Hongkong. Hakim dari Pengadilan Negeri
(PN) Jepara Ni Putu Asih Yudiastri, turut serta dalam rangkaian acara bergengsi
Hong Kong Legal Week 2025, yang diselenggarakan oleh Department of Justice Hong Kong SAR (Special Administratif Region) bekerja sama dengan UNCITRAL (United Nations Commission on International
Trade Law) dan Hong Kong International Legal Talent Training Academy.
Acara ini berlangsung dari 1 hingga 5
Desember 2025 dengan tema "Linking
Laws, Bridging Worlds", Ni Putu Asih Yudiastri, secara khusus
mengikuti sesi pertemuan dia hari pertama dan kedua bagi Hakim dari berbagi
yurisdiksi, yang membahas integrasi hukum global di era digital.
Sesi tersebut menjadi bagian dari forum
yang lebih luas, di mana para peserta dari berbagai yurisdiksi mendapatkan
pemaparan materi dari Narasumber dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum
Global, disertai mendiskusikan peran UNCITRAL dalam memodernisasi dan
menyelaraskan hukum perdagangan internasional.
Baca Juga: Semarakkan HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Jepara Gelar Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan
UNCITRAL, sebagai Komisi Hukum
Perdagangan Internasional PBB, memiliki peran krusial dalam menciptakan aturan,
konvensi, dan undang-undang model yang diterima secara global. Tujuannya adalah
memfasilitasi lingkungan bisnis yang lebih lancar dan dapat diprediksi di
seluruh dunia.
Melalui upaya harmonisasi hukum,
UNCITRAL mengembangkan teks hukum dan standar seperti Model Law on Electronic Commerce (MLEC), yang menjadi panduan bagi
negara-negara untuk menyusun regulasi transaksi elektronik; UNCITRAL Arbitration Rules sebagai prosedur
arbitrase komersial internasional; serta UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency untuk menangani kebangkrutan
lintas batas.
UNCITRAL juga memfasilitasi perdagangan
lintas batas dengan menciptakan aturan universal dan kerangka penyelesaian
sengketa komersial. Selain itu, lembaga ini mendorong modernisasi hukum untuk
mengakomodasi perkembangan seperti e-commerce melalui MLEC.
Koordinasi dengan badan PBB lain dan organisasi internasional dilakukan untuk memastikan konsistensi hukum perdagangan, serta memberikan bantuan teknis kepada negara-negara dalam mengadopsi instrumen hukum tersebut.

Ni Putu Asih Yudiastri dari PN Jepara
bersama Hakim Yustisial MA RI Frensita Kesuma Twinsani, mewakili delegasi
Indonesia berdasarkan Surat Tugas No. 2978/DJU/ST.HM3.1.2/XI/2025 dari Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MA RI), mengikuti acara ini sebagai bagian dari
Konferensi Yudisial UNCITRAL Asia Pasifik ke-6 pada 1-2 Desember 2025.
Konferensi ini, yang merupakan agenda
utama dalam Hong Kong Legal Week, dihadiri oleh sekitar 50 hakim dari 25
yurisdiksi secara langsung dan lebih dari 40 yurisdiksi secara virtual. Tema
konferensi tahun ini adalah "Masa Depan adalah Sekarang: Digitalisasi
Perdagangan Internasional Secara Legal dan Aman".
Pada hari pertama (1 Desember),
pemaparan narasumber dan diskusi berfokus pada pembangunan digitalisasi dari
hulu ke hilir melalui kerangka hukum yang jelas, aman, dan inklusif. Topik
mencakup perkembangan hukum dokumen elektronik dan transferable records,
kesiapan infrastruktur hukum untuk perdagangan digital global, peran standar
internasional seperti UNCITRAL Model Law
on Electronic Transferable Records (MLETR), serta tantangan penerapan
teknologi seperti AI dalam proses hukum dan bisnis. Pembahasan ini memberikan
dasar konseptual bagi negara-negara untuk membangun sistem hukum yang
kompatibel dengan ekosistem digital internasional.
Baca Juga: MA Peduli Gandeng PN Jepara Lakukan Aksi Nyata Cegah Stunting
Hari kedua (2 Desember) menekankan
hubungan antara Alternative Dispute Resolution (ADR) dan proses pengadilan di
era digital. Diskusi meliputi interaksi antara arbitrase, mediasi, dan
pengadilan nasional; kebutuhan ADR yang lebih cepat dan fleksibel dalam ekonomi
digital; modernisasi aturan di berbagai yurisdiksi; serta posisi UNCITRAL
sebagai rujukan global untuk penyelesaian sengketa yang konsisten. Hal ini
menyoroti pentingnya sinkronisasi antara lembaga ADR dan sistem peradilan untuk
memastikan kepastian hukum serta efisiensi penyelesaian sengketa lintas negara.
Acara keseluruhan selama sepekan Hong Kong Legal Week berhasil menarik sekitar 6.000 peserta dari hampir 50 yurisdiksi, baik secara daring maupun luring, di Hong Kong Convention and Exhibition Centre. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI