Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum terhadap putusan bebas Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (29/10/2026) dalam perkara Nomor 12126 K/PID.SUS/2026.
“Tolak Kasasi Penuntut Umum” sebagaimana dilansir dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara kasasi tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Jupriyadi, dengan Syamsul Arief dan Noor Edi Yono masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap keempat terdakwa pada 6 Maret 2026.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi penuntut umum oleh Mahkamah Agung, putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI