Cari Berita

PN Masohi Jatuhkan Pidana Tambahan Cabut Kekuasaan Ayah di Kasus Asusila

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-09 13:15:03
Dok. PN Masohi

Masohi – Pengadilan Negeri (PN) Masohi menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada seorang ayah yang terbukti dengan kekerasan memaksa anak kandungnya bersetubuh secara berlanjut. Selain pidana pokok, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan ayah terhadap Anak Korban selama 23 tahun.

Perkara Nomor 23/Pid.B/2026/PN Msh tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim yang terdiri atas Romatua, S.H. (Hakim Ketua), Dwi Agung Bowo Laksono, S.H., dan Iva Amiroch, S.H., M.H. pada Kamis (1/10/2026). Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (8/10/2026) oleh Hakim Ketua didampingi Dwi Agung Bowo Laksono, S.H., dan Shilvi Grisminarti, S.H.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwa, seorang petani berusia 43 tahun di Kabupaten Maluku Tengah, menyetubuhi anak kandungnya sebanyak empat kali dalam kurun 2024 hingga Oktober 2025, ketika Anak Korban masih berusia sekitar 15 sampai 17 tahun. Perbuatan dilakukan saat rumah kosong, dengan memaksa Anak Korban melalui kata-kata kasar dan ancaman hendak memukul. Terdakwa juga melarang Anak Korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun dengan ancaman akan dipukul. Akibatnya, Anak Korban hamil dan telah melahirkan pada 6 Agustus 2026. Perkara ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas setempat menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai seorang anak perempuan yang hamil. Kepada petugas tersebut, Anak Korban mengungkapkan bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Pemasangan Sasi, PN Masohi Tuntaskan Eksekusi Riil di Namaelo

Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 473 ayat (2) huruf b jo. ayat (4) jo. ayat (9) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 20 tahun.

Terkait unsur kekerasan, meskipun Visum et Repertum tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh Anak Korban, Majelis Hakim, setelah menguraikan pengertian kekerasan dalam Pasal 156 KUHP, menilai panggilan, ajakan, dan tarikan Terdakwa yang membuat Anak Korban takut dan tidak berdaya merupakan bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis.

Majelis Hakim berpendapat pidana penjara saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan sehingga perlu dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana dimungkinkan Pasal 66 ayat (2) KUHP. Majelis merujuk Pasal 86 huruf e KUHP tentang pencabutan hak menjalankan kekuasaan ayah, serta Pasal 88 huruf b KUHP yang mensyaratkan pencabutan hak tersebut hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan tindak pidana terhadap anak yang berada dalam kekuasaannya. Menurut Pasal 153 KUHP, kekuasaan ayah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa “penjatuhan pidana tambahan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan Anak korban di masa depan di bidang pendidikan, perkawinan, pekerjaan, kesehatan dan ekonomi yang membutuhkan persetujuan dan keterlibatan Ayah sehingga dapat terhindarnya konflik di masa depan akibat tindak pidana yang dilakukan”, guna memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai di masyarakat.

Baca Juga: Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri

Lama pencabutan hak ditetapkan dengan memperhatikan Pasal 90 ayat (1) huruf b KUHP, yakni dalam hal dijatuhi pidana penjara, pencabutan hak paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun lebih lama dari pidana pokok. Pencabutan hak selama 23 tahun tersebut berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 90 ayat (3) KUHP.

Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan dilakukan terhadap anak kandung secara berulang kali, mengakibatkan Anak Korban hamil dan trauma, berdampak negatif bagi istri Terdakwa, Anak Korban, dan anak yang dilahirkan, serta meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…