Lebak - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, mencatat keberhasilannya dalam pelaksanaan permohonan eksekusi putusan perdata yang berakhir secara sukarela. Permohonan eksekusi tersebut teregister Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Rkb Jo. Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Rkb Jo. Nomor 114/PDT 2023/PT BTN Jo. Nomor 1483 K/PDT/2024.
“Eksekusi tersebut dimohonkan oleh Livie dahulu Lie Fie ung, dkk. terhadap Termohon Lie Jun Tjen Alias Haryanto Lie, dkk. atas sertifikat hak milik 475/Cijorolebak, tanggal 30 Oktober 2003, Surat Ukur No. 37/Cijoroklebak/2003 seluas 9.163 M2 tercatat atas nama Jauw Hie Jun, saat ini berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. Berkas 43218/2022 tanggal 13 Juli 2022 tercatat nama pemegang hak adalah Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kebupaten Lebak”, ucap Chairullah, Panitera PN Rangkasbitung kepada Tim DANDAPALA.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi tersebut berakhir dengan telah dibuat dan ditandatangani berita acara pemenuhan isi/amar putusan oleh Panitera PN Rangkasbitung, para pihak, dan saksi-saksi yang hadir di ruang mediasi PN Rangkasbitung pada hari Selasa, 12 Agustus 2025. Selain itu, hadir juga Eko Supriyanto, Ketua PN Rangkasbitung, dalam penandatanganan tersebut.
Chairullah juga menyampaikan, dalam berita acara tersebut Para Termohon Eksekusi menyerahkan sebidang tanah objek perkara tersebut dan menyetujui melakukan pembagiannya masing-masing 1/8 secara tunai dan seketika sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian (Dading) Nomor 6 tanggal 12 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris John Heri Azmi. (WI, FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI