Cari Berita

Penyelesaian Gugatan Ahli Waris Tanah Bekas Hak Eigendom

Achmad Munandar, S.H., M.H.-Ketua PN Metro Achmad Munandar, S.H., M.H.-Ketua PN Metro - Dandapala Contributor
2026-10-24 09:00:18
Dok. Penulis.

Sejak tanggal 24 September 1960, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), terjadi perubahan fundamental dalam sistem hukum tanah nasional. UUPA mewujudkan unifikasi hukum tanah yang berlandaskan hukum adat dan sekaligus mencabut seluruh peraturan pertanahan peninggalan Belanda.

Setelah 20 (dua puluh) tahun lahirnya UUPA kemudian terbitlah Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah (selanjutnya disebut Keppres No. 32 Tahun 1979) yang pada pokoknya menegaskan kembali hapusnya seluruh tanah bekas konversi hak barat sejak 24 September 1980.  Maka secara hukum terhitung sejak 24 September 1980 semua tanah hasil bekas hak barat dinyatakan hapus dan tanah tersebut kembali menjadi tanah negara (A. P. Parlindungan, Berakhirnya Hak-hak atas Tanah menurut Sistem UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), Bandung,  CV Mandar Maju, 2001, hlm. 7).

 Meskipun menurut ketentuan konversi, tanah bekas hak barat dianggap telah hapus sejak tahun 1980, namun ternyata persoalan tanah bekas hak barat hingga sekarang masih banyak menimbulkan persoalan. 

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Sejak era tahun 2000 hingga sekarang banyak sekali terjadi sengketa hukum di peradilan terkait dengan hak kepemilikan tanah bekas hak barat, khususnya sengketa tanah bekas hak eigendom.  Bentuk sengketa yang terjadi pada umumnya adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah bekas hak eigendom menggugat pihak yang memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut yang diperoleh dari pengajuan permohonan hak atas tanah negara. 

Dalam sengketa tersebut pada umumnya pihak ahli waris sudah tidak menguasai tanah secara fisik lagi, namun masih memegang bukti berupa groose acta van eigendom verpoonding yang belum dikonversi. 

Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang perlu dijawab adalah: Bagaimanakah penyelesaian hukum gugatan pihak ahli waris tanah bekas hak eigendom berdasarkan hukum pertanahan Indonesia.

Penyelesaian Gugatan Ahli Waris Tanah Bekas Hak Eigendom

Khususnya dalam sengketa gugatan ahli waris tanah bekas hak eigendom di Pengadilan, mayoritas model sengketa yang terjadi adalah pihak ahli waris yang memiliki acta van eigendom verpoonding menggugat pihak yang sekarang memiliki atau menguasai tanah bekas hak eigendom tersebut.

Dalam proses persidangan perkara gugatan ahli waris tanah bekas hak eigendom, maka yang pertama harus diperiksa dan diteliti adalah apakah acta van eigendom verpoonding tersebut telah dikonversi ataukah belum.  Karena antara acta eigendom yang sudah dikonversi dan yang belum dikonversi memiliki kedudukan hukum yang berbeda. 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Keppres No. 32 Tahun 1979, dinyatakan:  “Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat, jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”.

Berdasarkan ketentuan tersebut apabila tanah hak eigendom tersebut tidak dikonversi hingga 24 September tahun 1980 maka tanah eigendom tersebut secara hukum telah hapus dan kembali menjadi tanah negara. 

Ketentuan tersebut pada prinsipnya merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Konversi dalam Pasal I Ayat (3) UUPA, yaitu: “Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing dan badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 dengan jangka waktu 20 tahun”.

Jadi berdasarkan ketentuan diatas setelah 24 September 1980, sudah tidak ada lagi tanah berstatus hak eigendom, karena berdasarkan ketentuan Keppres No. 32 tahun 1979 telah dinyatakan hapus. 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa sejak 24 September 1980, berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979 Jo. Pasal I Ketentuan Konversi UUPA, tanah eigendom telah dinyatakan hapus, namun demikian masih saja terdapat pihak yang berpendapat, pemilik lama masih memiliki hak secara hukum atas tanah eigendom tersebut dengan mendasarkan pendapatnya pada asas dalam hukum perdata “bahwa hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh serta dapat diwariskan secara turun temurun” sehingga secara materil para ahli waris masih memiliki hubungan hukum dengan tanahnya tersebut karena secara materil hubungan keperdataan antara si pemilik dan bendanya tidak bisa dicabut. 

Menurut pendapat Penulis pendapat pihak yang mendasarkan persoalan hukum tanah masih kepada asas-asas hak milik yang terdapat dalam KUH Perdata patut dipertanyakan, karena sejak lahirnya UUPA, ketentuan dalam buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai hukum tanah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Berbeda kasusnya apabila bukti berupa acta eigendom verpoonding tersebut telah dikonversi oleh pemiliknya dahulu dan pemiliknya memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 21 UUPA yaitu kewarganegaraan indonesia, maka secara hukum ahli waris tanah masih memiliki hak atas tanah tersebut sehingga dapat mendaftarkan haknya tersebut kepada kantor Badan Pertanahan Nasional setempat untuk mendapatkan tanda bukti hak berupa sertipikat hak kepemilikan atas tanah. 

Apabila suatu acta eigendom telah dikonversi atau dibubuhi cap telah dikonversi maka secara hukum telah sah hak eigendom tersebut dikonversi menjadi hak milik dalam UUPA. Bahwa suatu pengkonversian tersebut akan tercatat dan terdokumentasi, dalam buku tanah yang terdapat di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, meskipun belum sempai diterbitkan sertipikat hak milik atas tanah bekas hak eigendom tersebut. 

Berdasarkan Pasal 2, PMA No.2 Tahun 1960, untuk menjadi tanah hak milik, pemilik tanah hak eigendom haruslah datang sendiri ke kantor pertanahan setempat untuk mendaftarkan haknya tersebut dengan membawa bukti kewarganegaraan dan bukti acta eigendom verpoonding.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka sebagaimana Pasal 4 PMA No. 2 Tahun 1960, apabila pemilik tanah tidak datang dalam waktu 6 bulan meskipun pemiliknya berkewarganegaraan Indonesia maka tanahnya tetap berubah menjadi tanah hak guna bangunan (HGB).

Berdasarkan ketentuan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa konversi hak atas tanah  tidak bersifat otomatis dengan sendirinya namun harus melalui tatacara atau prosedur yang harus dilakukan bagi setiap pemilik tanah dengan hak barat dengan cara datang untuk mendaftarkan tanahnya tersebut kepada kantor pertanahan setempat sehingga tanahnya kemudian dikonversi menjadi hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. 

Berdasarkan ketentuan di atas, jelas ditegaskan bahwa pemilik tanah yang dapat mendaftarkan hak lama miliknya adalah pemilik tanah eigendom yang memenuhi syarat sebagaimana Pasal 21 UUPA yaitu berkewarganegaraan Indonesia tunggal, dan bukti kepemilikan tanah berupa grosse acta eigendomnya harus telah dikonversi oleh pemiliknya.

Sehingga berdasarkan ketentuan serta penjelasan diatas bukti lama yang dimaksudkan sebagai bukti dalam pendaftaran tanah bekas hak lama berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 Jo. PP 18 tahun 2021 adalah grose akta hak eigendom yang telah dikonversi.

Ketentuan ini semakin dipertegas oleh Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal tersebut menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pendaftaran tanah bekas hak Barat sekarang didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi, bukan lagi semata-mata pada grosse akta eigendom yang belum dikonversi.

Kurang lengkapnya dokumentasi arsip tentang suatu riwayat bidang tanah, yang terdapat di Badan Pertanahan Nasional setempat menjadi salah satu kendala bagi hakim untuk melakukan kroscek kebenaran dokumen-dokuman lama tadi. 

Masih banyaknya muncul gugatan ahli waris tanah bekas hak eigendom terhadap pemilik tanah yang sekarang disebabkan dalam sistem hukum tanah Indonesia tidak mengenal adanya daluwarsa dalam mengajukan gugatan yang objeknya tanah, karena sistem hukum tanah kita bersumber dari hukum adat dan hukum adat tidak mengenal adanya daluwarsa.

Berdasarkan pendapat penulis diatas dapat disimpulkan suatu catatan kecil dalam suatu sengketa gugatan ahli waris tanah bekas hak eigendom apabila tanah tersebut belum dikonversi hingga 24 September 1980, maka tanah tersebut secara hukum tetap hapus menjadi tanah negara.

Oleh karena tanah tersebut kedudukannya telah dinyatakan kembali menjadi tanah negara maka dalam menentukan pihak mana yang berhak atas tanah tersebut maka harus harus tunduk pada ketentuan pemberian hak atas tanah negara yang berlaku saat ini, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2021 beserta peraturan pelaksanaannya. Salah satu syarat penting adalah penguasaan fisik secara terus-menerus dengan itikad baik selama paling sedikit 20 tahun (baik oleh pemohon sendiri maupun pendahulunya), sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 dan tetap relevan sebagai dasar pembuktian.

Kesimpulan

Baca Juga: Eksistensi Hak Prioritas Tanah HGB yang Telah Habis Jangka Waktunya

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan:

  1. Tanah bekas hak eigendom yang tidak dikonversi hingga 24 September 1980 secara hukum telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
  2. Grosse akta eigendom verponding yang belum dikonversi tidak lagi memiliki kekuatan sebagai alas hak, terutama setelah berlakunya Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021.
  3. Gugatan ahli waris yang hanya didasarkan pada grosse akta eigendom yang belum dikonversi dan tidak disertai penguasaan fisik dalam jangka waktu lama pada umumnya tidak dapat dikabulkan.
  4. Pihak yang berhak atas tanah tersebut adalah pihak yang dapat membuktikan penguasaan fisik secara terus-menerus dengan itikad baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemberian hak atas tanah negara.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa harus selalu berpijak pada ketentuan konversi UUPA, Keppres Nomor 32 Tahun 1979, dan peraturan pendaftaran tanah yang berlaku saat ini, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2021. (asn/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…