Cari Berita

PN Masohi Putus Penganiayaan dengan Parang melalui Pendekatan Restorative Justice

PN Masohi - Dandapala Contributor 2025-12-03 17:10:07
Dok. Ist

Masohi, Maluku - Pengadilan Negeri Masohi (PN Masohi) berhasil menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Nomor 41/Pid.B/2025/PN Msh pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 dengan kualifikasi tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan secara bersama sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa Jainudin Wailissa alias Ongki dan Terdakwa II Abidin Wailissa alias Ongen. 

“Menyatakan Terdakwa I Jainudin Wailissa Alias Ongki dan Terdakwa II Abidin Wailissa Alias Ongen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum serta Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jainudin Wailissa Alias Ongki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan kepada Terdakwa II Abidin Wailissa Alias Ongen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan”. Tegas Ketua Majelis Romatua didampingi oleh Shilvi Grisminarti dan Muhammad Fajrul Falah selaku Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan di dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Masohi beralamat di Jalan Geser No. 1, Namaelo, Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku.

Perkara ini berawal saat Terdakwa II memiliki masalah dengan korban mengenai pembersihan batang pohon kelapa yang tumbang di jalan, atas permasalahan tersebut korban tidak terima dan meminta Terdakwa dan keluarga berhenti melakukan pekerjaan seperti itu hingga memukul Terdakwa II. Keesokan harinya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama mencari korban dan terjadilah cekcok mulut yang kemudian dilerai oleh warga, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada Korban selanjutnya korban berhasil lari dan Terdakwa II mengejar korban dan Terdakwa I melihat ada parang diteras rumah dan mengambilnya dan ikut mengejar Saksi korban sambil membawa parang. Korban lari ke arah semak-semak dan akhirnya terjatuh kemudian Terdakwa I membacok Saksi Korban berkali-kali.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

“Bahwa para pihak sudah membuat kesepakatan perdamaian Pada tanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya para pihak menyetujui perdamaian dan saling meminta maaf serta bersedia membayar biaya Ganti kerugian sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk biaya mengganti biaya pengobatan Saksi Korban diserahkan secara tunai sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)”, Ujar Shilvi Grisminarti dalam Release yang diterima DANDAPALA.

Baca Juga: Implikasi RKUHAP terhadap Praktik RJ pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

“Menimbang bahwa dengan berhasilnya mekanisme Restoratif Justice, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa berpedoman kepada teori pemidanaan yaitu pidana dijatuhkan kepada Para Terdakwa bukanlah bersifat pembalasan, melainkan sebagai sarana untuk mendidik serta pembelajaran bagi Para Terdakwa supaya selama menjalani pidana Para Terdakwa dapat memperbaiki akhlak dan perilaku agar kelak kembali kemasyarakat akan menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat bagi lingkungannya, agama, serta bangsa dan Negara, dan nantinya tidak lagi mengulangi melakukan perbuatan pidana, oleh karenanya menurut hemat Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa adalah sudah tepat dan adil”, tegas Ketua Majelis dalam Putusannya.

keberhasilan PN Masohi menerapkan Restorative Justice menjadi bukti nyata tujuan keadilan restoratif yaitu mementingkan terpenuhinya kebutuhan material berupa ganti kerugian ke Korban, emosional dan sosial korban serta Pemulihan Hubungan para Pihak di Masyarakat. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…