Cari Berita

Tanah & Bangunan Usaha 800 m2, Tuntas Dieksekusi PN Sampang

Ria Permata - Dandapala Contributor 2026-02-11 07:05:47
Dok. PN Sampang

Sampang, Jawa Timur - Pengadilan Negeri Sampang pada Selasa,(11/2) telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dengan bangunan sementara yang digunakan untuk tempat usaha seluas 840 meter persegi yang terletak di Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang berdasarkan buku pendaftaran huruf C: 704, persil 40,seluas ± 2.600 M2, terletak di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dengan batas-batas sebagai berikut, yaitu:

- Sebelah Utara : Tanah Morsina;

- Sebelah Timur : Tanah Pak Sarminati;

Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama

- Sebelah Selatan : Jalan DPU;dan

- Sebelah Barat : Tanah Morsina Adalah tanah milik Almarhum B. Boerinten Marsina.

Pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, dan lancar, dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Eko Wahono, Panitera Pengadilan Negeri Sampang, bersama Budi Santoso Jurusita Pengadilan Negeri Sampang, didampingi Soefyan Ruliyanto, M. Hosnol Yakin dan Hanifi sebagai saksi.

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi, yaitu ahli waris dari Penggugat, Musiyeh, melalui kuasa hukumnya Dr. Achmad Rifai pada 21 November 2023, yang telah terdaftar dalam register perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Spg. Permohonan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 251/Pdt./2008/PT. Sby tanggal 13 Agustus 2008,” ungkap Panitera PN Sampang.

Eksekusi yang terlaksana pada hari ini merupakan yang kedua setelah pada 8 November 2017 lalu, upaya eksekusi tidak berhasil terlaksana karena alasan keamanan. 

“Setelah Eksekusi pertama tidak berhasil, Termohon Eksekusi juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Sampang, yang telah diputus pada 10 Agustus 2018 dengan Nomor 570PK/Pdt./2018,” Lanjut Panitera PN Sampang.

”Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Sampang telah menempuh seluruh tahapan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah penetapan permohonan eksekusi pada 5 Februari 2026, Pengadilan telah melakukan 2 kali peneguran (aanmaning) terhadap Termohon Eksekusi, yaitu pada 20 Desember 2023, dan 17 Januari 2024. Namun Termohon Eksekusi tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampang Eliyas Eko Setyo saat ditemui Tim Dandapala.

“Karena tidak adanya itikad baik untuk menyerahkan objek secara sukarela, Pemohon Eksekusi kemudian mengajukan permohonan konstatering untuk mencocokkan objek sengketa dengan Petok C Nomor 704 Persil 40, Kelas II. Permohonan tersebut dikabulkan dengan Penetapan Nomor 3/Pdt.Eks.Konstatering/2023/PN Spg tanggal 24 Juni 2024, yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan konstatering pada 24 Juli 2024,” ujar Budi Santoso juru sita PN Sampang guna menerangkan proses eksekusi tersebut.

Pelaksanaan diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita Budi Santoso, dengan amar dibacakan oleh Panitera Eko Wahono, disaksikan aparat keamanan, perangkat desa, dan perwakilan Pemohon Eksekusi. Pihak Termohon Eksekusi hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dan sempat mencegah pelaksanaan eksekusi, namun proses eksekusi dilanjutkan dengan baik dengan pendekatan persuasif. 

Panitera PN Sampang menyampaikan ”bahwa pelaksanaan eksekusi ini telah melalui proses hukum yang panjang dan dilaksanakan dengan baik atas dukungan semua pihak. 

Baca Juga: Dharmayukti Karini Cabang Sampang Berikan Bantuan Dana Beasiswa Tahun 2025

“Kami memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hak-hak semua pihak telah diperhatikan, dan pelaksanaan hari ini berjalan tertib serta sesuai asas keadilan,” ujar nya di lokasi eksekusi.

Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi pengosongan ini, Pengadilan Negeri Sampang menegaskan komitmennya untuk menegakkan kepastian hukum, menjamin keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap warga negara yang beritikad baik dan taat hukum.(ees/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…