Jakarta - Mahkamah Agung Repubilk Indonesia (MA RI) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan minyak Amerika Serikat (AS), ExxonMobil dalam kasus sengketa merek. Sebelumnya ExxonMobil kalah di kasasi. Bagaimana kasusnya?
Kasus bermula saat perusahaan minyak yang berkantor pusat di Texas, AS, itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait merek TRICO dengan logo kuda terbang. Sebab, merek itu kini dimiliki oleh warga Pluit, Jakarta Utara, Lie Wie Tjung dan Lie Ndo Hendra Rochilly.
Padahal, lukisan kuda terbang yang sekarang menjadi milik ExxonMobil merupakan suatu lukisan yang telah digunakan oleh Vacuum Oil Company (perusahaan pendahulu dari Mobil Oil Corporation) sebagai merek sejak 1911.
Pada 11 Mei 2023, PN Jakpus menyatakan ExxonMobil adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan penghapusan merek terhadap merek TRICO dan lukisan Kuda Terbang. Tapi menolak gugatan ExxonMobil untuk seluruhnya
ExxonMobil tidak terima dan mengajukan kasasi. Hasilnya tidak sesuai harapan ExxonMobil. Majelis kasasi menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijke verklaard). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Panji Widagdo dan Nani Indrawati.
Majelis kasasi dalam pertimbangannya menyatakan upaya ExxonMobil yang terhambat mendaftarkan merek lukisan Kuda Terbang karena adanya kesamaan pada pokoknya dengan merek TRICO milik Tergugat sehingga Tergugat telah mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, namun tetap ditolak oleh Komisi Banding Merek.
Berikut pertimbangan kasasi tersebut:
“Bahwa upaya Penggugat untuk mengajukan gugatan penghapusan merek Trico dengan alasan sudah tidak dipakai selama 3 tahun berturut-turut adalah proses yang keliru karena dengan ditolaknya banding penggugat oleh Komisi banding merek, adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, terhadap ditolaknya permohonan pendaftaran merek oleh Komisi Banding merek a quo, bukan mengajukan gugatan penghapusan merek terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.”
Atas putusan kasasi itu, ExxonMobil mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Akhirnya upaya ExxonMobil membuahkan hasil.
“Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ExxonMobil Coorporation tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip DANDAPALA, Senin (6/1/2025).
Putusan PK itu tertuang dalam putusan 48 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
MA membatalkan putusan kasasi Nomor 905 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Mengadili kembali. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan penghapusan merek terhadap Merek TRICO dan Lukisan Kuda Terbang, Daftar Nomor IDM000262193 di kelas 1 atas nama Tergugat,” ucap majelis yang diketuai hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.
Adapun hakim anggota PK yaitu hakim agung Hamdi dan Rahmi Mulyati. Untuk diketahui, I Gusti Agung Sumanatha juga Ketua Muda MA bidang Perdata.
“Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” pungkas majelis PK.