rp 5,5 Miliar.
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli kebun sawit dan tanah pekarangan antara Tergugat dengan Para Turut Tergugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh aset yang dijaminkan dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat.
  6. Menyatakan aset yang dijaminan Tergugat kepada Penggugat sebagai milik Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 1 Miliar.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
  9. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan.
  10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Saat persidangan, Wiyono yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan jika penggunaan uang kas koperasi sejumlah Rp 5,7 Miliar tersebut dipergunakan untuk pengajuan dana hibah peremajaan kebun sawit yang merupakan pelaksanaan dari Rencana Kerja Tahun 2018.

Setelah melalui proses persidangan, PN Kayuagung mengabulkan sebagian atas gugatan Penggugat tersebut. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Wiyono selaku Tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya tersebut, sehingga perbuatannya yang telah menggunakan uang Koperasi sejumlah Rp 5,7 Miliar tersebut bertentangan UU Perkoperasian dan Anggaran Dasar KUD Serba Usaha. 

Lebih lanjut Majelis Hakim juga mempertimbangkan jika tindakan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi dan karenanya berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perkoperasian, Tergugat berkewajiban menanggung kerugian atas perbuatannya. 

Berikut amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan secara elektronik:

Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat.

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah yang telah menggunakan sejumlah dana kas koperasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian uang kas Penggugat sejumlah Rp5.729.385.011,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu sebelas rupiah) secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada Penggugat sesaat setelah putusan diucapkan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Perkara ini mulai terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 24 September 2024 dan sidang pembacaan putusan diselenggarakan tanggal 24 Februari 2025. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum