Reformasi hukum pidana Indonesia mencapai tonggak sejarah baru seiring diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP). Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan pergeseran paradigma dari hukum kolonial menuju hukum nasional yang berorientasi pada kondisi sosial budaya Indonesia serta kompleksitas tindak pidana modern.
Salah satu pembaruan fundamental terletak pada perluasan jangkauan berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat (Asas Yurisdiksi) yang diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 KUHP Nasional.
Pada KUHP Nasional, Asas Yurisdiksi terbagi menjadi
Asas Wilayah atau Teritorial, Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif, Asas
Universal, dan Asas Nasional Aktif, yang mana semuanya mengalami modernisasi
dan perluasan dibandingkan KUHP Lama:
- Asas
Teritorial (Perluasan Ruang Virtual)
Asas
ini menetapkan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, baik WNI
maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Pada
KUHP Nasional, dipertegas cakupan wilayah, termasuk tindak pidana yang
dilakukan di kendaraan air atau pesawat udara berbendera Indonesia, serta
mengakomodasi Asas Teritorial Virtual yang
memungkinkan penindakan terhadap tindak pidana di ruang siber yang dampaknya
dirasakan di dalam wilayah Indonesia. Sedangkan, pada KUHP
Lama cenderung fokus pada batas fisik wilayah darat, laut, dan udara secara
konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan pada KUHP Nasional lebih
akomodatif terhadap perkembangan teknologi.
- Asas
Pelindungan atau Asas Nasional Pasif
Asas
ini melindungi kepentingan nasional Indonesia yang vital, seperti martabat
Presiden, mata uang, segel negara, atau keamanan negara, terlepas dari siapa
pelakunya dan dimana pun perbuatan itu dilakukan. Pada KUHP Nasional,
pengelompokkan kepentingan negara disusun secara lebih sistematis, sedangkan
KUHP Lama lebih fokus pada tindak pidana terhadap keamanan negara dan pemalsuan
alat pembayaran.
- Asas
Universal
Indonesia
berwenang mengadili pelaku tindak pidana internasional yang dianggap sebagai
musuh umat manusia (hostis humani generis), seperti terorisme,
pembajakan laut, atau narkotika. Pada KUHP Nasional, asas ini berdiri sendiri
yang memberikan landasan kuat bagi Indonesia untuk mengadili pelaku tindak
pidana internasional, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam ketertiban
dunia. Adapun dalam KUHP Lama, asas ini tidak berdiri sendiri secara eksplisit
dalam satu pasal khusus, melainkan tersebar di beberapa poin pada Pasal lain.
- Asas
Nasional Aktif (Prinsip Personalitas)
Hukum Pidana Indonesia mengikuti warga negaranya dimana pun mereka berada. Jika seorang WNI melakukan tindak pidana di luar negeri, ia tetap bisa diadili di Indonesia. Pada KUHP Nasional, ditekankan syarat Double Criminality (perbuatan tersebut juga harus dianggap tindak pidana di negara tempat perbuatan dilakukan). Namun, syarat ini dikecualikan untuk tindak pidana tertentu yang sangat berat. Sedangkan pada KUHP Lama, daftar tindak pidana yang bisa dituntut di luar negeri lebih terbatas dan kaku.
Perbandingan tersebut di atas merupakan konsekuensi dari tingginya kompleksitas tindak pidana sebagai dampak dari perkembangan globalisasi, yang mana tindak pidana, khususnya tindak pidana lintas negara dan kedaulatan digital tidak lagi dipandang sebagai permasalahan masing-masing negara, tetapi menjadi perhatian bersama umat manusia. Kehadiran asas ini, di satu sisi memberikan perlindungan bagi kedaulatan Indonesia dan menjadi jembatan untuk hadir dalam panggung global sebagai wujud peran aktif Indonesia dalam ketertiban hukum Internasional, tetapi di sisi lain menghadapi tantangan tersendiri karena bersinggungan dengan kedaulatan, kondisi politik dan ekonomi, serta sistem hukum di negara lain.
Meskipun asas yurisdiksi ini sudah ada sejak diberlakukannya KUHP Lama, tetapi implementasinya dapat berbenturan dengan hal-hal tersebut. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana hukum Indonesia bisa menjangkau pelaku yang berada di luar batas fisik negara. Adapun contoh konkret yang pernah terjadi di Indonesia diuraikan sebagai berikut:
1. Tantangan
Ekstradisi dan Kedaulatan Negara Lain
Prosedur ekstradisi sangat bergantung pada hubungan diplomatik dan adanya perjanjian ekstradisi antar kedua negara. Contohnya pada kasus Djoko Tjandra, Ia berada di Papua Nugini selama bertahun-tahun. Meskipun Indonesia memiliki yurisdiksi untuk mengadilinya, otoritas Indonesia tidak bisa melakukan Tindakan pro Justitia di sana karena harus menghormati kedaulatan Papua Nugini. Proses pemulangannya memakan waktu yang lama karena hambatan administratif dan perbedaan sistem hukum.
2. Masalah
Double Criminality
Pada KUHP Lama, untuk menuntut WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri, perbuatan tersebut harus dianggap sebagai tindak pidana, baik di Indonesia maupun di negara tempat kejadian. Jika perbuatan tersebut legal di negara tempat pelaku berada, aparat penegak hukum di Indonesia akan kesulitan untuk melakukan penuntutan. Sebagai contoh, jika WNI melakukan perjudian kasino di Singapura atau di Hong Kong, berdasarkan hukum Indonesia judi adalah tindak pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP. Namun, di Singapura dan Hong Kong (lokasi tertentu), kegiatan tersebut memiliki izin resmi dan legal. Apabila WNI tersebut pulang ke Indonesia, ia tidak dapat dipidana atas perbuatan tersebut karena syarat “Dualitas Kriminalitas” tidak terpenuhi. Adanya perbedaan definisi tindak pidana ini dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya di setiap negara.
3. Pembuktian
dan Kehadiran Saksi dengan Locus Delicti di Luar Negeri
Tantangan ini bersifat teknis,
diantaranya yaitu bagaimana menghadirkan saksi WNA ke Pengadilan Indonesia?
Bagaimana mengumpulkan alat bukti fisik yang berada di bawah penguasaan
kepolisian negara lain? Hal ini dapat dilihat pada Kasus Munir. Meskipun Tempat
Kejadian Perkara (TKP) di dalam pesawat Garuda Indonesia, proses penyelidikan
melibatkan koordinasi rumit dengan otoritas Belanda. Salah satunya terkait
pertukaran dokumen bukti hasil autopsi yang dilakukan oleh NFI (Netherlands
Forensic Insititute), yang tentunya pengambilan hasil autopsi harus disesuaikan
dengan ketentuan hukum di negara tersebut.
Beberapa contoh tersebut di atas hanya sebagian kecil dari kompleksitas penerapan asas yurisdiksi oleh Hukum Indonesia.
Pada era saat ini, dengan tingkat tindak pidana yang semakin canggih, lintas batas hingga menjangkau ruang digital, maka diperlukan langkah-langkah konkrit agar Asas Yurisdiksi dapat diterapkan dengan optimal, sebagai wujud peran Indonesia dalam melindungi WNI yang terlibat tindak pidana lintas batas serta hadir sebagai pilar keadilan di dunia.
Langkah konkrit tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui optimalisasi penerapan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara-negara lain. MLA dapat dipandang sebagai langkah yang tepat secara yuridis, karena tantangan tersebut seringkali bukan pada teks hukumnya, melalui pada eksekusi lintas batas.
MLA adalah kerja sama internasional antarnegara untuk saling membantu dalam penegakan hukum pidana, terutama tindak pidana lintas negara dengan cara saling meminta bantuan, seperti perolehan alat bukti, penyitaan aset, yang diatur dalam perjanjian bilateral atau multilateral. Hal ini telah diatur dengan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Secara Yuridis, Definisi Bantuan Timbal Balik dalam masalah pidana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU a quo yang menentukan bahwa Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, merupakan permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta.
Baca Juga: Asas Hukum Sebagai Alat Penafsir Dalam Hukum Acara Pidana
Sesuai ketentuan pasa Pasal 5 UU a quo, Bantuan ini dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Apabila belum ada perjanjian, maka bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.
Oleh karena itu, untuk mengotimalkan
penerapan asas yurisdiksi baru dalam KUHP Nasional, mutlak diperlukan kerja
sama lintas negara melalui MLA. Adapun Langkah strategis untuk mengoptimalisasi
penerapan MLA yang ditawarkan Penulis antaranya yaitu:
- Ekspansi
Perjanjian MLA: Pemerintah perlu memperluas jaringan kerja sama bilateral
dan multilateral, khususnya dengan negara-negara yang menjadi
"suaka" bagi pelaku tindak pidana ekonomi dan siber.
- Digitalisasi
Prosedur MLA (e-MLA): Menghadapi cyber crime, prosedur
konvensional yang birokratis harus digantikan dengan platform digital
terenkripsi untuk pertukaran alat bukti elektronik secara real-time.
- Harmonisasi
Double Criminality: Perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana
oleh Indonesia tetapi tidak merupakan tindak pidana di negara lain dapat
diantisipasi melalui negosiasi klasifikasi tindak pidana dalam perjanjian
MLA. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memasukkan klausul “pengecualian
kepentingan nasional” dalam perjanjian MLA. Artinya, meskipun perbuatan
tersebut legal di negara mitra, tetapi dengan negosiasi dan kesepakatan,
negara mitra tetap bersedia memberikan bantuan hukum jika perbuatan
tersebut berdampak besar pada stabilitas ekonomi atau keamanan nasional
Indonesia
Transformasi Asas Yurisdiksi dalam UU No. 1 Tahun 2023 mencerminkan upaya Indonesia untuk mengatasi 'impunitas transnasional'. Dengan mengadopsi prinsip double criminality yang lebih fleksibel pada tindak pidana tertentu, Indonesia telah menyelaraskan diri dengan standar global. Namun, efektivitas jangkauan ekstrateritorial ini sangat bergantung pada instrumen Mutual Legal Assistance (MLA). Optimalisasi UU No. 1 Tahun 2006 menjadi imperatif yuridis agar hukum pidana nasional tidak kehilangan taringnya saat berhadapan dengan tindak pidana yang melampaui batas-batas fisik negara (borderless crimes). (gp/aar)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI