Cari Berita

Pembinaan Daerah di Jakarta, Dr Prim Haryadi Kupas Praperadilan hingga Putusan Lepas

Indriansyah - Dandapala Contributor 2026-09-22 15:15:23
Dok. Ist

Jakarta - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Prim Haryadi memimpin kegiatan Pembinaan Daerah Wilayah DKI Jakarta oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, kegiatan ini diikuti secara luring dengan menonton bersama siaran Zoom di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Gedung PN Jakarta Barat, Jl. Letjen S. Parman No.71, RT.10/RW.3, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta pada hari Selasa, 22 September 2026. Kegiatan ini dihadiri Ketua PN Jakarta Barat, Moehammad Pandji Santoso, Wakil Ketua PN Jakarta Barat, Iman Lukmanul Hakim beserta jajaran hakim dan panitera di lingkungan PN Jakarta Barat.

Dalam pemaparannya, Prim Haryadi menekankan pentingnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang telah berlaku efektif sejak awal 2026. “Tugas hakim bukan sekadar mempertanyakan keberadaan suatu norma atau menunggu aturan yang sempurna, melainkan melakukan penafsiran hukum yang bertanggung jawab berdasarkan tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan”, Ujar Prim. Sejumlah materi krusial turut dibahas dalam kegiatan ini, di antaranya penerapan ketentuan KUHP baru secara umum, mekanisme praperadilan pasca-pembaharuan KUHAP, hingga upaya hukum terhadap putusan lepas yang selama ini masih menyisakan perbedaan sikap di antara para praktisi peradilan.


Menyinggung soal upaya hukum terhadap putusan lepas, Prim Haryadi mengingatkan bahwa perbedaan paradigma dan penafsiran adalah hal yang wajar mengingat KUHAP Nasional masih berada pada tahap awal penerapan. Karena itu, ia mendorong para hakim untuk terus memperkaya diskusi dan pemahaman bersama, sehingga penerapan norma baru ini dapat berjalan secara konsisten di seluruh wilayah hukum, termasuk di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Ia turut menegaskan bahwa secanggih apapun pembaruan aturan hukum acara pidana, keberhasilannya tetap bergantung pada integritas aparatur yang menjalankannya. "Sebaik apapun suatu aturan tidak akan bermakna tanpa hakim yang berintegritas. Sebaliknya, hakim yang menjunjung integritas mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum meskipun aturan yang ada belum sepenuhnya sempurna", lanjut Prim Haryadi.

Kegiatan Pembinaan Daerah Wilayah DKI Jakarta ini menjadi bagian dari rangkaian penguatan pemahaman aparatur peradilan di berbagai satuan kerja terhadap KUHP dan KUHAP Nasional, sekaligus menyamakan persepsi hukum dalam penanganan perkara pidana pasca-pembaruan besar sistem hukum acara pidana Indonesia. (dsn/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…