Batusangkar, Sumatera Barat - Pengadilan Negeri Batusangkar menjatuhkan pidana selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun sebab Terdakwa Rinto Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan membeli barang berupa sepeda motor dengan maksud tanpa pembayaran seluruhnya. Perkara tersebut diregister dengan Nomor 96/Pid.B/2025/PN Bsk.
Majelis Hakim yang terdiri dari Angga Afriansha sebagai Ketua Majelis serta Rani Adriana dan Alya Dean Putri sebagai anggota membacakan amar putusan “Menyatakan Terdakwa Rinto Saputra Pgl. Rinto Bin Jamarun tersebut di atas, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Menjadikan Pencaharian Membeli Barang dengan Maksud Tanpa Pembayaran Seluruhnya” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum” pada hari Kamis (27/11/2025).
Perkara berawal dari pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2025, Terdakwa datang ke kedai milik Saksi Nindi Sri Bunda di Jor. Parak Juar, Nag. Baringin, Kec. Lima Kaum, Kab. Tanah Datar untuk mengambil 180 karung (1800 kg) beras yang terdakwa janjikan akan dibayar 3 hari kemudian, setelah 3 hari yang dijanjikan terdakwa datang membayar uang beras yang diambilnya tetapi tidak lunas dengan alasan beras yang diambilnya belum dilunasi oleh pelanggannya.
Baca Juga: Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Berakhir Damai
“Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, terdakwa kembali mengambil 90 karung (900 kg) beras, dengan total harga Rp13.680.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dari saksi Nindi Sri Bunda dan berjanji akan membayar pada tanggal 24 Juni 2025, padahal terdakwa masih memiliki hutang pembayaran kepada saksi Nindi Sri Bunda dari pembelian beras sebelumnya sebanyak Rp1.672.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)”, ucap Angga Afriansha saat membacakan fakta hukum.
Dalam pertimbangan mengenai fakta hukum, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa sebelumya membeli beras kepada korban tidak hanya 1 kali namun berkelanjutan yang mana terdakwa hanya membayarkan beras pada pembelian awalnya saja kepada para saksi Nindi Sri Bunda, saksi Ali Rahman, dan saksi Sisri Maiherlina dengan tujuan mendapatkan kepercayaan, namun untuk permintaan beras berikutnya terdakwa tidak membayar beras-beras tersebut sementara beras tersebut telah habis dijual terdakwa kepada orang lain.
“Majelis Hakim tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan ekonomi antara Terdakwa dan para korban sebagaimana telah diakomodir dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” lanjut Angga Afriansha.
Angga Afriansha mengungkapkan kepada Tim Dandapala bahwa “meskipun kerugian yang timbul mencapai puluhan juta rupiah, proses persidangan menunjukkan titik cerah, ketika seluruh korban sepakat untuk membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian yang berkeadilan bagi mereka”.
Dalam persidangan, para saksi korban menyampaikan bahwa “kami telah membuat surat perjanjian damai dengan Terdakwa, di mana Rinto Saputra menyatakan kesediaannya mengganti kerugian seluruh korban secara bertahap”.
Baca Juga: PN Batusangkar Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Anak
Para korban bahkan menyatakan telah memaafkan perbuatan terdakwa dan mengharapkan agar perkara ini diselesaikan secara damai demi kebaikan bersamaFakta ini diakui secara tegas dalam persidangan dan diperkuat dengan kesepakatan perdamaian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar.
“Majelis Hakim adanya itikad baik, kesepakatan damai, serta dukungan penuh dari para korban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar memutuskan untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma peradilan modern yang tidak hanya memikirkan penghukuman, tetapi juga pemulihan, rekonsiliasi, serta keberlanjutan hubungan sosial antara pelaku dan korban,” tutup Angga Afriansha. (Rani Adriana/Intan Hendrawati/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI