Tana Toraja, Sulsel - Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara sengketa utang piutang kerbau pada perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2026/PN Mak (7/7) di Ruang Mediasi PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
“Bahwa para pihak menerangkan bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka dengan jalan perdamaian”, demikian isi kesepakatan para pihak dalam mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Henry Diputra Nainggolan itu.
Dalam perkara tersebut Paulus Ruruk Pasa selaku penggugat menggugat saudara kandungnya, yaitu Paulus Pata’ Appulembang selaku tergugat. Permasalahan antara keduanya berawal saat penggugat memberikan pinjaman uang kepada Calfien Masuang sejumlah 250 ribu rupiah pada tahun 1985. Pada tahun itu nilai uang tersebut setara dengan 1 ekor kerbau. Oleh karena itu penggugat dan Calfien Masuang sepakat bahwa piutang penggugat akan dibayar Calfien Masuang dengan memberikan 1 ekor kerbau jantan kepada penggugat.
Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum
Pada tahun 1994 Calfien Masuang telah memiliki 1 ekor kerbau jantan untuk diberikan kepada penggugat. Calfien Masuang memberi tahu penggugat untuk mengambil kerbau tersebut ke rumahnya. Kerbau jantan itu memiliki panjang tanduk 20 cm atau dalam bahasa Toraja disebut sanglengo sangpala’ sehingga nilainya setara dengan 3 ekor kerbau jantan biasa.
Mengetahui hal tersebut, tergugat menemui Calfien Masuang dan mengatakan bahwa ia diperintahkan oleh penggugat untuk mengambil kerbau milik Calfien Masuang itu sebagai pembayaran utang Calfien Masuang kepada penggugat. Calfien Masuang mempercayai tergugat dan memberikan kerbaunya kepada tergugat.
Kemudian tibalah hari penggugat mengambil kerbau milik Calfien Masuang. Namun setibanya di rumah Calfien Masuang, betapa kagetnya penggugat karena kerbau yang seharusnya jadi miliknya itu telah diambil oleh tergugat.
Penggugat telah mencoba meminta kerbau tersebut kepada tergugat akan tetapi tergugat tidak juga memberikannya. Karena itu penggugat melayangkan gugatan ke PN Makale. Penggugat menuntut tergugat memberikan ganti rugi kepadanya sejumlah 90 juta rupiah karena harga kerbau millik penggugat tersebut setara dengan 3 ekor kerbau.
Baca Juga: PN Makale Damaikan Para Pihak Dalam Sengketa Utang Piutang Melalui Mediasi
Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi. Dalam proses mediasi, penggugat dan tergugat yang masih terikat hubungan saudara itu akhirnya sepakat berdamai. Penggugat dan tergugat sepakat ganti kerugian yang akan dibayarkan tergugat kepada penggugat sejumlah 55 juta rupiah. Uang itu diserahkan tergugat kepada penggugat bersamaan dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian antara keduanya.
”Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mencabut perkara nomor 142/Pdt.G/2026/PN Mak tersebut di atas dan menyatakan perkara telah selesai”, pernyataan tersebut menutup kesepakatan perdamaian antara para pihak sekaligus mengakhiri sengketa antara keduanya. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI