Semarang — Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah terus memperkuat kualitas tata kelola peradilan melalui pembinaan daring kepada Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Senin (06/07/2026). Pembinaan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Jawa Tengah, Dr. Suprapti, ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun kepemimpinan yang profesional, memperkuat integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, WKPT Jawa Tengah menegaskan “pimpinan pengadilan tidak hanya berperan sebagai pengelola organisasi, tetapi juga harus menjadi teladan dalam integritas, kedisiplinan, dan etos kerja. Sinergi serta komunikasi yang solid antar unsur pimpinan dinilai sebagai kunci terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas”. Penguatan pengawasan internal juga menjadi perhatian utama. Seluruh satuan kerja diingatkan untuk menerapkan secara konsisten ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, mengoptimalkan fungsi meja pengaduan dan SIWAS, serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pada aspek pencegahan korupsi, seluruh pengadilan didorong memperkuat mitigasi risiko melalui sterilisasi area kerja hakim dan pejabat pengadilan dari aktivitas pelayanan langsung kepada para pencari keadilan. Seluruh layanan administrasi dan informasi diarahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai langkah nyata mencegah benturan kepentingan dan praktik gratifikasi. Komitmen pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM juga terus diperkuat melalui penerapan budaya kerja yang bersih, transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Di bidang teknis yudisial, WKPT menekankan pentingnya peningkatan kualitas putusan melalui penguatan legal reasoning serta pengembangan kompetensi hakim secara berkelanjutan melalui forum diskusi dan berbagi pengetahuan. Aparatur teknis juga diharapkan terus memperbarui pemahaman terhadap perkembangan regulasi, termasuk KUHP, KUHAP, Peraturan Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Baca Juga: KRMT Wongsonegoro : Pendiri Jong Java, Hakim Sampai Waperdam RI
Selain itu, pembinaan turut menyoroti peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan akuntabilitas kinerja. Seluruh satuan kerja diminta melakukan evaluasi berkala terhadap capaian kinerja, menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP melalui aplikasi SMART, serta mempersiapkan reviu kinerja secara optimal. Pada akhir pembinaan, seluruh pimpinan kembali diingatkan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembinaan ini, PT Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus membangun peradilan yang modern, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI