Cari Berita

Penerapan Asas Yurisdiksi KUHP Nasional Melalui Mutual Legal Assistance (MLA)

Giovani-Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung - Dandapala Contributor 2026-01-23 10:30:59
Dok. Penulis.

Reformasi hukum pidana Indonesia mencapai tonggak sejarah baru seiring diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP). Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan pergeseran paradigma dari hukum kolonial menuju hukum nasional yang berorientasi pada kondisi sosial budaya Indonesia serta kompleksitas tindak pidana modern.

Salah satu pembaruan fundamental terletak pada perluasan jangkauan berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat (Asas Yurisdiksi) yang diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 KUHP Nasional.

Pada KUHP Nasional, Asas Yurisdiksi terbagi menjadi Asas Wilayah atau Teritorial, Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif, Asas Universal, dan Asas Nasional Aktif, yang mana semuanya mengalami modernisasi dan perluasan dibandingkan KUHP Lama:

  1. Asas Teritorial (Perluasan Ruang Virtual)

Asas ini menetapkan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Kritik Konstitusional Terhadap Doktrin Group Of Companies & Separabilitas dalam Sengketa Infrastruktur Strategis

Pada KUHP Nasional, dipertegas cakupan wilayah, termasuk tindak pidana yang dilakukan di kendaraan air atau pesawat udara berbendera Indonesia, serta mengakomodasi Asas Teritorial Virtual yang memungkinkan penindakan terhadap tindak pidana di ruang siber yang dampaknya dirasakan di dalam wilayah Indonesia. Sedangkan, pada KUHP Lama cenderung fokus pada batas fisik wilayah darat, laut, dan udara secara konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan pada KUHP Nasional lebih akomodatif terhadap perkembangan teknologi.

  1. Asas Pelindungan atau Asas Nasional Pasif

Asas ini melindungi kepentingan nasional Indonesia yang vital, seperti martabat Presiden, mata uang, segel negara, atau keamanan negara, terlepas dari siapa pelakunya dan dimana pun perbuatan itu dilakukan. Pada KUHP Nasional, pengelompokkan kepentingan negara disusun secara lebih sistematis, sedangkan KUHP Lama lebih fokus pada tindak pidana terhadap keamanan negara dan pemalsuan alat pembayaran.

  1. Asas Universal

Indonesia berwenang mengadili pelaku tindak pidana internasional yang dianggap sebagai musuh umat manusia (hostis humani generis), seperti terorisme, pembajakan laut, atau narkotika. Pada KUHP Nasional, asas ini berdiri sendiri yang memberikan landasan kuat bagi Indonesia untuk mengadili pelaku tindak pidana internasional, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam ketertiban dunia. Adapun dalam KUHP Lama, asas ini tidak berdiri sendiri secara eksplisit dalam satu pasal khusus, melainkan tersebar di beberapa poin pada Pasal lain.

  1. Asas Nasional Aktif (Prinsip Personalitas)

Hukum Pidana Indonesia mengikuti warga negaranya dimana pun mereka berada. Jika seorang WNI melakukan tindak pidana di luar negeri, ia tetap bisa diadili di Indonesia. Pada KUHP Nasional, ditekankan syarat Double Criminality (perbuatan tersebut juga harus dianggap tindak pidana di negara tempat perbuatan dilakukan). Namun, syarat ini dikecualikan untuk tindak pidana tertentu yang sangat berat. Sedangkan pada KUHP Lama, daftar tindak pidana yang bisa dituntut di luar negeri lebih terbatas dan kaku.

Perbandingan tersebut di atas merupakan konsekuensi dari tingginya kompleksitas tindak pidana sebagai dampak dari perkembangan globalisasi, yang mana tindak pidana, khususnya tindak pidana lintas negara dan kedaulatan digital tidak lagi dipandang sebagai permasalahan masing-masing negara, tetapi menjadi perhatian bersama umat manusia. Kehadiran asas ini, di satu sisi memberikan perlindungan bagi kedaulatan Indonesia dan menjadi jembatan untuk hadir dalam panggung global sebagai wujud peran aktif Indonesia dalam ketertiban hukum Internasional, tetapi di sisi lain menghadapi tantangan tersendiri karena bersinggungan dengan kedaulatan, kondisi politik dan ekonomi, serta sistem hukum di negara lain.

Meskipun asas yurisdiksi ini sudah ada sejak diberlakukannya KUHP Lama, tetapi implementasinya dapat berbenturan dengan hal-hal tersebut. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana hukum Indonesia bisa menjangkau pelaku yang berada di luar batas fisik negara. Adapun contoh konkret yang pernah terjadi di Indonesia diuraikan sebagai berikut:

1.    Tantangan Ekstradisi dan Kedaulatan Negara Lain

Prosedur ekstradisi sangat bergantung pada hubungan diplomatik dan adanya perjanjian ekstradisi antar kedua negara. Contohnya pada kasus Djoko Tjandra, Ia berada di Papua Nugini selama bertahun-tahun. Meskipun Indonesia memiliki yurisdiksi untuk mengadilinya, otoritas Indonesia tidak bisa melakukan Tindakan pro Justitia di sana karena harus menghormati kedaulatan Papua Nugini. Proses pemulangannya memakan waktu yang lama karena hambatan administratif dan perbedaan sistem hukum.

2.    Masalah Double Criminality

Pada KUHP Lama, untuk menuntut WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri, perbuatan tersebut harus dianggap sebagai tindak pidana, baik di Indonesia maupun di negara tempat kejadian. Jika perbuatan tersebut legal di negara tempat pelaku berada, aparat penegak hukum di Indonesia akan kesulitan untuk melakukan penuntutan. Sebagai contoh, jika WNI melakukan perjudian kasino di Singapura atau di Hong Kong, berdasarkan hukum Indonesia judi adalah tindak pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP. Namun, di Singapura dan Hong Kong (lokasi tertentu), kegiatan tersebut memiliki izin resmi dan legal. Apabila WNI tersebut pulang ke Indonesia, ia tidak dapat dipidana atas perbuatan tersebut karena syarat “Dualitas Kriminalitas” tidak terpenuhi. Adanya perbedaan definisi tindak pidana ini dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya di setiap negara.

3.    Pembuktian dan Kehadiran Saksi dengan Locus Delicti di Luar Negeri

Tantangan ini bersifat teknis, diantaranya yaitu bagaimana menghadirkan saksi WNA ke Pengadilan Indonesia? Bagaimana mengumpulkan alat bukti fisik yang berada di bawah penguasaan kepolisian negara lain? Hal ini dapat dilihat pada Kasus Munir. Meskipun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam pesawat Garuda Indonesia, proses penyelidikan melibatkan koordinasi rumit dengan otoritas Belanda. Salah satunya terkait pertukaran dokumen bukti hasil autopsi yang dilakukan oleh NFI (Netherlands Forensic Insititute), yang tentunya pengambilan hasil autopsi harus disesuaikan dengan ketentuan hukum di negara tersebut.

Beberapa contoh tersebut di atas hanya sebagian kecil dari kompleksitas penerapan asas yurisdiksi oleh Hukum Indonesia.

Pada era saat ini, dengan tingkat tindak pidana yang semakin canggih, lintas batas hingga menjangkau ruang digital, maka diperlukan langkah-langkah konkrit agar Asas Yurisdiksi dapat diterapkan dengan optimal, sebagai wujud peran Indonesia dalam melindungi WNI yang terlibat tindak pidana lintas batas serta hadir sebagai pilar keadilan di dunia.

Langkah konkrit tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui optimalisasi penerapan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara-negara lain. MLA dapat dipandang sebagai langkah yang tepat secara yuridis, karena tantangan tersebut seringkali bukan pada teks hukumnya, melalui pada eksekusi lintas batas.

MLA adalah kerja sama internasional antarnegara untuk saling membantu dalam penegakan hukum pidana, terutama tindak pidana lintas negara dengan cara saling meminta bantuan, seperti perolehan alat bukti, penyitaan aset, yang diatur dalam perjanjian bilateral atau multilateral. Hal ini telah diatur dengan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Secara Yuridis, Definisi Bantuan Timbal Balik dalam masalah pidana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU a quo yang menentukan bahwa Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, merupakan permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta.

Baca Juga: Asas Hukum Sebagai Alat Penafsir Dalam Hukum Acara Pidana

Sesuai ketentuan pasa Pasal 5 UU a quo, Bantuan ini dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Apabila belum ada perjanjian, maka bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.

Oleh karena itu, untuk mengotimalkan penerapan asas yurisdiksi baru dalam KUHP Nasional, mutlak diperlukan kerja sama lintas negara melalui MLA. Adapun Langkah strategis untuk mengoptimalisasi penerapan MLA yang ditawarkan Penulis antaranya yaitu:

  1. Ekspansi Perjanjian MLA: Pemerintah perlu memperluas jaringan kerja sama bilateral dan multilateral, khususnya dengan negara-negara yang menjadi "suaka" bagi pelaku tindak pidana ekonomi dan siber.
  2. Digitalisasi Prosedur MLA (e-MLA): Menghadapi cyber crime, prosedur konvensional yang birokratis harus digantikan dengan platform digital terenkripsi untuk pertukaran alat bukti elektronik secara real-time.
  3. Harmonisasi Double Criminality: Perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana oleh Indonesia tetapi tidak merupakan tindak pidana di negara lain dapat diantisipasi melalui negosiasi klasifikasi tindak pidana dalam perjanjian MLA. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memasukkan klausul “pengecualian kepentingan nasional” dalam perjanjian MLA. Artinya, meskipun perbuatan tersebut legal di negara mitra, tetapi dengan negosiasi dan kesepakatan, negara mitra tetap bersedia memberikan bantuan hukum jika perbuatan tersebut berdampak besar pada stabilitas ekonomi atau keamanan nasional Indonesia

Transformasi Asas Yurisdiksi dalam UU No. 1 Tahun 2023 mencerminkan upaya Indonesia untuk mengatasi 'impunitas transnasional'. Dengan mengadopsi prinsip double criminality yang lebih fleksibel pada tindak pidana tertentu, Indonesia telah menyelaraskan diri dengan standar global. Namun, efektivitas jangkauan ekstrateritorial ini sangat bergantung pada instrumen Mutual Legal Assistance (MLA). Optimalisasi UU No. 1 Tahun 2006 menjadi imperatif yuridis agar hukum pidana nasional tidak kehilangan taringnya saat berhadapan dengan tindak pidana yang melampaui batas-batas fisik negara (borderless crimes). (gp/aar)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…