Cari Berita

Telusuri Wawasan Hukum Global, Hakim PN Jepara ikuti Hong Kong Legal Week 2025

PN Jepara - Dandapala Contributor 2025-12-29 12:10:50
Dok. Ist.

Hongkong. Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jepara Ni Putu Asih Yudiastri, turut serta dalam rangkaian acara bergengsi Hong Kong Legal Week 2025, yang diselenggarakan oleh Department of Justice Hong Kong SAR (Special Administratif Region) bekerja sama dengan UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) dan Hong Kong International Legal Talent Training Academy.

Acara ini berlangsung dari 1 hingga 5 Desember 2025 dengan tema "Linking Laws, Bridging Worlds", Ni Putu Asih Yudiastri, secara khusus mengikuti sesi pertemuan dia hari pertama dan kedua bagi Hakim dari berbagi yurisdiksi, yang membahas integrasi hukum global di era digital.

Sesi tersebut menjadi bagian dari forum yang lebih luas, di mana para peserta dari berbagai yurisdiksi mendapatkan pemaparan materi dari Narasumber dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum Global, disertai mendiskusikan peran UNCITRAL dalam memodernisasi dan menyelaraskan hukum perdagangan internasional.

Baca Juga: Semarakkan HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Jepara Gelar Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan

UNCITRAL, sebagai Komisi Hukum Perdagangan Internasional PBB, memiliki peran krusial dalam menciptakan aturan, konvensi, dan undang-undang model yang diterima secara global. Tujuannya adalah memfasilitasi lingkungan bisnis yang lebih lancar dan dapat diprediksi di seluruh dunia.

Melalui upaya harmonisasi hukum, UNCITRAL mengembangkan teks hukum dan standar seperti Model Law on Electronic Commerce (MLEC), yang menjadi panduan bagi negara-negara untuk menyusun regulasi transaksi elektronik; UNCITRAL Arbitration Rules sebagai prosedur arbitrase komersial internasional; serta UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency untuk menangani kebangkrutan lintas batas.

UNCITRAL juga memfasilitasi perdagangan lintas batas dengan menciptakan aturan universal dan kerangka penyelesaian sengketa komersial. Selain itu, lembaga ini mendorong modernisasi hukum untuk mengakomodasi perkembangan seperti e-commerce melalui MLEC.

Koordinasi dengan badan PBB lain dan organisasi internasional dilakukan untuk memastikan konsistensi hukum perdagangan, serta memberikan bantuan teknis kepada negara-negara dalam mengadopsi instrumen hukum tersebut.



Ni Putu Asih Yudiastri dari PN Jepara bersama Hakim Yustisial MA RI Frensita Kesuma Twinsani, mewakili delegasi Indonesia berdasarkan Surat Tugas No. 2978/DJU/ST.HM3.1.2/XI/2025 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), mengikuti acara ini sebagai bagian dari Konferensi Yudisial UNCITRAL Asia Pasifik ke-6 pada 1-2 Desember 2025.

Konferensi ini, yang merupakan agenda utama dalam Hong Kong Legal Week, dihadiri oleh sekitar 50 hakim dari 25 yurisdiksi secara langsung dan lebih dari 40 yurisdiksi secara virtual. Tema konferensi tahun ini adalah "Masa Depan adalah Sekarang: Digitalisasi Perdagangan Internasional Secara Legal dan Aman".

Pada hari pertama (1 Desember), pemaparan narasumber dan diskusi berfokus pada pembangunan digitalisasi dari hulu ke hilir melalui kerangka hukum yang jelas, aman, dan inklusif. Topik mencakup perkembangan hukum dokumen elektronik dan transferable records, kesiapan infrastruktur hukum untuk perdagangan digital global, peran standar internasional seperti UNCITRAL Model Law on Electronic Transferable Records (MLETR), serta tantangan penerapan teknologi seperti AI dalam proses hukum dan bisnis. Pembahasan ini memberikan dasar konseptual bagi negara-negara untuk membangun sistem hukum yang kompatibel dengan ekosistem digital internasional.

Baca Juga: MA Peduli Gandeng PN Jepara Lakukan Aksi Nyata Cegah Stunting

Hari kedua (2 Desember) menekankan hubungan antara Alternative Dispute Resolution (ADR) dan proses pengadilan di era digital. Diskusi meliputi interaksi antara arbitrase, mediasi, dan pengadilan nasional; kebutuhan ADR yang lebih cepat dan fleksibel dalam ekonomi digital; modernisasi aturan di berbagai yurisdiksi; serta posisi UNCITRAL sebagai rujukan global untuk penyelesaian sengketa yang konsisten. Hal ini menyoroti pentingnya sinkronisasi antara lembaga ADR dan sistem peradilan untuk memastikan kepastian hukum serta efisiensi penyelesaian sengketa lintas negara.

Acara keseluruhan selama sepekan Hong Kong Legal Week berhasil menarik sekitar 6.000 peserta dari hampir 50 yurisdiksi, baik secara daring maupun luring, di Hong Kong Convention and Exhibition Centre. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…