Kuantan Singingi- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau berhasil membuat kesepakatan diversi dalam perkara percobaan pencurian oleh Anak Pelaku. Bagaimana ceritanya?
Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (20/2/2025), perkara itu diadili dalam perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tlk. Diversi itu berhasil yang dilaksanakan di ruang mediasi PN Teluk Kuantan pada hari Senin (17/2) lalu.
Diversi tersebut difasilitasi oleh Samuel Pebrianto Marpaung, yang juga hakim anak, dan dihadiri oleh anak pelaku/ orang tua anak pelaku, korban, Penuntut Umum (PU) dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Kasus tersebut bermula pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, ketika Anak Pelaku diajak oleh temannya Anak Pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban. Di mana Anak Pelaku berperan untuk menjaga dan mengawasi keadaan sekitar, sementara teman Anak Pelaku bertugas untuk masuk dan mengambil barang-barang di rumah korban.
Lalu teman Anak Pelaku membuka jendela rumah korban dan memasukkan tangan kanannya melalui jendela untuk mencapai gagang pintu. Karena kesulitan mencapai gagang pintu dan teman Anak Pelaku hendak mengeluarkan tangannya dari jendela, tiba-tiba Anak Pelaku mendengar teriakan ‘maling’ yang menyebabkan Anak Pelaku dan teman Anak Pelaku berusaha melarikan diri. Namun tidak berhasil karena sudah berkumpul warga di rumah Korban. Kemudian Anak Pelaku dan teman Anak Pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi.
Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada 12 Februari 2025. Kemudian Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh menetapkan hakim anak yang menangani perkara anak tersebut.
Dalam menangani perkara anak yang memenuhi kategori diversi, Hakim Anak wajib mengupayakan diversi paling lama 30 hari. Adapun kategori perkara anak yang dapat dilakukan diversi sebagaimana diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Oleh karena perkara tersebut memenuhi syarat diversi maka, Hakim Anak selaku Fasilitator Diversi melaksanakan musyawarah diversi dengan melibatkan Anak Pelaku dan orang tua Anak Pelaku, Korban, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Adapun pokok hasil kesepakatan diversi tersebut yaitu perdamaian dengan tanpa ganti kerugian dan penyerahan kembali Anak Pelaku kepada orang tua dengan syarat sebagai berikut.
Anak Pelaku telah menyadari perbuatannya adalah perbuatan salah dan bersedia meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Anak Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menggiatkan diri dengan ibadah maupun kegiatan rohani lainnya, menghindari pergaulan dengan lingkungan yang tidak baik, tidak mendekati lingkungan dengan kebiasaan yang tidak baik.
Selain itu Anak Pelaku dikembalikan kepada orang tua untuk diawasi dan didik serta selama 3 (tiga) bulan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Pekanbaru. Sementara Korban telah memaafkan perbuatan Anak Pelaku tanpa meminta ganti kerugian dengan memperingatkan kepada Anak Pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya dan Anak Pelaku dikembalikan kepada orang tua Anak dengan harapan orang tua Anak Pelaku mengawasi perilaku Anak Pelaku.
Dengan adanya keberhasilan diversi tersebut maka telah memenuhi salah satu program kerja PN Teluk Kuantan tahun 2025 dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran. Hal ini cukup beralasan karena bermanfaat pada penghematan anggaran penanganan perkara (DIPA 03) pada PN Teluk Kuantan seperti tidak perlu mengeluarkan uang makan tahanan, ATK dan sebagainya. Selain itu hal ini berefek juga pada percepatan penyelesaian perkara pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum