Sampang, Madura - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) berhasil menyelesaikan Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Spg pada Rabu (27/08/2025) yang telah tertunda selama 552 hari sebagaimana data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampang.
Permohonan Eksekusi tersebut, merupakan tindak lanjut atas Putusan Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2020 Jo. Putusan Nomor 324/PDT/2021/PT SBY yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas permohonan eksekusi ini, sebelumnya PN Sampang telah melakukan teguran (aanmaning) kepada Para Termohon Eksekusi pada tanggal 26 Februari 2024 dan pelaksanaanya tanggal 7 Maret 2024.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Kemudian, Para Pihak mencapai kesepakatan sukarela di luar pengadilan. Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan objek eksekusi secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi.
Atas kesepakatan sukarela ini, PN Sampang kemudian melaksanakan eksekusi secara sukarela pada Rabu (27/08/2025) di PN Sampang. Pelaksanaan eksekusi itu, dipimpin oleh Panitera PN Sampang Eko Wahon dengan didampingi Juru Sita PN Sampang, Mohammad Hosnol Yakin.
Berdasarkan informasi dari Humas PN Sampang Soefyan Rusliyanto saat ditemui Tim Dandapala pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini dilakukan dengan cara Para Pihak menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Tanah yang telah disepakati sebelumnya. Kemudian, dilanjutkan Para Pihak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Para Pihak tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi dihadapan Panitera PN Sampang dan Juru sita PN Sampang.
Diketahui, Para Pihak telah menyepakati penyerahan sukarela objek eksekusi berupa sebidang tanah yang terletak dan dikenal berada di desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dengan batas-batas sebagai berikut, yaitu:
- Sebelah Utara : tanah P. Romli (saat ini H. Abd. Syukur);
- Sebelah Timur : tanah P. Bakri (saat ini Maniyah dan Ayuna);
- Sebelah Barat : tanah B. Sari/ B. Suhram (saat ini Madi, Murdiyanto dan Misnayah;
- Sebelah Selatan : tanah Hariri (saat ini H. Bardi).
Sebagaimana yang terdapat dalam Buku Pendaftaran Sementara Tanah Milik Huruf C No. 509, Persil No. 37b, Kelas II, seluas 70 m2 (10 m x 7 m), yang telah dikuasai, ditempati dan dibangun rumah permanen dan juga telah ditimbun dan diletakkan bahan bangunan berupa batu diatas tanah sengketa oleh Para Tergugat tersebut merupakan sebagian dari tanah milik Penggugat.
“Apresiasi kepada Para Pihak terutama kepada Termohon Eksekusi yang telah dengan tulus menerima dan melaksanakan isi putusan berupa menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi,” ungkap Panitera PN Sampang menanggapi pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Ia menambahkan penandatanganan kesepakatan pelaksanaan putusan secara sukarela ini menjadi komitmen bagi PN Sampang dalam mewujudkan asas utama proses eksekusi yaitu pelaksanaan putusan secara sukarela.
Dalam konteks hukum acara perdata, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seharusnya putusan tersebut dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela, tanpa perlu adanya paksaan dari pengadilan. (EES/ZM/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI