Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui
Putusan Kasasi Nomor 2655 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi yang
diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa atas nama Putri Iqlima Aprilia
alias Iqlima Kim dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik advokat kondang Hotman
Paris Hutapea.
Sebelumnya, PT Jakarta telah memperberat hukuman
Iqlima Kim dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pada
tingkat pertama, PN Jakut menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa
percobaan selama satu tahun, yang berarti terdakwa tidak perlu menjalani
hukuman sepanjang tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan
banding, PT Jakarta mengubah amar putusan dengan mencabut masa percobaan
tersebut. Majelis hakim banding yang diketuai oleh Istiningsih Rahayu dan
didampingi anggota Teguh Harianto serta Budi Susilo, memutuskan menjatuhkan
pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000 kepada Terdakwa
Putri Iqlima Aprilia. Majelis menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Majelis hakim banding menilai pidana yang dijatuhkan
oleh pengadilan tingkat pertama masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan
kesalahan terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis juga menyatakan bahwa
tindakan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk lebih
berhati-hati dalam bermedia sosial.
Kemudian atas putusan banding tersebut, Terdakwa Putri
Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dan Penuntut Umum sama-sama mengajukan kasasi ke
MA. “Tolak Kasasi Penuntut Umum; Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan menjadi
pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” kutip Putusan Kasasi MA Nomor 2655
K/PID.SUS/2026, yang diputuskan oleh Majelis Kasasi yang dipimpin oleh Ketua
Majelis Yohanes Priyana, SH.,MH., dengan didampingi Noor Edi Yono, SH.,MH., dan
Sutarjo S.H.,MH. pada Rabu (01/04/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea
pada tahun 2024 atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Iqlima Kim
dan Razman Arif Nasution melalui sejumlah pernyataan di media dan media sosial
yang dinilai merugikan Advokat Hotman Paris.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Dengan Putusan Kasasi MA ini, Iqlima Kim diwajibkan
menjalani pidana penjara selama 6 bulan. (zm/wi/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI