Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan PT Andalan Fluid Sistem (AFS), perusahaan rekayasa silinder hidrolik dan pneumatik yang berkedudukan di Bogor, terbukti melakukan pelanggaran merek terdaftar TIMKEN milik The Timken Company, perusahaan asal Amerika Serikat. Sengketa tersebut didaftarkan pada perkara Nomor 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
“Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran merek vide Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Merek dengan menggunakan Merek Terdaftar TIMKEN milik Penggugat secara tanpa hak untuk barang sejenis yang telah didaftarkan Penggugat berdasarkan pendaftaran merek di bawah ini” putusan yang dibacakan pada hari Kamis, (9/4) oleh Achmad Rasyid Purba selaku Hakim Ketua, Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan masing-masing sebagai Hakim Anggota.
The Timken Company, produsen bearing (bantalan mesin) global yang berdiri sejak 1904 dan beroperasi di 45 negara, menggugat AFS atas dugaan penjualan produk bearing palsu dengan merek TIMKEN di Indonesia. TIMKEN merupakan merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kelas barang 4, 6, 7, 9, dan 12 yang meliputi bearing, baja, dan komponen mesin.
Baca Juga: Melindungi Merek Terdaftar dari Praktik Membonceng Reputasi
Dugaan pelanggaran terungkap setelah Penggugat menerima keluhan konsumen pada Agustus 2024 mengenai produk TIMKEN yang dibeli dari AFS dan dicurigai palsu. Penggugat kemudian menugaskan PT Berlian Delta Plansearch melakukan test purchase pada November 2024, dan berhasil membeli satu set produk bearing p/n 120-0295 dan p/n 212-5024 bermerek TIMKEN dari AFS senilai Rp25.000.000.
Bukti pemalsuan terletak pada penomoran part number (p/n). Penggugat menjelaskan bahwa p/n 120-0295 dan p/n 212-5024 adalah penomoran khas milik Caterpillar untuk produk bearing OEM yang dipesan kepada Penggugat yang seharusnya tidak pernah dicetak dengan merek TIMKEN, melainkan dengan merek "CAT" milik Caterpillar. Produk asli TIMKEN dengan desain serupa menggunakan p/n NP875324 dan M255410-20024 dengan kode lengkap "TIMKEN®️ NP8753242-F01 JA India TV0620". Harga jual produk Tergugat juga jauh lebih murah dibandingkan produk asli senilai total Rp69.611.300.
AFS dalam jawabannya membantah melakukan pemalsuan dan mendalilkan bahwa pembelian produk dilakukan melalui jalur impor paralel dari pemasok TAT Bearing di Hong Kong sebagai bahan baku rekayasa, bukan untuk diperdagangkan kembali secara luas. Tergugat juga menuduh gugatan Penggugat sebagai bentuk abuse of right dan upaya menciptakan kartel distribusi di Indonesia, serta mengajukan gugatan rekonvensi atas dugaan penyalahgunaan hak.
Baca Juga: Saat Rokok CANNON Menggugat Merek Kamera CANON Agar Dihapus
Tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp1,7 miliar ditolak Majelis karena Penggugat dinilai tidak mengajukan bukti yang cukup untuk membuktikan kerugian imateriil. Permintaan Penggugat agar Tergugat memuat permohonan maaf di surat kabar nasional juga ditolak karena dinilai berlebihan dan tidak beralasan menurut hukum.
Putusan ini menegaskan kembali perlindungan merek terdaftar berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sekaligus menggarisbawahi bahwa beban pembuktian kerugian imateriil dalam perkara pelanggaran merek tetap berada pada Penggugat, sebagaimana dipedomani SEMA No. 2 Tahun 2019. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI