Cari Berita

Diwarnai Penolakan, PN Maros Berhasil Tuntaskan Eksekusi Rumah dan Ruko

M. Tasnim - Dandapala Contributor 2026-07-15 16:15:52
Dok. PN Maros

Maros, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Maros kembali berhasil melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan terhadap sejumlah rumah dan ruko (rumah toko) yang berdiri di atas objek sengketa di Dusun Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Pelaksanaan eksekusi yang sempat mengalami beberapa kali penundaan ini berlangsung dengan pengamanan aparat keamanan dan berjalan hingga objek berhasil diserahkan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Maros, Arman, didampingi dua orang saksi, yakni Sandi dan Satria Andika, serta aparatur PN Maros yang ditugaskan oleh Ketua PN Maros dan Sofian Parerungan untuk pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WITA terhadap sebidang tanah seluas kurang lebih 0,25 hektare yang berlokasi di RT001, RW006, Desa Bonto Mate'ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Mrs yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 13/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Mrs.

Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi sempat diwarnai penolakan dari salah seorang keluarga termohon eksekusi yang enggan meninggalkan bangunan yang menjadi objek pengosongan. Namun, melalui pendekatan yang persuasif dan humanis oleh aparat keamanan serta petugas pengadilan, pembacaan penetapan eksekusi dapat dilakukan sehingga proses pembongkaran sejumlah rumah dan ruko menggunakan alat berat berupa ekskavator berjalan dengan aman dan tertib.

Baca Juga: Sengketa 6 Petak Ruko Berakhir dengan Akta Perdamaian di PN Maros

Setelah seluruh bangunan pada objek sengketa dikosongkan, Panitera PN Maros menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon eksekusi dalam keadaan kosong sesuai dengan amar putusan pengadilan. Panitera PN Maros, Arman, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari komitmen PN Maros dalam menyelesaikan tunggakan pelaksanaan putusan pengadilan yang selama ini terkendala oleh berbagai faktor.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

"Proses ini adalah bagian dari komitmen PN Maros untuk menyelesaikan tunggakan eksekusi atas perkara yang permohonan eksekusinya telah diajukan cukup lama, namun pelaksanaannya terkendala berbagai aspek, khususnya faktor keamanan dan kesiapan dari pemohon eksekusi," ujar Arman. Ia menambahkan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan sejak tahun 2024. Meskipun para pihak telah menempuh berbagai upaya hukum hingga seluruh tingkat peradilan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap tidak mengalami perubahan. Karena pihak termohon tidak juga menyerahkan penguasaan atas objek sengketa secara sukarela, pemohon kemudian melanjutkan proses eksekusi melalui kuasa hukumnya.

Menurut Arman, berdasarkan putusan pengadilan, penguasaan tanah oleh para termohon dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan pemohon tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan tanah tersebut selama beberapa tahun terakhir. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi salah satu indikator meningkatnya efektivitas pelaksanaan putusan perdata di PN Maros. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, jumlah tunggakan eksekusi di lingkungan PN Maros terus mengalami penurunan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta menjamin terlaksananya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (als/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…