Lebak, Banten-Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa DA, laki-laki (42) dalam perkara pidana nomor 71/Pid.Sus/2026/PN Rkb pada sidang yang digelar Rabu (12/8) di ruang sidang gedung PN Rangkasbitung, Jalan R.A. Kartini nomor 55, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 8 bulan, dan syarat khusus yaitu mengganti seluruh kerugian korban sejumlah Rp49.200.000,00 dalam jangka waktu 4 bulan...”, ucap hakim ketua majelis, Murdian saat membacakan putusannya didampingi para hakim anggota, Fitrah Akbar Citrawan dan Sophie Dhinda Aulia Brahmana.
Kasus ini berawal ketika terdakwa dan korban yang telah menikah sejak tahun 2009 dan dikaruniai 3 orang anak mulai sering cekcok pada tahun 2021. Cekcok tersebut berujung pada perginya terdakwa dari rumah yang mereka tinggali dengan meninggalkan korban dan ketiga anaknya. Terdakwa berdalih hal tersebut ia lakukan karena korban telah berselingkuh darinya.
Baca Juga: Jamin Mutu Peradilan, PT Banten Lakukan Asesmen AMPUH
Sejak itu pula terdakwa tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada korban dan ketiga anaknya sampai terdakwa dan korban bercerai pada tahun 2025. Padahal dalam kurun waktu tersebut korban harus menanggung cicilan pinjaman hutang yang telah digunakan terdakwa dan korban sejumlah 350 juta rupiah hingga penghasilan korban tersisa 600 ribu rupiah tiap bulannya. Selain itu korban tentu harus menanggung biaya hidup dan pendidikan ketiga anak mereka. Akhirnya korban melaporkan terdakwa atas penelantaran yang ia lakukan ke pihak kepolisian.
Terdakwa didakwa pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) UU PKDRT. Di persidangan diketahui sebelum terdakwa meninggalkan korban dan ketiga anaknya, ia secara rutin memberikan nafkah 1,2 juta per bulan. Nafkah tersebut tidak lagi diberikan sejak terdakwa meninggalkan korban dan ketiga anaknya dari tahun 2021 sampai terjadinya perceraian di tahun 2025. Hal itu dipertimbangkan majelis hakim sebagai kerugian yang harus diganti terdakwa kepada korban dengan jumlah total 49,2 juta rupiah. Nilai itu dihitung dari jumlah nafkah yang harus diberikan terdakwa kepada korban sejak sebulan ia meninggalkan korban hingga terjadinya perceraian di antara mereka.
”...jumlah kerugian yang dapat ditentukan secara konkret adalah 41 bulan dikalikan Rp1.200.000,00, yaitu sebesar Rp49.200.000,00. Jumlah tersebut menurut Majelis Hakim merupakan jumlah yang dapat ditentukan secara pasti berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia, tanpa memasukkan komponen kerugian lain yang tidak dapat dibuktikan secara konkret”, demikian dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Lagi! PN Rangkasbitung Berhasil Eksekusi Riil Lahan Seluas 9.177m2
Pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa dengan syarat umum ia tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan 8 bulan dan syarat khusus ia harus membayar ganti kerugian kepada korban sebesar 49,2 juta rupiah dalam jangka waktu 4 bulan. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi terdakwa maka ia harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI