Cari Berita

Melindungi Merek Terdaftar dari Praktik Membonceng Reputasi

Muhammad Sukamto-Hakim PN Surabaya - Dandapala Contributor 2026-08-12 15:00:36
Dok. Ist.

Payung hukum perlindungan merek adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Seiring perkembangan zaman, bentuk pelanggaran dalam penggunaan merek juga semakin beragam. Praktik membonceng reputasi merupakan tindakan memanfaatkan ketenaran suatu merek milik pihak lain untuk memperoleh keuntungan tanpa adanya hubungan hukum yang sah.

Persamaan pada pokoknya, asas first to file, dan iktikad tidak baik (bad faith registration) merupakan unsur yang tidak terlepas dari pembahasan tentang membonceng reputasi. Tulisan ini hendak memaparkan sudut pandang pemilik merek yang merasa mendapat kerugian karena terdapat pihak lain yang mendaftarkan merek dengan persamaan pada pokoknya serta bertujuan membonceng reputasi.

Dalam praktik peradilan niaga, banyak gugatan pembatalan dengan mendasarkan pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Seperti halnya dalam perkara merek di Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby, perkara tersebut memperlihatkan adanya persoalan mengenai dalil PT Pendawa Polysindo Perkasa sebagai Penggugat yang menyatakan bahwa merek milik Hindarto sebagai Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek KILAT milik Penggugat.

Baca Juga: Saat Rokok CANNON Menggugat Merek Kamera CANON Agar Dihapus

Pengadilan Niaga mempertimbangkan bahwa Penggugat memiliki kedudukan sebagai penerus hak atas merek KILAT dari pemegang hak sebelumnya, dan putusan tersebut tetap dipertahankan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Tergugat dengan Putusan Nomor 665 K/Pdt.Sus-HKI/2023.

Permasalahan utama dalam perkara tersebut bukan hanya mengenai kepemilikan merek, tetapi juga adanya dugaan penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya sehingga berpotensi menimbulkan keuntungan dengan memanfaatkan reputasi merek terdahulu.

Kondisi membonceng reputasi perlu mendapat perhatian serius, supaya pelaku usaha dan masyarakat tidak menjadi korban. Persaingan sehat yang seharusnya terjaga menjadi terganggu karena ulah pelaku usaha yang beriktikad tidak baik yang semakin merebak. Perlindungan merek dari tindakan membonceng reputasi harus menjadi fokus utama untuk memperoleh jalan keluar. Merek terdaftar yang lahir dari kejujuran dan kerja keras wajib memperoleh perlindungan nyata guna memberi rasa aman kepada pemilik merek dan konsumen.

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa persamaan pada pokoknya adalah kemiripan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur maupun persamaan bunyi ucapan.

Kata dalam merek harus bisa membedakan terhadap penangkapan kesan pertama oleh konsumen. Persamaan pada pokoknya mendasarkan pada kesan keseluruhan yang muncul dalam perhatian yang wajar terhadap penawaran produk.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 pada pokoknya menyatakan bahwa pemilik merek memperoleh hak eksklusif atas merek setelah merek tersebut terdaftar di DJKI. Sejak penerbitan sertifikat merek, pemilik merek memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan mereknya. Asas first to file memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek terdaftar sekaligus akan mencegah pada pengambilalihan dan peniruan identitas untuk membonceng reputasi ketenaran pendaftar pertama. Pengabaian akan berdampak pada terulangnya peristiwa yang serupa dalam peniruan atau pemanfaatan reputasi merek milik pihak lain secara tidak sah.

Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 pada pokoknya menyatakan bahwa adanya keharusan penolakan permohonan pendaftaran merek apabila pengajuan pemohon mengandung unsur iktikad tidak baik. Pemohon beriktikad tidak baik antara lain adalah pemohon yang mendaftarkan dengan maksud untuk meniru, mengikuti atau membonceng ketenaran merek pihak lain, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Membonceng reputasi dengan iktikad tidak baik (bad faith registration) termasuk dalam kategori permohonan merek yang wajib ditolak karena bertujuan meniru atau mengikuti ketenaran merek milik pihak lain.

Baca Juga: Minuman MONSTER Gulung Merek 4MONSTER dari China di PN Jakpus

Perlindungan hukum terhadap pemilik merek tidak harus menunggu sampai merek pihak lain terdaftar. Sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, maka akan ada pengumuman permohonan selama dua bulan dalam Berita Resmi Merek. Dalam masa pengumuman itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, setiap pihak bisa mengajukan keberatan atau oposisi secara tertulis kepada DJKI. Namun, menurut hemat saya, langkah pencegahan yang lebih cepat adalah oposisi, dari pada menunggu terbitnya sertifikat merek. Pembebanan solusi tidak semata-mata kepada Pemeriksa Merek dan Komisi Banding Merek. Pemeriksa merek berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan secara cermat, sedangkan pemilik merek perlu memanfaatkan masa pengumuman untuk mengajukan keberatan ketika menemukan permohonan yang berpotensi merugikan haknya.

Perbedaan penilaian antara Pemeriksa Merek dan Komisi Banding Merek merupakan hal yang mungkin terjadi karena masing-masing melakukan penilaian berdasarkan kewenangan dan bahan pemeriksaan yang tersedia. Perbedaan itu tidak semata-mata menunjukkan adanya ketidakcermatan. Akan tetapi, setiap penyusunan keputusan tetap harus berdasarkan pada pemeriksaan yang objektif, argumentasi yang terukur dan penerapan hukum yang konsisten. Pemeriksa Merek dan Komisi Banding harus menilai unsur dominan, kesan keseluruhan, persamaan bunyi, jenis barang atau jasa serta indikasi iktikad tidak baik secara menyeluruh. Pada saat yang sama, pemilik merek juga harus berperan aktif memantau pengumuman merek baru, mengajukan oposisi dan menggunakan gugatan pembatalan jika merek yang merugikan telah terdaftar. Dengan pemeriksaan yang cermat dan sikap aktif pemilik merek, maka akan dapat mencegah praktik membonceng reputasi sebelum menimbulkan kerugian yang lebih luas sehingga tidak sampai pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Niaga. (asn)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…