Cari Berita

PN Kuala Kapuas Gelar Bimtek Internal Pemahaman KUHAP 2025 dan KUHP Nasional

Ryan I Fibriansyah dan Sri Septiany - Dandapala Contributor 2025-12-04 15:00:45
Dok. Ist.

Kuala Kapuas - Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) oleh DPR RI pada 18 November 2025 menjadi tonggak penting bagi sejarah hukum Indonesia. Seluruh aparat penegak hukum, termasuk badan peradilan, dituntut untuk siap memahami dan menerapkan ketentuan baru tersebut, seiring dengan akan berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025 pada 2 Januari 2026 mendatang.

Sebagai langkah antisipatif, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Internal bertema Pemantapan Pemahaman KUHAP 2025 dan KUHP Nasional. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (3/12), di Ruang Media Center PN Kuala Kapuas ini diikuti seluruh tenaga teknis peradilan dan staf Kepaniteraan Pidana. Bimtek dipimpin langsung oleh Ketua PN Kuala Kapuas, Arief Kadarmo

Dalam paparannya, Ketua PN Kuala Kapuas menegaskan pentingnya kesiapan seluruh aparatur peradilan menghadapi perubahan legislasi berskala nasional ini. Menurutnya, tenaga teknis wajib memahami secara komprehensif setiap perubahan, persamaan, maupun pembaruan norma yang hadir dalam KUHP Nasional dan KUHAP 2025.

Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Lolos Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara

“Kita harus mempersiapkan diri dengan adanya pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru. Jangan sampai pada saat diberlakukan nanti terjadi kebingungan yang menghambat pelayanan atau merugikan hak pihak lain,” ujar Arief Kadarmo.

Beliau juga mendorong aparatur agar terus mengembangkan literasi hukum melalui pembacaan aktif dan diskusi atas pasal-pasal baru, sehingga penerapan aturan baru dapat berjalan efektif dan konsisten.

Baca Juga: Arief Kadarmo: Bencana Tak Diharapkan Terjadi Maka Kita Harus Siap Menanggulanginya

Untuk memperkuat efektivitas pembelajaran, Ketua PN Kuala Kapuas telah membentuk tim internal yang terdiri dari jajaran hakim. Tim ini bertugas menyiapkan bahan kajian substantif terkait: 1) Perbedaan serta persamaan dan kebaruan antara ketentuan KUHP Nasional dan KUHAP 2025 dengan KUHP Lama dan KUHAP lama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, 2) Aspek-aspek pembaruan administrasi peradilan yang terdampak. Materi tersebut akan dipresentasikan secara bertahap dalam pertemuan lanjutan pada 8, 11, dan 15 Desember 2025. Seluruh sesi dirancang menjadi forum diskusi terpadu yang melibatkan hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Pidana.

Dengan penyelenggaraan bimtek ini, PN Kuala Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur demi memastikan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025 berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pelayanan peradilan yang modern. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…