Cari Berita

Pasutri Sepakat Kembali Bersatu Pasca Mediasi di PN Putussibau Kalbar

Humas PN Putussibau - Dandapala Contributor 2026-07-08 19:15:36
Dok. PN Putussibau

Kapuas Hulu, Kalbar-Pengadilan Negeri (PN) Putussibau berhasil mendamaikan sepasang suami istri yang hampir bercerai melalui proses mediasi pada Rabu (8/8) di ruang mediasi PN Putussibau, Jalan Antasari Nomor 3, Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

“Bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi permasalahan terkait gugatan perceraian yang didaftarkan di PN Putussibau. Dalam rangka mengakhiri sengketa, dengan ini para pihak telah mencapai kesepakatan.”, demikian dinyatakan para pihak mengawali kesepakatan perdamaian antara keduanya dalam mediasi yang dipandu oleh hakim mediator, Okber Juwilliam Sinambela itu.

Adalah M, perempuan (35), seorang istri yang menggugat cerai suaminya, E, laki-laki (53). M menggugat cerai E karena menurutnya, E tidak terbuka tentang pengelolaan keuangan kepadanya. Terutama ketika E memberi uang kepada anaknya dari pernikahan sebelumnya. Selain itu E sering marah-marah dan bertindak kasar kepada M. Tidak tahan dengan perlakuan E, M akhirnya melayangkan gugatan cerai ke PN Putussibau untuk mengakhiri perkawinan yang telah mereka bina sejak tahun 2020 dan telah membuahkan 1 orang anak itu.

Baca Juga: Terdampak Banjir, Hakim dan Aparatur Pengadilan Mengungsi di Kantor PN Putussibau

Di persidangan, majelis hakim memerintahkan M dan E untuk menempuh mediasi. Setelah berbicara dari hati ke hati, keduanya akhirnya sepakat bersatu kembali. E bersedia terbuka soal keuangan kepada M dan menghentikan sikap kasarnya kepada M. M dan E pun akhirnya berdamai.

Baca Juga: PN Putussibau Vonis Mati 4 Terdakwa Penyelundup 34,9 Kg Sabu dari Malaysia

Atas perdamaian ini “Ketua PN Putussibau, John Malvino Seda Noa Wea menyampaikan apresiasi kepada mediator dan para pihak yang telah bekerja sama secara konstruktif serta atas kesungguhannya mengikuti seluruh tahapan mediasi”, terang humas PN Putusibbau. 

“Dengan keberhasilan mediasi ini, PN Putussibau berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus melalui proses persidangan penuh. Mediasi menjadi sarana efektif untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.”, tutup humas PN Putusibbau. (rs/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…