Muaro Sijunjung - Sumatera Barat. Pengadilan Negeri (PN) Muaro mencatatkan langkah penting dalam penanganan perkara anak dengan berhasil melaksanakan diversi untuk perkara tindak pidana narkotika bernomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mrj. Keberhasilan yang menjadi yang pertama pada 2026 ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam mengedepankan pendekatan restoratif demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Diversi tersebut menjadi tonggak baru bagi PN Muaro di tengah perkara narkotika yang umumnya berakhir dengan pemidanaan. Melalui mekanisme ini, pengadilan memilih pendekatan pemulihan yang berorientasi pada masa depan anak, sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses diversi dipimpin oleh Hakim Anak sekaligus Fasilitator Diversi, Dearman Saragih. Pelaksanaan diversi melibatkan berbagai pihak, antara lain anak dan keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sijunjung, serta Kepala Jorong setempat. Keterlibatan seluruh unsur tersebut menjadi faktor penting dalam tercapainya kesepakatan diversi yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Keberhasilan ini juga mencerminkan perubahan cara pandang dalam penanganan perkara anak. Pengadilan tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga berupaya memulihkan kondisi anak agar tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, melanjutkan pendidikan, serta kembali menjalankan peran sosialnya di tengah masyarakat.
Dearman Saragih menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen PN Muaro dalam mengoptimalkan pelaksanaan diversi pada perkara anak. Menurutnya, setiap proses diversi membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar tujuan perlindungan anak dapat benar-benar terwujud.
Ia menjelaskan bahwa proses diversi bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, tetapi menjadi ruang dialog yang mempertemukan seluruh pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masa depan anak. Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat mencegah anak kembali berhadapan dengan hukum serta memperkuat dukungan dari keluarga dan lingkungan sosial.
Keberhasilan diversi tersebut mendapat apresiasi dari Ketua PN Muaro, Yudith Wirawan. Ia menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga proses diversi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan.
Baca Juga: IKAHI Muaro Sumbar Gelar Cek Kesehatan Gratis, Peduli Kesehatan Aparatur
Yudith berharap keberhasilan ini menjadi awal yang baik bagi penguatan penerapan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara anak di PN Muaro. Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum, keluarga, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat merupakan kunci untuk mewujudkan perlindungan yang efektif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Keberhasilan diversi perdana pada perkara anak tindak pidana narkotika ini menjadi bukti bahwa peradilan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang menjatuhkan putusan, tetapi juga sebagai ruang pemulihan dan pembinaan. Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen PN Muaro untuk terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui penyelesaian perkara yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada masa depan generasi bangsa. (us/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI