Amlapura, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Amlapura kembali menunjukkan komitmennya dalam penerapan restorative justice melalui penyelesaian perkara tindak pidana ringan secara damai antara pelaku dan korban. Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian seekor ayam aduan berwarna putih bercorak cokelat (serawah) milik I Wayan Budiasa di Banjar Dinas Suwukan, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, pada Selasa (11/10) sekitar pukul 09.30 Wita.
Terdakwa I Kadek Bayu mengambil ayam tersebut dari kandang tanpa pintu milik korban, kemudian menyembunyikannya di dalam baju dan menjualnya kepada I Ketut Kaji seharga Rp110 ribu. Hasil penjualan digunakan Terdakwa untuk membeli bahan bakar, rokok, dan kebutuhan pribadi lainnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu.
Hakim, Dita Ardianti, menilai perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Namun, dalam proses pemeriksaan dengan acara cepat, Hakim mendorong upaya perdamaian antara Terdakwa dan korban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Baku Pukul Pemain Voli vs Penonton Berujung Restorative Justice di PN Amlapura
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, kemudian Korban memaafkan Terdakwa dengan syarat agar perbuatan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kesepakatan damai tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya dan dapat dijadikan alasan meringankan hukuman untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir,” ucap Hakim Dita Ardianti dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (30/10).
Baca Juga: Keadilan Restoratif Warnai Putusan Penusukan Anak di PN Amlapura
Selain itu, Hakim juga menetapkan agar 1 ekor ayam aduan berwarna putih dengan ekor bercorak cokelat (serawah) dikembalikan kepada korban.
Melalui putusan ini, PN Amlapura menegaskan bahwa penyelesaian perkara ringan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan moral antara pelaku dan korban. Pendekatan ini diharapkan menjadi contoh nyata penerapan keadilan yang humanis, proporsional, dan berkeadilan. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI