Cari Berita

Tak Jadi Bawa Sepatu Curian, Perkara Berakhir Damai lewat MKR di PN Negara

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-07-08 16:15:19
Dok. PN Negara

Negara, Bali – Pengadilan Negeri Negara mencatat pelaksanaan perdana mekanisme keadilan restoratif dalam persidangan pidana dengan tercapainya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban pada Selasa (7/7/2026).

Perkara ini bermula dari perbuatan Terdakwa Z yang mengambil barang berupa sepasang sepatu berwarna hitam milik NHJ yang berada di rumah korban. Sebelum memasuki rumah, NHJ meletakkan sepatu tersebut di dekat pagar. Melihat kesempatan tersebut, Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah milik NHJ dengan maksud mencari uang. Namun, setelah melakukan pencarian, Terdakwa tidak menemukan uang yang dimaksud. Saat berada di dalam rumah, perbuatan Terdakwa diketahui oleh NHJ. Menyadari aksinya telah diketahui, Terdakwa kemudian meninggalkan rumah korban dan tidak jadi membawa sepasang sepatu yang sebelumnya telah diambil.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ni Gusti Made Utami sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh Firstina Antin Syahrini dan Anwar Rony Fauzi memfasilitasi proses dialog antara para pihak guna menjajaki penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Upaya tersebut membuahkan hasil. Di hadapan majelis hakim, korban dan terdakwa menyatakan kesediaannya untuk berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam dokumen perdamaian yang ditandatangani secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa adanya tekanan maupun paksaan.

Dalam proses yang berlangsung di ruang sidang PN Negara, terdakwa dan korban mencapai kesepakatan damai di hadapan majelis hakim. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.   

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum serta menyatakan bahwa tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran hukum yang pertama kali dilakukannya. Terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, yang kemudian diterima dengan iktikad baik sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.  


Korban dalam kesepakatan tersebut menyatakan telah terjadi pemulihan keadaan melalui penyampaian permintaan maaf dari terdakwa. Selain itu, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, baik terhadap korban maupun pihak lain. Kedua pihak juga menyatakan tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa yang memengaruhi proses perdamaian tersebut.  


Keberhasilan pelaksanaan RJ perdana ini menunjukkan bahwa pendekatan pemulihan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam penyelesaian perkara tertentu, terutama ketika korban memperoleh ruang untuk menyampaikan kepentingannya dan pelaku menunjukkan kesungguhan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa


Pelaksanaan perdamaian ini sekaligus menjadi langkah awal yang penting bagi Pengadilan Negeri Negara dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif di tingkat persidangan. Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, sehingga tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…