Cari Berita

Pendekatan Kontekstual dan Keadilan dalam Penerapan Pasal Vandalisme di KUHP 2023

Eliyas Eko Setyo - Hakim PN Sampang - Dandapala Contributor 2025-11-30 07:30:53
Dok. Ist.

Vandalisme merupakan kegiatan yang merusak fasilitas umum dan berdampak sosial yang serius. Dampak dari vandalisme tidak hanya berupa kerugian materiil, namun juga mempengaruhi lingkungan hidup masyarakat setempat. Vandalisme yang berdampak pada  merusak fasilitas umum memiliki implikasi sosial yang serius. Oleh  karena  itu,  penegakan hukum  yang tegas  terhadap vandalisme sangat penting untuk menjaga ketertiban dan harmoni sosial.

Secara etimologi, kata “vandalisme” berasal dari suku Vandal, sebuah suku Jermanik Timur yang terkenal karena penjarahan dan penghancuran di Roma pada abad ke-5 Masehi. Dari sejarah kelam tersebut, istilah ini kemudian digunakan untuk menggambarkan tindakan perusakan terhadap ruang publik yang dilakukan dengan sengaja. Misalnya, mencoret-coret tembok, memecahkan kaca halte bus, merusak fasilitas umum di taman, atau bahkan merusak tanaman di pinggir jalan. Tindakan-tindakan ini, meskipun mungkin terlihat kecil, tetap masuk kategori vandalisme karena dilakukan dengan sengaja dan merugikan.

Vandalisme terhadap ruang publik dan fasilitas umum telah menjadi permasalahan sosial yang signifikan di berbagai wilayah Indonesia. Seperti yang diketahui, vandalisme ruang publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP lama sebagaimana diatur dalam Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 tentang pengrusakan barang. Dampak vandalisme tidak hanya merugikan secara finansial negara dan daerah, tetapi juga menurunkan kualitas ruang publik dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

Dalam KUHP lama, Vandalisme diatur di dalam Pasal 406 KUHP  yang mengatur pengerusakan barang berbunyi sebagai berikut:

  1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah.
  2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Saat ini, vandalisme dalam KUHP 2023 diatur dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 526 yang dikenal dengan pasal perusakan dan penghancuran barang. Pasal 521 berbunyi sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (yaitu Rp200 juta).
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (yaitu Rp10 juta).

Berdasarkan bunyi kedua pasal di atas, yang dimaksud dengan "merusak" adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sedangkan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Perbandingan Pasal 406 KUHP Lama dan Pasal 521 KUHP Baru berkaitan dengan Vandalisme

Pasal 406 KUHP Lama menggunakan istilah “Barang siapa” sebagai subjek hukum, sedangkan Pasal 521 KUHP 2023 menggantinya dengan istilah “Setiap Orang”. Keduanya menunjukkan bahwa pelaku dapat siapa saja, namun istilah dalam KUHP 2023 lebih konsisten dengan bahasa hukum modern. Adapun perbuatan yang dilarang dalam kedua pasal pada dasarnya sama, yaitu merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan benda milik orang lain.

Namun demikian, terdapat sedikit perbedaan dalam objek yang dirusak. KUHP Lama mencakup barang dan hewan, sementara KUHP 2023 menyebutkan barang atau gedung, tanpa menyebut hewan secara eksplisit.

KUHP Lama menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Sebaliknya, KUHP 2023 mengurangi ancaman penjara menjadi 2 tahun 6 bulan, tetapi menggunakan sistem kategori denda, di mana denda maksimal masuk dalam kategori IV (saat ini bernilai Rp50.000.000). Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap perkembangan nilai ekonomi dan inflasi, serta keinginan untuk membuat sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan fleksibel.

Berbeda dengan KUHP lama, KUHP 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak lagi memuat ketentuan serupa dengan Pasal 407 KUHP lama terkait pengerusakan ringan. Dalam KUHP 2023, tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit memperhitungkan nilai kerugian sebagai dasar untuk meringankan sanksi pidana atas tindak pidana perusakan. KUHP 2023 lebih menitikberatkan pada pendekatan kualitatif, dengan mempertimbangkan konteks perbuatan, dampak terhadap korban, dan kondisi pelaku.

Pasal 521 KUHP 2023 memperkenalkan kategori pidana yang lebih ringan apabila tindak pidana hanya mengakibatkan kerugian maksimal Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Dalam hal ini, pelaku hanya diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (saat ini bernilai Rp10.000.000). Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHP Lama dan merupakan bentuk dekriminalisasi terhadap tindak pidana ringan, sekaligus mendorong efektivitas sistem peradilan pidana.

Selain itu, KUHP 2023 juga menunjukkan pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif (restorative justice), dengan mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan proporsional, terutama dalam perkara-perkara ringan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta mencegah residivisme, ketimbang sekadar memberikan hukuman pidana.

Kesimpulan

Penerapan hukum terhadap pelaku  vandalisme  fasilitas umum  tidak hanya  bertujuan untuk menghukum  pelaku,  tetapi  juga untuk  memberikan  efek  jera  dan  melindungi kepentingan  publik.  Dengan menghadapi konsekuensi  hukum  yang  serius,  diharapkan pelaku  vandalisme  berpikir dua kali sebelum melakukan  tindakan  tersebut. 

Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga membantu memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan vandalisme. Selain aspek hukum, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas umum. Edukasi dan kampanye yang menyadarkan masyarakat harus disosialisasikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga apabila terdapat potensi vandalism, misalnya  demostrasi, tidak berujung pada pengrusakan umum seperti contoh pembakaran dan pengerusakan kantor gubernur Grahadi Surabaya pada hari Jumat (29/8/2025) yang berakhir ricuh hingga merusak dan membakar pagar dan gapura gedung. 

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Pasal-pasal KUHP 2023 terhadap vandalisme menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam filosofi hukum pidana. Jika KUHP lama menggunakan pendekatan kuantitatif berdasarkan nilai kerugian, maka KUHP 2023 mengutamakan pendekatan kontekstual dan keadilan yang bersifat korektif serta rehabilitatif yang melibatkan pelaku dalam pemulihan fasilitas yang dirusak sebagai bagian dari proses pemidanaan.

Referensi:

  • Barda Nawawi Arief. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Fajar Interpratama.
  • Fajar Rachmad DM. 2021. “Pengaturan Restorative Justice Tindak Pidana Vandalisme”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 4: 592
  • Muniriyanto dan Suharnan, “Keharmonisan keluarga, Konsep diri, dan Kenakalan Remaja”. Jurnal Psikologi Indonesia, Vol.3, No.2: 161 Books.
  • Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret- Mencoret di Fasilitas Umum. Jurnal Novum, Vol. 1, No. 1, 2012, hal. 4

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…