Cari Berita

Sempat Ricuh, PN Makale Tuntaskan Eksekusi Tanah Tongkonan di Tana Toraja

Sri Septiany\nYudhi Satria Bombing - Dandapala Contributor 2025-12-09 08:55:02
Dok. Istimewa

Tana Toraja — Pelaksanaan eksekusi atas sengketa tanah dan bangunan Tongkonan Tanete di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, kembali menyita perhatian publik. Proses hukum yang telah berjalan lebih dari tiga dekade tersebut akhirnya mencapai puncaknya setelah Pengadilan Negeri (PN) Makale menetapkan pelaksanaan eksekusi pada 4 Desember 2025.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak Jo. 268/PDT/2020/PT MKS Jo.  1749 K/Pdt/2021 Jo. 613 PK/Pdt/2022, yang mendasarkan diri pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3264 K/Pdt/1990 tanggal 28 Februari 1994 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 4 Juni 1990 No. 533/Pdt/1988. Putusan tersebut menetapkan bahwa objek sengketa berupa 1. Tanah Tongkonan Tanete beserta Rumah Kayu Model Toraja, 2. Sawah Limbong, 3. Sawah Uru, 4. Sawah Malaan, 5. Sawah Kande Api, dan 6. Sawah Tambuttana adalah milik ahli waris Pong Palau, Ullin, Indo’ Bai, Dan Lai’ Ita’, serta bahwa para Penggugat merupakan ahli warisnya yang sah. Kemudian menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum serta menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dan memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurnah tanpa syarat dan tanpa beban diatasnya. 

Pada 5 Agustus 2024, PN Makale berhasil mengeksekusi objek sengketa 2 sampai 6. Namun objek sengketa 1 yaitu tanah Tongkonan Tanete beserta rumah kayu model Toraja belum dieksekusi karena menjadi objek perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dengan perkara Nomor 199/Pdt.Bth/2023/PN Makale.

Baca Juga: Sinergitas Antar Badan Peradilan dalam Sidang Perdana di PN Makale

Perlawanan tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dengan amar menolak seluruh dalil pelawan. Setelah putusan itu inkracht, Pemohon Eksekusi kembali mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek sengketa 1.

Ketua Pengadilan Negeri kemudian melaksanakan aanmaning pada 23 Juli 2025. Karena tidak tercapai kata sepakat antara para pihak untuk berdamai, pengosongan kemudian dijadwalkan untuk bulan Oktober 2025. Rencana tersebut kembali diwarnai sejumlah aksi demonstrasi yang terjadi di PN Makale, Kantor Pemda Tana Toraja, dan kantor DPRD Tana Toraja. Selain itu, terdapat pihak yang mengaku sebagai perwakilan keluarga Termohon menawarkan opsi pembayaran ganti rugi untuk menghindari pengosongan Tongkonan.

Dengan mempertimbangkan tawaran damai tersebut, serta saran dan masukan dari Bupati, Ketua DPRD, dan tokoh adat, Ketua PN Makale memutuskan untuk menunda eksekusi yang awalnya akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 tersebut dan kembali memfasilitasi upaya perdamaian. Upaya perdamaian lanjutan berlangsung dibantu oleh Pemerintah Daerah Tana Toraja, namun kembali menemui jalan buntu.

Setelah jalur damai gagal, PN Makale menetapkan jadwal eksekusi pada 4 Desember 2025. PN Makale juga berkoordinasi dengan aparat keamanan, Pemda, serta tokoh adat untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai prosedur. Namun pada dini hari menjelang eksekusi, situasi berubah dramatis. Orang tak dikenal (OTK)  melakukan serangan terhadap aparat kepolisian yang berjaga dengan menggunakan bom molotov dan busur panah. Lebih jauh, sebuah excavator yang disewa oleh Pemohon Eksekusi yang telah dipersiapkan di dekat lokasi objek sengketa dibakar hingga tidak dapat digunakan. Polres Tana Toraja saat ini melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut.

Akibat perusakan alat berat itu, pelaksanaan eksekusi pada 4 Desember 2025 tidak dapat dilaksanakan. Pemohon masih harus mencari alat pengganti untuk mendukung proses pengosongan.

Pada Jumat (5/12), eksekusi kembali dilanjutkan. Namun perlawanan fisik kembali terjadi. Pihak yang menolak pelaksanaan eksekusi melakukan serangkaian upaya penghalangan, termasuk menutup akses jalan dengan batang pohon, melakukan pembakaran, serta melancarkan serangan menggunakan bom molotov, petasan, dan batu.

Tim Eksekusi, yang dibantu lebih dari 200 orang dari aparat keamanan lengkap yakni Polres Tana Toraja, Polres Toraja Utara, Satuan Brimob, Kodim Tana Toraja, serta Satpol PP bergerak menertibkan situasi. Setelah ketegangan yang berlangsung selama proses pengosongan, eksekusi berhasil dilaksanakan hingga tuntas.

Gugatan Para Penggugat tersebut diperiksa dalam perkara perdata 2019 dan Pengadilan menyatakan bahwa objek sengketa telah memiliki status hukum pasti (res judicata) sehingga wajib dieksekusi.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Eksekusi Tanah Tongkonan Tanete bukan hanya menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menyentuh sensitivitas budaya Toraja dan dinamika sosial masyarakat setempat. Meski demikian, PN Makale menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi adalah konsekuensi dari putusan atas sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan bagian dari penegakan asas kepastian hukum. 

Eksekusi yang akhirnya tuntas pada 5 Desember 2025 ini menjadi penanda berakhirnya salah satu sengketa agraria dan warisan adat paling panjang di Tana Toraja, sekaligus menggarisbawahi tantangan pelaksanaan putusan pengadilan dalam konteks sosial-budaya yang kompleks. IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…