Kabupaten Merangin- Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Jambi, berhasil mendamaikan sengketa perdata dengan register perkara nomor 37/Pdt.G/2025/PN Bko terkait perjanjian kerja sama pembangunan perumahan. Mediasi yang berjalan sejak 5 November 2025 hingga 28 November 2025 ini, dipimpin oleh Mediator Hakim Beny Kriswardana.
Perdamaian ini mengakhiri rangkaian panjang perselisihan yang telah bergulir hingga tiga kali gugatan dari tahun 2023 hingga 2025.
“Para pihak sepakat berdamai setelah melalui proses mediasi yang panjang, dan tercapainya kesepakatan baru ini tidak lain karena iktikad baik dari kedua pihak,” ujar Beny Kriswardana usai mediasi dinyatakan berhasil.
Baca Juga: Sengketa Tanah Pembangunan SMP di Jambi Berujung Damai Usai Kesepakatan
Sengketa bermula pada tahun 2021, ketika Penggugat dan Tergugat melakukan kerja sama pembangunan perumahan. Dalam perjanjian tersebut, Tergugat bertindak sebagai pemilik tanah, sementara Penggugat berperan sebagai developer yang bertanggung jawab membangun unit-unit rumah. Namun hingga tahun 2023, Penggugat hanya membangun 1 hingga 2 unit rumah, jauh dari target yang disepakati. Akibatnya, Tergugat mengajukan gugatan wanprestasi untuk pembatalan perjanjian tahun 2021.
Informasi yang didapat tim Dandapala dari laman SIPP PN Bangko, diketahui perselisihan antara keduanya tercatat telah memasuki proses hukum yang ketiga kali, gugatan pertama, pada (14/07/2023) hingga tingkat banding, berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Lalu persengketaan berlanjut pada gugatan kedua (07/05/2024) hingga tingkat kasasi, yang dimenangkan oleh Tergugat, sehingga perjanjian tahun 2021 dinyatakan batal. Adapun yang terakhir gugatan ketiga pada 24/10/2025, namun sebelum diperiksa lebih jauh majelis mewajibkan adanya proses mediasi sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam pertemuan mediasi, Penggugat mengusulkan agar diizinkan melanjutkan pembangunan dan penjualan 6 kapling tanah yang sebelumnya dikelola berdasarkan perjanjian tahun 2021, dengan menggunakan harga lama sebagaimana tercantum dalam perjanjian tersebut.
“Tergugat pada awalnya menolak, terutama karena perjanjian 2021 telah dinyatakan batal oleh putusan pengadilan dan tidak ingin kembali pada ketentuan harga lama. Namun dalam proses mediasi yang berlangsung hampir satu bulan, kedua belah pihak akhirnya menemukan jalan Tengah”, ungkap Beny menceritakan perjalanan mediasinya.
Mediator menilai kedua belah pihak memiliki keinginan kuat untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Kesediaan Tergugat untuk kembali pada harga perjanjian 2021 menunjukkan fleksibilitas, sedangkan sikap Penggugat yang bersedia menerima keabsahan putusan pembatalan perjanjian menjadi kunci tercapainya kesepakatan.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Tergugat bersedia menerima harga perjanjian 2021 asalkan Penggugat mengakui bahwa perjanjian tersebut tetap batal sesuai putusan sebelumnya,” tambahnya kepada Tim DANDAPALA.
Komunikasi berjalan dinamis dan penuh iktikad baik, sehingga perbedaan pandangan yang sempat tajam berhasil dijembatani. Dengan tercapainya kesepakatan damai, para pihak menyatakan menerima seluruh isi perjanjian hasil mediasi. Kesepakatan mediasi tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai akta perdamaian sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. (Fadillah Usman/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI