Manado, Sulawesi Utara– Pengadilan Negeri (PN) Manado mempertemukan para pihak dalam perkara pemalsuan surat perbankan Nomor 135/Pid.B/2026/PN Mnd dan Nomor 136/Pid.B/2026/PN Mnd melalui mekanisme keadilan restoratif. Kesepakatan perdamaian tercapai dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (10/8/2026).
Persidangan kedua perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas Faisal Munawir Kossah, Harianto Mamonto, dan Aisyah Adama, dengan Rosanny Novianty Nika selaku Panitera Pengganti.
Perkara tersebut bermula dari pengajuan kredit oleh Fredy Tongeren Poluan, yang sebelumnya merupakan debitur pada PT Bank Perkreditan Rakyat Milenia Cabang Langowan. Berdasarkan surat dakwaan, Fredy memiliki pinjaman dengan pokok Rp200 juta yang pembayarannya dilakukan melalui pemotongan gaji pensiun. Namun, pada 2023, Fredy kemudian mengajukan pinjaman di Bank Mandiri Taspen dengan plafon Rp228 juta. Dalam dakwaan diuraikan, saat mengajukan kredit tersebut Fredy bertemu dengan Arvillia Militia Kristi Rawung, yang disebut bekerja pada koperasi di Bank Mandiri Taspen Manado. Arvillia didakwa membantu mempersiapkan dokumen administrasi pengajuan kredit. Dalam proses tersebut, Fredy menyampaikan bahwa SK Pensiun asli miliknya hilang, sementara jaminan kredit di BPR Milenia berupa sertifikat tanah dan bangunan.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
Penuntut Umum mendakwa Arvillia dan Fredy secara bersama-sama membuat surat keterangan yang seolah-olah diterbitkan oleh BPR Milenia. Surat tersebut menerangkan bahwa jaminan kredit Fredy berupa sertifikat tanah dan bangunan. Surat kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk memperoleh kredit di Bank Mandiri Taspen.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Arvillia didakwa dengan beberapa dakwaan alternatif, antara lain pemalsuan surat, pemalsuan surat-surat otentik, dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Sementara Fredy dalam berkas perkara terpisah juga didakwa dengan beberapa dakwaan alternatif terkait pembuatan dan penggunaan surat palsu serta keterangan palsu dalam akta otentik.
Akibat penggunaan surat tersebut, menurut surat dakwaan, BPR Milenia mengalami kerugian karena gaji pensiun Fredy tidak lagi masuk melalui Bank BRI Cabang Tondano sebagai kantor pembayaran kepada BPR Milenia. Kerugian terdiri atas pokok, bunga, dan denda dengan total sekitar Rp227 juta.
Meski demikian, dalam persidangan pada Senin (10/8), para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani para pihak.
Berdasarkan kesepakatan, Fredy Tongeren Poluan dan Arvillia Militia Kristi Rawung selaku pihak pertama sepakat memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT BPR Millenia (Bank Millenia) selaku pihak kedua. Pembayaran disepakati secara angsuran sebesar Rp1.800.000 setiap bulan, dengan pembagian Rp800.000 untuk Fredy dan Rp1.000.000 untuk Arvillia.
Adapun sisa pokok kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp160.200.000 dan disepakati untuk dilunasi melalui angsuran selama 89 bulan atau 7,5 tahun, terhitung sejak 15 September 2026 hingga 15 Januari 2034. Pihak pertama juga diwajibkan melakukan pembayaran angsuran bulan pertama paling lambat tujuh hari setelah perjanjian perdamaian ditandatangani.
Dalam perjanjian tersebut, pihak kedua juga menyatakan telah memberikan maaf kepada pihak pertama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Para pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian perdamaian.
Baca Juga: Inovasi PN Manado dengan Dukcapil Tuai Apresiasi dalam Peringatan HUT Kota Manado
Kesepakatan perdamaian tersebut menjadi titik temu antara kepentingan para pihak, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian yang dialami BPR Milenia. Pendekatan keadilan restoratif memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan kesepakatan bersama.
Meskipun telah tercapai perdamaian, proses persidangan kedua perkara masih berlanjut. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan pembuktian. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI