Cari Berita

PN Pulau Punjung Berhasil Tuntaskan Sengketa Lahan Sawit lewat Perdamaian

Humas PN Pulau Punjung - Dandapala Contributor 2026-04-01 18:00:49
Dok. PN Pulau Punjung

Pulau Punjung, Sumatera Barat — Semangat pelayanan prima pasca libur Lebaran tetap ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung. Menjelang penghujung bulan Maret 2026, PN Pulau Punjung kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi pada hari Selasa (31/03/2026).

Keberhasilan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Plj antara Warto selaku Penggugat melawan Suwarni selaku Tergugat. Setelah melalui proses mediasi oleh Hakim mediator Ferdinand Hamonangan Sitorus yang berlangsung intensif selama empat kali pertemuan, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian pada Rabu, 31 Maret 2026 pukul 12.00 WIB di Ruang Mediasi PN Pulau Punjung.

Perkara ini berawal dari sengketa atas sebidang tanah kapling Nomor 34 yang terletak di Jorong Sungai Kambut II. Penggugat menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya, namun sejak sekitar tahun 2020 objek sengketa telah dikelola dan ditanami pohon sawit oleh Tergugat tanpa adanya persetujuan maupun pembicaraan terlebih dahulu dengan Penggugat.

Baca Juga: Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS

Dalam proses mediasi, Tergugat mengakui penguasaan atas objek sengketa yang menurut keterangannya diperoleh melalui transaksi jual beli. Kondisi tersebut menyebabkan Penggugat merasa dirugikan karena tidak dapat menikmati hak atas tanah yang dimilikinya.

Melalui pendekatan dialogis dan musyawarah yang difasilitasi mediator, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertulis, di mana Tergugat bersedia membeli objek sengketa dengan nilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada Penggugat.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Penggugat berkewajiban menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, antara lain sertifikat, SPPT PBB, dan dokumen pendukung lainnya, guna kepentingan proses balik nama kepada Tergugat. 

Baca Juga: DYK Cabang Pulau Punjung: Jangan Dilihat Nilainya, Tapi Manfaat BDBS

Kesepakatan perdamaian tersebut telah ditandatangani oleh para pihak bersama Hakim Mediator dan selanjutnya akan dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara pada sidang lanjutan di tanggal 13 April 2026 dengan agenda pembacaan akta perdamaian.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi ini menjadi bukti komitmen PN Pulau Punjung dalam mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum dan menjaga hubungan baik para pihak. (als/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…