Kaimana, Papua Barat – Pengadilan Negeri (PN) Kaimana menggelar Konsultasi Publik dan Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (23/10). Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIT tersebut diikuti perwakilan Polres Kaimana, Kejaksaan Negeri Kaimana, Lapas Kaimana, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, Pos Bapas Kaimana, Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kaimana, Kantor Pertanahan Kaimana, serta advokat dan Posbakum Kaimana.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta mengoptimalkan pelayanan hukum berbasis elektronik. Materi yang terdiri atas tiga pokok bahasan, yakni e-Court, e-Berpadu, dan gugatan sederhana, dipaparkan oleh tiga Hakim PN Kaimana, yaitu Roytomi Isabilton, M. Risyah Farras Deka Maghfira, dan Ahmad Yakub Sukro.
Materi e-Court menguraikan dasar hukum administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, yakni PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022, beserta petunjuk teknisnya dalam SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022. Peserta diperkenalkan pada empat layanan utama, yaitu e-Filing (pendaftaran perkara), e-Payment (pembayaran panjar melalui nomor virtual account), e-Summons (pemanggilan elektronik), dan e-Litigation (persidangan elektronik), termasuk pengajuan upaya hukum banding secara elektronik.
Baca Juga: Bangun Budaya Berintegritas, PN Kaimana Public Campaign ZI
Dijelaskan pula bahwa tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik atau tidak bersedia dipanggil secara elektronik dipanggil melalui surat tercatat yang pengirimannya dilakukan oleh PT Pos Indonesia, dengan berpedoman pada SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Manfaat e-Court yang dipaparkan antara lain penghematan waktu dan biaya, pendaftaran yang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, serta tidak diperlukannya lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi.
Materi e-Berpadu versi 3.0.0 bertolak dari PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022. Aplikasi yang beroperasi sejak 1 Januari 2023 ini digunakan oleh advokat, penyidik, dan penuntut sebagai pengguna terdaftar, serta rutan, lapas, bapas, LPAS, dan LPKA sebagai pengguna lain.
Fitur terbaru yang dipaparkan antara lain notifikasi melalui WhatsApp dan surel, unggah dokumen persidangan, putusan sela, tuntutan, putusan akhir, laporan pelaksanaan eksekusi, diversi beserta laporan Bapas, praperadilan secara mandiri maupun hybrid, pengalihan penahanan, serta izin keluar tahanan. Materi juga memuat catatan hasil monitoring dan evaluasi, di antaranya ketidaksesuaian antara data yang diinput dengan dokumen yang diunggah, permohonan penggeledahan yang belum mencantumkan lokasi secara rinci, serta pengajuan perpanjangan penahanan yang melewati batas H-7 sebelum masa penahanan berakhir.
Materi gugatan sederhana disampaikan oleh Ahmad Yakub Sukro. Berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, gugatan sederhana diperuntukkan bagi perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta, kecuali sengketa hak atas tanah dan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus.
Baca Juga: Melintasi Laut, PN Kaimana Gelar Sidang Keliling di Distrik Buruway Papua Barat
Perkara diperiksa oleh hakim tunggal dan diselesaikan paling lama 25 hari kerja sejak hari sidang pertama. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi saat mendaftarkan gugatan, sedangkan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan tidak dapat diajukan. Terhadap putusan, upaya hukum yang tersedia adalah keberatan yang diajukan ke pengadilan yang sama paling lambat tujuh hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.
Melalui kegiatan ini, PN Kaimana berupaya agar layanan peradilan elektronik dan mekanisme gugatan sederhana dapat dipahami serta dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk lembaga lembaga pemerintahan maupun perbankan. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI