Bireuen- Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh berhasil mendorong tercapainya kesepakatan diversi terhadap 10 anak yang berhadapan dengan hukum. Kesepuluh anak itu terlibat kasus tawuran.
Kasus itu terjadi saat 10 Anak tersebut akan melakukan tawuran antar geng pada 15 Desember 2024, pada pukul 03.00 WIB dini hari di sekitaran Bireuen. Namun tawuran tersebut urung terjadi karena geng lawan terlebih dahulu kabur karena ketakutan melihat senjata tajam yang dibawa dan digunakan oleh anak yang saat itu berjumlah kurang lebih 15 orang. Di mana 10 anak diproses dan sisanya masih dalam pencarian.
Kesepuluh anak itu akhirnya diproses hingga pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 10 anak tersebut dalam 4 perkara berbeda/splitsing dengan dakwaan alternatif. Yaitu Pertama melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua melanggar Pasal 169 ayat (1) KUHPidana jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sesuai UU, dilakukanlah diversi dan hasilnya diversi berhasil.
“Anak diwajibkan untuk melaksanakan pelayanan masyarakat berupa membersihkan dan melaksanakan sholat 5 waktu di Masjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen. Yaitu sejak ditandatanganinya kesepakatan ini yaitu pada Senin, 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 1 Syawal 1446 H/29 Maret 2025 atau saat Lebaran Idul Fitri tiba,” demikian hasil diversi tersebut yang dirangkum DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).
Diversi itu dipimpin hakim Muchsin Alfahrasi Nur dan Fuady Primaharsa, selaku fasilitator diversi. Diversi itu digelar pada Senin (13/1/2025) di Ruang Musyawarah Diversi PN Bireuen.
Musyawarah viversi tersebut dihadiri oleh 10 anak dengan didampingi orang tua dan penasihat hukumnya. Kemudian dihadiri pula oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, serta 10 orang Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Banda Aceh.
“Tindakan anak dalam membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran antar geng adalah perbuatan yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain,” kata hakim Muchsin.
Hakim Muchsin memberi contoh tawuran antar pelajar yang terjadi di kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya yang sering viral di media sosial. Di mana berujung kematian peserta tawuran.
“Anak tidak ikut-ikutan pada kegiatan-kegiatan negatif tersebut, karena dapat dipastikan tidak membawa kebaikan bagi anak itu sendiri,” kata Muchsin.
Di sisi lain, hakim Fuady juga menegaskan pentingnya orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak dalam kegiatan sehari-hari. Hakim Fuady bahkan meminta orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor bagi anak apabila belum cukup umur atau memiliki SIM. Selain itu, ia juga meminta agar orang tua selalu mengecek handphone anak setiap waktu, agar orang tua tahu dengan siapa saja dan bagaimana pergaulan si anak sehari-hari.
“Sehingga orang tua dapat mengantisipasi terjadinya kenakalan remaja (juvenile dilinquency) pada anak dan kejadian seperti ini tidak lagi terulang di masa mendatang,” kata hakim Fuady.
Atas penyampaian kedua hakim tersebut, kesepuluh anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan orang tua anak pun berjanji akan lebih memerhatikan pergaulan anak-anaknya. Terlihat kesepuluh anak tersebut berlinang air mata saat diminta oleh fasilitator diversi memohon maaf kepada orang tuanya.