Kayuagung – PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumel), memutuskan mantan Ketua KUD Serba Usaha, Wiyono, terbukti menggunakan uang kas koperasi tanpa persetujuan anggota. Oleh sebab itu, ia dihukum untuk membayar ganti rugi Rp 5,7 miliar.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara bernomor 34/Pdt.G/2024/PN Kag. Majelis hakim menyatakan bahwa Wiyono selaku Ketua KUD Serba Usaha periode 2009-2014 telah menggunakan uang kas milik koperasi tanpa melalui persetujuan Rapat Anggota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Senin (24/2/2025), kasus bermula saat Badan Pengawas Koperasi memberikan peringatan kepada Para Pengurus Koperasi periode 2009-2014 karena tidak melaksanakan Rapat Anggota sejak tahun 2018. Sampai kemudian di tahun 2020, Koperasi menyelenggarakan Pra-Rapat Anggota Tahunan dan menemukan adanya uang kas sejumlah Rp 10,9 Miliar yang tidak diketemukan.
KUD Serba Usaha selanjutnya mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2024/PN Kag. Berikut petitum yang diajukan oleh Koperasi atas gugatannya tersebut:
Saat persidangan, Wiyono yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan jika penggunaan uang kas koperasi sejumlah Rp 5,7 Miliar tersebut dipergunakan untuk pengajuan dana hibah peremajaan kebun sawit yang merupakan pelaksanaan dari Rencana Kerja Tahun 2018.
Setelah melalui proses persidangan, PN Kayuagung mengabulkan sebagian atas gugatan Penggugat tersebut. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Wiyono selaku Tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya tersebut, sehingga perbuatannya yang telah menggunakan uang Koperasi sejumlah Rp 5,7 Miliar tersebut bertentangan UU Perkoperasian dan Anggaran Dasar KUD Serba Usaha.
Lebih lanjut Majelis Hakim juga mempertimbangkan jika tindakan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi dan karenanya berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perkoperasian, Tergugat berkewajiban menanggung kerugian atas perbuatannya.
Berikut amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan secara elektronik:
Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat.
Dalam pokok perkara
Perkara ini mulai terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 24 September 2024 dan sidang pembacaan putusan diselenggarakan tanggal 24 Februari 2025. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum