Cari Berita

Jelang Pemberlakuan KUHP Nasional, PN Pasarwajo Tinjau Simulasi Kerja Sosial

Humas PN Pasarwajo - Dandapala Contributor 2025-07-21 08:45:20
Dok.Simulasi Kerja Sosial.

Pasarwajo – Pemberlakuan KUHP Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pada tanggal 2 Januari 2026, akan membawa konsekuensi logis pada arah tujuan pemidanaan yang lebih modern di Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, Tujuan pemidanaan kedepan lebih difokuskan pada mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Jenis pemidanaan yang akan diterapkan juga berbeda, dalam KUHP Nasional dikenal jenis pemidanaan berupa pidana kerja sosial. Adapun yang dapat dikenakan pidana kerja sosial adalah terdakwa yang perbuatannya diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Menyikapi hal tersebut, pada Kamis (17/07/2025), Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, bersama dengan Kejaksaan Negeri Buton dan Camat Pasarwajo meninjau pelaksanaan simulasi kerja sosial yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan Baubau di Kabupaten Buton.

“Diharapkan acara ini menjadi keseriusan pihak-pihak dalam Integrated Crimininal Justice System dengan memformulasikan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ketua PN Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto saat ditemui di sela acara.

Ari juga menambahkan sangat mengapresiasi kegiatan positif ini. Pasalnya simulasi ini sangat berperan penting dalam implementasi pidana kerja sosial sebagaimana amanat Undang-Undang dengan memperhatikan situasi dan kondisi di masyarakat ke depannya.

Kegiatan ini diisi dengan berbagai rangkaian acara mulai dari pembukaan simulasi penerapan pidana kerja sosial, dialog antar Aparat Penegak Hukum terkait formulasi pidana kerja sosial, serta diakhiri dengan peninjauan simulasi pidana kerja sosial di Kabupaten Buton. (Humas PN Pasarwajo, AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI