Cari Berita

PN Pasarwajo Duduk Bareng Antar Penegak Hukum, Sinergikan Pemberlakuan KUHP & KUHAP 2026

Humas PN Pasarwajo - Dandapala Contributor 2025-11-29 16:00:21
Dok. Ist

Buton, Sultra - KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru, sebentar lagi akan berlaku. Tepatnya, pada tanggal 2 Januari 2026. Hal tersebut tentu akan membawa konsekuensi logis pada arah tujuan pemidanaan yang lebih modern di Negeri ini.

Tujuan pemidanaan ke depan difokuskan pada pencegahan tindak pidana melalui penegakan norma demi perlindungan masyarakat, pembinaan terpidana agar kembali menjadi pribadi yang berguna, penyelesaian konflik untuk memulihkan keseimbangan dan menghadirkan rasa aman, serta penumbuhan penyesalan dan pembebasan dari rasa bersalah pada terpidana. 

Selain itu KUHP Nasional & KUHAP baru Tidak dikenal lagi pemisahan antara kejahatan dan pelanggaran karena semuanya diklasifikasikan sebagai tindak pidana, dan sanksinya tidak hanya berupa pidana tetapi juga dapat berbentuk tindakan.

Baca Juga: PN Pasarwajo Hadirkan 5 Inovasi Di HUT Ke-14 : Tumbuh, Berubah & Terus Perbaiki Diri

Menyikapi hal tersebut, pada hari Jumat (28/11/2025) Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menggelar Sarasehan dengan tajuk “menyoal pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru”. Kegiatan ini menyasar peserta dari unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), yang meliputi: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan di wilayah hukum PN Pasarwajo, yang meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Bombana.

Sarasehan dimulai dengan diskusi pemantik yang dilakukan oleh para Hakim PN Pasarwajo, para Hakim memaparkan poin-poin penting yang diatur dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru yabg disusul dengan respon para peserta secara positif dengan mengemukakan berbagai pandangan-pandangan futuristik yang menarik berkaitan dengan adanya pengaturan baru tersebut. Sarasehan yang berlangsung membahas berbagai hal, yang pada pokoknya mengenai:

- Persamaan persepsi antar APH di wilayah hukum PN Pasarwajo dalam memformulasikan tujuan dan jenis pemidanaan;

- Persiapan kolaborasi APH dalam mensosialisasikan tujuan dan jenis pemidanaan kepada masyarakat di wilayah hukum PN Pasarwajo;

- Persamaan persepsi terkait konsep dan formulasi restorative justice;

- Persamaan persepsi terkait upaya paksa;

- Persamaan persepsi terhadap tugas dan kewenangan melakukan proses penegakan hukum masing-masing instansi sebagaimana ditentukan Undang-Undang;

- Rencana inventarisir eksistensi masyarakat hukum adat yang nantinya digodok melalui peraturan daerah (Perda); 

- Rencana inventarisir persiapan fasilitas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan disabilitas mental dan/atau intelektual; dan

- Rencana inventarisir tempat-tempat yang akan menjadi objek pemberlakukan pidana kerja sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Tempuh 12 Jam Via Darat & Laut, PN Pasarwajo Gelar Sidang Keliling

Sarasehan berlangsung lancar dan penuh antusias dari segenap peserta. Di penghujung pertemuan Ketua PN Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto berpesan, bahwa “saya sangat mengapresiasi kehadiran dan antusiasme bapak dan ibu sekalian, semoga pertemuan ini menjadi keseriusan dan spirit baru bagi kita semua sebagai bagian dalam Integrated Criminal Justice System dalam menyikapi era pemidanaan modern, karena jika tidak terdapat sinergi, maka penegakan hukum akan terasa pincang di wilayah ini, sekali lagi terima kasih”.                                                                                                                                  

Salam keadilan! (zm/fac/bayu wicaksono)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…