Cari Berita

3 Perkara Narkotika, 1 Pendekatan Restoratif: PN Arga Makmur Libatkan BNN dalam Mediasi Penal

Anandy Satrio - Dandapala Contributor
2026-10-31 18:15:26
Dok. PN Arga Makmur

Bengkulu Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menunjukkan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut tercermin dalam tiga putusan yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026), yakni Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama Chandra Fahrul Lian Syah, Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama M. Santri, dan Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama Kiki Juliansyah.

Ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik yang saling berkaitan. Dua perkara terakhir bahkan berawal dari rangkaian peristiwa yang sama, yakni perolehan narkotika jenis ganja oleh M. Santri dan Kiki Juliansyah. Sementara itu, perkara Chandra berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk kepentingan konsumsi pribadi. 

Menariknya, dalam ketiga perkara tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Carolina Taruli Vienna dengan Hakim Anggota Pamela Mariana dan Erlita Kusumawati,  terlebih dahulu mengupayakan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimungkinkan berdasarkan Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: KUHAP Baru: Pendekatan Non-Penal dasar Perlindungan Masyarakat Adat

Dalam perkara Nomor 143/Pid.Sus/2026/PN Agm, M. Santri Bin Ujang Sarkawi didakwa terkait perolehan dua paket ganja dari seseorang bernama Widi Herianto. Berdasarkan fakta persidangan, Santri menghubungi Widi untuk memperoleh ganja, kemudian melibatkan Kiki Juliansyah dalam pembayaran salah satu paket tersebut. Santri selanjutnya memberikan satu paket ganja kepada Kiki, sedangkan paket lainnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Rangkaian peristiwa tersebut kemudian berlanjut pada perkara Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama Kiki Juliansyah Bin Ali Nulhakim. Kiki diketahui memesan ganja melalui Santri dengan mentransfer uang sebesar Rp100.000,00 ke nomor Dana yang diberikan Santri. Pada 20 April 2026, Kiki mengambil ganja tersebut di rumah Santri. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua linting dan dua paket kecil ganja dengan berat bersih keseluruhan 2,37 gram.

Adapun perkara Chandra Fahrul Lian Syah Bin Lukman Hakim dalam Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2026/PN Agm merupakan perkara penyalahgunaan sabu. Chandra ditangkap di Terminal Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada 22 Mei 2026. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,10 gram. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan kandungan amphetamine dan methamphetamine.

Dalam ketiga perkara tersebut, Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Salah satu aspek menarik dari ketiga putusan tersebut adalah pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif yang melibatkan Negara Republik Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu sebagai pihak korban.

Majelis Hakim menilai bahwa perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 204 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dalam prosesnya, BNN Kota Bengkulu yang diwakili oleh tim medis, yakni Vera Febriana, S.Psi., Psikolog dan dr. Edwinata Yulianda, menyatakan kesediaannya untuk mengupayakan perdamaian dengan para terdakwa.

Pada perkara Chandra, mediasi penal dilaksanakan dengan menunjuk Rizka Puspitasari, sebagai Hakim Mediator. Sementara dalam perkara M. Santri dan Kiki Juliansyah, mediasi penal masing-masing dilaksanakan dengan menunjuk Nurafni sebagai Hakim Mediator.

Ketiga proses mediasi tersebut berhasil menghasilkan kesepakatan perdamaian tertulis tertanggal 10 September 2026. Kesepakatan tersebut kemudian dibacakan kembali dalam persidangan dan diakui oleh para pihak telah dibuat secara sadar dan sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Kesepakatan perdamaian tersebut juga memuat komitmen para terdakwa untuk menjalani program rehabilitasi medis dan sosial sebagai bagian dari proses perawatan dan pemulihan.

Keberhasilan mediasi penal bukan satu-satunya dasar pertimbangan Majelis Hakim. Dalam ketiga perkara, Majelis Hakim juga memperhatikan hasil asesmen terpadu yang dilakukan oleh BNN Kota Bengkulu.

Dalam perkara Chandra, hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan lainnya (F15) dengan pola penggunaan situasional dan kategori pengguna ringan. Chandra juga dinyatakan tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Bengkulu dan direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi.

Sementara itu, M. Santri dan Kiki Juliansyah berdasarkan hasil asesmen masing-masing didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan halusinogen lainnya (F12), dengan kategori reaksional dan tingkat penggunaan sedang. Keduanya juga dinilai layak mengikuti rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di fasilitas rehabilitasi pemerintah.

Majelis Hakim kemudian menghubungkan hasil asesmen tersebut dengan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa termasuk dalam kategori korban penyalahgunaan narkotika sehingga penanganannya tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga perlu memperhatikan aspek perawatan dan pemulihan.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 54, Pasal 103, dan Pasal 127 ayat (2) serta ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.

Meskipun mekanisme keadilan restoratif berhasil dilaksanakan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Majelis Hakim tetap menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Dalam Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2026/PN Agm, Chandra dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan diperintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 3 (tiga) bulan di Rumah Rehabilitasi BNN Provinsi Bengkulu atau Rumah Sakit Jiwa Bengkulu. Masa rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2026/PN Agm, M. Santri dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 3 (tiga) bulan di Rumah Rehabilitasi BNN Provinsi Bengkulu atau Rehabilitasi Narkoba Rawat Inap Rumah Sakit Jiwa Bengkulu.

Hal serupa dijatuhkan terhadap Kiki Juliansyah melalui Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Agm. Kiki dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan diperintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 3 (tiga) bulan di fasilitas rehabilitasi yang sama.

Dalam ketiga putusan tersebut, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Majelis Hakim juga menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Keberhasilan mekanisme keadilan restoratif turut menjadi salah satu keadaan yang meringankan dalam penjatuhan pidana, di samping fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum serta menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Ketiga putusan ini memperlihatkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara penyalahgunaan narkotika tidak berhenti pada tercapainya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan pihak yang mewakili negara. Lebih dari itu, mekanisme tersebut dihubungkan dengan hasil asesmen medis, kebutuhan rehabilitasi, serta kewajiban para terdakwa untuk mengikuti program pemulihan.

Baca Juga: PN Arga Makmur Gelar FGD, Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Pendekatan demikian memperlihatkan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika memerlukan pertimbangan yang lebih komprehensif. Di satu sisi, perbuatan penyalahgunaan narkotika tetap merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Namun di sisi lain, kondisi pelaku sebagai penyalah guna yang membutuhkan perawatan dan pemulihan juga perlu memperoleh perhatian dalam proses peradilan.

Melalui ketiga putusan tersebut, PN Arga Makmur memperlihatkan bahwa keadilan restoratif dapat ditempatkan sebagai bagian dari proses peradilan pidana yang tetap menjaga pertanggungjawaban hukum, sekaligus memberikan ruang bagi pemulihan bagi penyalah guna narkotika. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…