Serui, Papua – Penyelesaian sengketa perdata tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim yang menentukan pihak menang dan kalah. Melalui mekanisme mediasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama.
Pesan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam dialog interaktif bertajuk “Sengketa Tak Harus Berakhir di Persidangan: Mediasi sebagai Jalan Menuju Kesepakatan Damai”, Sabtu (31/10/2026).
Dialog yang dipandu oleh Maria Numberi tersebut menghadirkan Hakim Pratama Muda Pengadilan Negeri (PN) Serui, Bintoro Wisnu Prasojo, sebagai narasumber untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai prosedur, manfaat, hingga kekuatan hukum mediasi di pengadilan.
Baca Juga: AURETO! PN Serui Borong Tiga Penghargaan di KPPN Serui Awards
Dalam materi dialognya, Bintoro menjelaskan bahwa mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator yang bersikap netral.
Berbeda dengan proses persidangan yang hasil akhirnya ditentukan melalui putusan hakim, dalam mediasi para pihak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri bentuk penyelesaian yang dianggap paling adil dan dapat diterima bersama.
“Melalui mediasi, para pihak sendiri yang menentukan jalan damainya, dan pengadilan siap mendampingi,” demikian pesan yang ditekankan Bintoro dalam naskah dialog tersebut.
Lebih lanjut, Bintoro menguraikan bahwa kewajiban menempuh mediasi memiliki landasan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ketentuan tersebut mewajibkan setiap sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan untuk terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi, kecuali perkara-perkara yang secara tegas dikecualikan.
Khusus di wilayah Papua, termasuk PN Serui, kewajiban hakim untuk mengupayakan perdamaian juga berakar pada Pasal 154 Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg).
Menurutnya, mediasi bukan sekadar tahapan administratif yang harus dilalui sebelum pemeriksaan pokok perkara, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui mekanisme tersebut, para pihak diberikan ruang untuk berdialog secara langsung, mengidentifikasi akar permasalahan, serta mencari alternatif penyelesaian yang tidak selalu terbatas pada tuntutan dalam gugatan.
Bahkan, berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediator dapat menghadirkan ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat sepanjang mendapat persetujuan para pihak.
Ketentuan ini sekaligus memberikan ruang bagi nilai-nilai kearifan lokal untuk berkontribusi dalam penyelesaian sengketa, khususnya bagi masyarakat yang masih menjunjung tinggi mekanisme musyawarah dan pendekatan adat.
Dalam dialog tersebut, Bintoro juga memberikan perhatian terhadap pentingnya iktikad baik selama proses mediasi berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan paling lama 30 hari sejak penetapan perintah mediasi dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari berdasarkan kesepakatan para pihak.
Selama proses tersebut, para pihak pada prinsipnya diwajibkan hadir secara langsung, baik dengan maupun tanpa didampingi kuasa hukum.
Kewajiban tersebut bukan tanpa konsekuensi. Berdasarkan Pasal 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2016, pihak yang tidak menghadiri pertemuan setelah dipanggil secara patut, tidak menanggapi resume perkara, atau menolak menandatangani kesepakatan yang telah disetujui tanpa alasan sah dapat dinyatakan tidak beriktikad baik.
Bagi penggugat, sikap tidak beriktikad baik dapat berakibat pada dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima serta pembebanan biaya mediasi dan biaya perkara.
Sementara itu, tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik dapat dihukum membayar biaya mediasi, bahkan apabila pada akhirnya memenangkan perkara.
Dengan demikian, keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada kemampuan mediator dalam menjembatani komunikasi, tetapi juga pada kesungguhan para pihak untuk mencari titik temu.
Bintoro turut menjelaskan bahwa kesepakatan perdamaian yang telah memenuhi persyaratan hukum dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian. Akta tersebut mempunyai kekuatan hukum sebagaimana putusan pengadilan dan tidak dapat diajukan banding.
Mediasi Elektronik, Solusi bagi Masyarakat Kepulauan
Hal menarik lainnya yang menjadi pembahasan adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan mediasi.
Melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, Mahkamah Agung telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti proses mediasi dengan dukungan teknologi komunikasi.
Mekanisme ini menjadi alternatif yang relevan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen dan wilayah sekitarnya, mengingat kondisi geografis kepulauan yang dapat menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal jarak, waktu, dan biaya transportasi menuju pengadilan.
Dalam mediasi elektronik, para pihak dapat mengikuti pertemuan melalui sarana komunikasi audio visual yang memungkinkan seluruh peserta saling melihat dan mendengar secara langsung.
Kendati demikian, Bintoro menegaskan dalam materi dialognya bahwa pelaksanaan mediasi elektronik tetap harus didasarkan pada persetujuan bersama para pihak, dengan menjunjung tinggi prinsip sukarela, kerahasiaan, efektivitas, keamanan, dan akses yang terjangkau.
Kerahasiaan menjadi aspek penting. Para pihak maupun mediator dilarang mengambil foto atau merekam audio dan video selama pertemuan mediasi elektronik berlangsung.
Bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan perangkat maupun akses internet, penggunaan ruang mediasi pengadilan juga dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bintoro juga mengingatkan bahwa kegagalan mediasi pada tahap awal tidak serta-merta menutup kesempatan para pihak untuk berdamai.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tetap memberikan ruang bagi perdamaian sukarela selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hingga tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali sepanjang perkara belum diputus.
Selain itu, penggunaan jasa mediator hakim maupun pegawai pengadilan tidak dipungut biaya. Fasilitas ruang mediasi yang disediakan pengadilan juga dapat digunakan tanpa biaya.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pengadilan tidak semata-mata menjadi tempat untuk menentukan pihak yang benar atau salah, tetapi juga merupakan institusi yang memberikan ruang bagi penyelesaian konflik secara bermartabat.
Pada bagian penutup materi dialog, Bintoro menyampaikan tiga pesan utama kepada masyarakat, yakni pentingnya memahami kewajiban mediasi, mengikuti proses dengan iktikad baik, serta memanfaatkan kemudahan teknologi apabila para pihak sepakat menempuh mediasi elektronik.
Baca Juga: Dua Kali Mengudara di RRI, Pengadilan Negeri Serui Perkuat Edukasi Hukum
“Sengketa memang tidak selalu bisa dihindari, tetapi sengketa tidak harus berakhir dengan menang dan kalah,” demikian pesan penutup yang disampaikan dalam naskah dialog tersebut.
Melalui kegiatan edukasi hukum ini, PN Serui turut memperkuat pemahaman masyarakat mengenai akses terhadap keadilan sekaligus mendorong budaya penyelesaian sengketa yang lebih mengutamakan dialog, kesepakatan, dan perdamaian. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI