Maros, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Maros untuk pertama kalinya melaksanakan mediasi penal dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa berinisial S terhadap istrinya yang berinisial N selaku Korban. Perkara tersebut berawal dari luapan emosi Terdakwa setelah mendapati istrinya tidur bersama laki-laki lain. Situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan berupa penikaman terhadap Korban. Dalam perkara ini, mediasi penal ditempuh sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis Hakim perkara Nomor 117/Pid.B/2026/PN Mrs tersebut menunjuk Hakim PN Maros, Sri Septiany Arista Yufeny, sebagai mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara Terdakwa dan Korban.
Mediasi penal ini dilaksanakan sebagai mekanisme lanjutan dalam proses keadilan restoratif. Melalui mekanisme tersebut, para pihak diberikan ruang untuk berdialog, menyampaikan kepentingan masing-masing, serta mengupayakan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan dan dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan
Setelah melalui beberapa kali pertemuan, Terdakwa dan Korban akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai yakni dengan saling memaafkan, Kamis, (8/10/2026). Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dalam dokumen yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Mediator.
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya membuka ruang partisipasi Korban dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan difasilitasi oleh mediator, Korban dan Terdakwa dapat menyampaikan kepentingan masing-masing serta mengupayakan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI