Cari Berita

Dissenting Opinion vs Ketakutan

Sunoto SH MH (Hakim PN Jakpus) - Dandapala Contributor 2025-11-29 10:10:32
Sunoto (dok.pri)

DALAM sistem peradilan Indonesia, dikenal istilah dissenting opinion — pendapat berbeda yang disampaikan oleh hakim ketika tidak sependapat dengan hakim lainnya. Berbeda dengan concurring opinion yang hanya berbeda dalam pertimbangan namun sama dalam amar putusan, dissenting opinion menunjukkan perbedaan yang lebih mendasar yaitu mulai dari penilaian fakta, pertimbangan hukum, hingga amar putusan itu sendiri.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan bahwa apabila dalam musyawarah majelis tidak tercapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Ketentuan ini bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah pengakuan bahwa setiap hakim memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan keyakinan hukumnya, sekaligus bentuk transparansi kepada publik bahwa keadilan adalah proses dialektika yang tidak selalu hitam-putih.

Di Indonesia yang mewarisi tradisi civil law dengan sedikit corak common law, praktik dissenting opinion pertama kali muncul melalui putusan Pengadilan Niaga pada tahun 2000, ketika Hakim Ad-Hoc Eliyana Tanzah menyampaikan pendapat berbeda. Namun praktik ini baru benar-benar membudaya setelah berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2003. Sayangnya, di lingkungan peradilan umum dan peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA), budaya dissenting opinion masih belum sekuat di MK.

Baca Juga: Dissenting Opinion Sebagai Sarana Penyeimbang, Akuntabilitas dan Transparasi Hakim

Namun di balik ketentuan normatif yang tampak sederhana itu, tersimpan pergulatan batin yang jarang terungkap. Pikiran berkecamuk antara hukum dan hati nurani.

Memahami Ketakutan Seorang Hakim

Masyarakat awam mungkin bertanya mengapa seorang hakim harus takut menyampaikan pendapatnya? Bukankah hakim dilindungi oleh independensi kekuasaan kehakiman? Secara normatif, benar. Namun kenyataan di lapangan lebih kompleks.

Ketakutan pertama, datang dari tekanan eksternal. Dalam perkara-perkara besar yang menyita perhatian publik, opini masyarakat sering kali sudah terbentuk jauh sebelum palu hakim diketukkan. Media memberitakan dengan sudut pandang tertentu, warganet menghakimi di ruang digital, dan pihak-pihak berkepentingan mengawasi dengan berbagai cara. Hakim yang memutus berbeda dari ekspektasi publik harus siap menerima hujatan, tuduhan, bahkan fitnah.

Ketakutan kedua, bersumber dari dinamika internal institusi. Di tengah budaya konsensus yang masih kuat — warisan tradisi civil law — tidak semua hakim merasa nyaman dengan adanya dissenting opinion. Masih ada dinamika senior-junior, hakim lama dan hakim baru, yang kadang melemahkan posisi salah satu pihak. Memilih dissenting opinion berarti memilih untuk tidak sejalan dengan rekan sejawat, dan secara psikologis tidak semua hakim siap untuk itu.

Ketakutan ketiga, adalah stigma. Hakim yang kerap berbeda pendapat bisa dicap sebagai sosok yang tidak kooperatif, sulit diajak bermusyawarah, atau bahkan dianggap pembangkang. Stigma ini bekerja secara halus namun nyata dalam penilaian kinerja dan penugasan-penugasan berikutnya.

Ketakutan keempat, menyentuh dimensi paling personal yaitu keamanan diri dan keluarga. Dalam perkara-perkara yang melibatkan pihak-pihak berkuasa atau berkepentingan besar, hakim yang mengambil posisi tidak populer bisa menghadapi risiko yang melampaui ruang pengadilan.

Ketakutan kelima, adalah kekhawatiran bahwa dissenting opinion justru disalahpahami. Seorang hakim yang berpendapat terdakwa seharusnya dilepas — betapapun kuat argumentasi hukumnya — harus siap dicurigai. Publik yang tidak membaca pertimbangan hukum secara utuh bisa menyimpulkan yang terburuk. Niat menegakkan keadilan justru dipelintir menjadi tuduhan ketidakadilan.

Dan ketakutan keenam, yang mungkin paling menyakitkan adalah tuduhan bahwa putusan tidak murni. Ketika seorang hakim menyatakan dissenting opinion yang berbeda dari arus utama — apalagi jika pendapatnya menguntungkan terdakwa — ia harus siap menghadapi bisikan bahwa ada "deal" di balik keputusannya, bahwa ada transaksi yang tidak terlihat, bahwa integritasnya telah tergadai. Tuduhan semacam ini tidak memerlukan bukti ; cukup kecurigaan saja sudah mampu merusak reputasi yang dibangun bertahun-tahun. Ironinya, justru karena berani berbeda berdasarkan keyakinan hukum yang murni, seorang hakim malah dicurigai tidak murni.

Penyeimbang, Pelindung, dan Cermin Transparansi

Dengan semua ketakutan itu, mengapa dissenting opinion tetap penting? Karena ia memiliki fungsi yang melampaui sekadar catatan perbedaan pendapat.

Jimly Asshiddiqie pernah mengemukakan bahwa dissenting opinion merupakan wujud dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas peradilan. Ia menunjukkan bahwa musyawarah putusan tidak selalu bulat, tetapi melalui proses dialektika yang sehat dan profesional. Dengan dimuat dalam putusan, pendapat hakim minoritas menjadi bagian dari transparansi — publik berhak mengetahui bahwa ada perspektif lain yang dipertimbangkan.

Lebih dari itu, dalam perkara-perkara kontroversial, dissenting opinion berfungsi sebagai penyeimbang argumen. Pendapat mayoritas yang menjadi dasar putusan akhir haruslah lebih kuat dari pendapat minoritas — bukan semata-mata karena jumlah suara, tetapi karena kedalaman pertimbangan. Dengan adanya dissenting opinion, mayoritas "dipaksa" untuk memperkuat argumentasinya.

Dissenting opinion juga berfungsi sebagai pelindung bagi hakim yang menolak intervensi. Dengan menyatakan pendapat berbeda secara resmi dalam putusan, hakim minoritas tidak akan diasosiasikan dengan pendapat mayoritas. Jika di kemudian hari putusan mayoritas terbukti keliru atau bermasalah, hakim yang menyatakan dissenting opinion telah meninggalkan jejak bahwa ia tidak sependapat sejak awal.

Dengan semua ketakutan dan risiko itu, mengapa seorang hakim tetap memilih untuk menyuarakan dissenting opinion? Jawabannya terletak pada hakikat tugas hakim itu sendiri. Untuk keadilan, jadilah diri sendiri — independen, tegas, tanpa tekanan.

Setiap hakim mengucapkan sumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa untuk memutus perkara berdasarkan keyakinan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau ketakutan. Keyakinan hukum adalah mahkota seorang hakim — satu-satunya hal yang benar-benar miliknya dalam proses peradilan. Jika keyakinan itu dikorbankan demi kenyamanan atau keselamatan sesaat, maka hakim telah kehilangan jati dirinya.

Publik perlu memahami bahwa ada asas fundamental dalam hukum pidana yang tidak boleh dilupakan: in dubio pro reo — dalam keraguan, berpihaklah pada terdakwa. Asas ini bukan pembelaan terhadap kejahatan, melainkan perlindungan terhadap kemungkinan kesalahan. Keadilan bukan soal menghukum sebanyak-banyaknya, tetapi memastikan yang bersalah dihukum dan yang tidak bersalah terlindungi.

Seorang hakim yang meyakini adanya keraguan dalam pembuktian kesalahan terdakwa, justru menjalankan amanat hukum yang paling mendasar ketika ia memilih untuk berbeda pendapat. Dissenting opinion dalam konteks ini bukanlah pembelaan terhadap terdakwa, melainkan pembelaan terhadap prinsip keadilan itu sendiri.

Dissenting opinion bukan sekadar catatan kaki dalam putusan. Ia adalah warisan pemikiran hukum yang dapat memperkaya dinamika pembangunan hukum nasional. Sejarah peradilan di berbagai negara membuktikan bahwa tidak sedikit dissenting opinion yang kemudian menjadi yurisprudensi, bahkan mengubah arah hukum suatu bangsa.

Di Indonesia, nama hakim agung Artidjo Alkostar dikenang sebagai pelopor dissenting opinion dalam perkara-perkara korupsi. Keberanian intelektualnya membuktikan bahwa seorang hakim bisa melampaui zamannya — bahwa kebenaran yang hari ini minoritas bisa menjadi kebenaran yang diterima di masa depan.

Maka ketika seorang hakim memilih untuk berbeda pendapat, ia tidak sekadar berbicara untuk hari ini. Ia sedang menanam benih pemikiran yang mungkin baru berbuah di kemudian hari, ketika masyarakat dan sistem hukum sudah lebih siap menerimanya. Dissenting opinion adalah cermin dari kompleksitas hukum dan keberanian hakim untuk berpikir kritis.

Tidak dapat dipungkiri, memilih dissenting opinion adalah memilih kesepian. Ketika putusan dibacakan dan pendapat berbeda disampaikan, ada jarak yang tercipta. Sang hakim berdiri sendiri dengan keyakinannya, sementara mayoritas berdiri di sisi yang lain.

Namun kesepian itu adalah harga dari integritas. Dan integritas adalah satu-satunya bekal yang akan menemani seorang hakim ketika toga dilepas dan palu diletakkan.

Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa keberadaan dissenting opinion justru menunjukkan kesehatan sistem peradilan. Ia membuktikan bahwa hakim tidak sekadar "mengekor" mayoritas, bahwa ada ruang untuk perbedaan pendapat, bahwa keadilan adalah proses pencarian yang terus-menerus — bukan hasil yang sudah ditentukan sebelumnya. Dissenting opinion adalah hak dan merupakan bentuk penghormatan pada pendapat hakim minoritas, sekaligus refleksi demokratis dalam proses peradilan.

Pada akhirnya, setiap hakim perlu menyadari posisinya dalam semesta keadilan yang lebih besar.

Benar dan salah — sesungguhnya itu hanyalah penilaian manusia, konstruksi pikiran yang terbatas. Yang ada hanyalah Dia, Sang Keberadaan yang melampaui semua dualitas. Kita hanya alat, palu hanya simbol — keadilan sejati ada di tangan-Nya.

Kesadaran spiritual inilah yang membebaskan seorang hakim dari belenggu ketakutan. Ketika ia menyadari bahwa tugasnya hanyalah berikhtiar sebaik mungkin dengan kejujuran dan keberanian, sementara hasil akhirnya ada di tangan Yang Maha Kuasa, maka tekanan eksternal dan internal kehilangan cengkeramannya. Tuduhan dan kecurigaan manusia menjadi tak berarti di hadapan keyakinan bahwa Yang Maha Tahu mengetahui isi hati yang sebenarnya.

Maka jalani tugas dengan ikhlas, lakukan yang terbaik, dan serahkan sisanya pada Yang Maha Adil.

Kelak, ketika seorang hakim berdiri di hadapan-Nya, yang akan ditanyakan bukan apakah putusannya sejalan dengan mayoritas atau disambut tepuk tangan publik. Yang ditanyakan adalah apakah ia telah memutus sesuai dengan kebenaran yang diyakininya — dengan jujur, berani, dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Menilik Perbedaan Pendapat Hakim (Terlupakan) pada RUU KUHAP

Ketakutan itu manusiawi. Tetapi tugas seorang hakim adalah melampaui ketakutan itu demi keadilan. Dan keadilan sejati, pada akhirnya, hanya milik-Nya.

Sunoto SH MH (Hakim PN Jakpus)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…