Bangkinang- Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar berhasil mendamaikan para pihak dalam dua perkara gugatan sederhana nomor 6/Pdt.G.S/2025/PN Bkn dan nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN Bkn. Kedua perkara tersebut merupakan sengketa wanprestasi kredit pinjaman dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa.
Perkara nomor 6/Pdt.G.S/2025/PN Bkn diadili oleh hakim tunggal Zelika Permatasari. Sementara perkara nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN Bkn diadili oleh hakim tunggal Ricky Fadila. Akta Perdamaian atas dua perkara tersebut dibacakan oleh kedua hakim tersebut pada hari Selasa (04/11/2025) di Ruang Sidang Tirta dan Ruang Sidang Cakra.
“Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut dan Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng”, ucap Hakim Zelika Permatasari.
Baca Juga: 9 Objek Berhasil Dieksekusi PN Bangkinang Riau dalam 9 Bulan, Ini Rahasianya!
“Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah”, ucap Hakim Ricky Fadila saat membacakan putusan.
Baca Juga: PN Bangkinang Riau Berhasil Eksekusi 4 Ruko dan 2 Rumah
Bahwa dalam akta perdamaian Perkara nomor 6/Pdt.G.S/2025/PN Bkn, Pihak Bank dan para Tergugat sepakat untuk pembayaran utang sebesar Rp203.469.728,00. Lalu untuk penyelesaiannya dilakukan pembayaran dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu tanggal 27 Oktober 2025 dapat membayar utang sebesar Rp50.423.948,00, apabila tidak dilakukan pembayaran tanggal sebelumnya maka tanggal 27 November 2025 dilakukan pembayaran dengan total sebesar Rp207.089.748,00.
Sementara dalam akta perdamaian perkara nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN Bkn, Pihak Bank dan para Tergugat sepakat untuk pembayaran utang sebesar Rp202.004.783,00. Lalu untuk penyelesaiannya dilakukan restrukturisasi kredit dengan jangka waktu 120 bulan dengan angsuran per bulan sebesar Rp3.847.714,00. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI