Rembang, Jawa Tengah — Pengadilan Negeri (PN) Rembang menerima penitipan uang restitusi dari Terdakwa dalam perkara pidana khusus Nomor 15/Pid.Sus/2026/PN Rbg, Senin (8/6/2026). Penitipan tersebut dilakukan melalui advokat Terdakwa sebagai bentuk pemenuhan kewajiban restitusi yang dimohonkan dalam perkara tersebut.
Penyerahan uang restitusi berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Rembang dan diterima oleh Panitera PN Rembang. Selanjutnya, uang yang dititipkan disimpan dalam brankas kepaniteraan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penitipan uang restitusi merupakan salah satu langkah untuk menjamin pelaksanaan hak korban dalam proses peradilan pidana. Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana untuk memulihkan kerugian yang dialami korban, baik berupa kerugian materiil maupun kerugian lain yang timbul akibat tindak pidana.
Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?
Melalui penitipan tersebut, pelaksanaan putusan terkait pembayaran restitusi diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari upaya peradilan dalam mendukung pemulihan korban melalui instrumen restitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
PN Rembang menegaskan komitmennya untuk mendukung pemenuhan hak-hak korban dalam proses peradilan pidana, termasuk melalui pengelolaan penitipan uang restitusi yang dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ah/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI