Cari Berita

PN Takengon Hukum Terdakwa Bayar Ganti Rugi di Kasus Pidana Perbankan Syariah

Gusti Muhammad Azwar Iman - Dandapala Contributor 2026-04-11 20:10:52
Dok. PN Takengon

Takengon, Aceh - Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis kepada 4 (empat) Terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencairan pembiayaan perbankan syariah. Terdakwa Andika Putra Bin Chairy, Terdakwa Deski Prata Bin Sobirun, dan Terdakwa Aedy Yansyah Bin Irwansyah Ms didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kombinasi yang disusun secara kumulatif alternatif kecuali untuk Terdakwa Syukuria Bin M. Dahlan didakwa yang didakwa dengan dakwaan alternatif.

Adapun undang-undang yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Para Terdakwa yaitu UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah pada Bagian Ketiga Perbankan Syariah Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimana keempat Terdakwa tersebut disidangkan dalam 4 (empat) perkara pidana berbeda, yaitu Terdakwa Andika Putra Bin Chairy dengan Perkara Nomor 126/Pid.B/2025/PN Tkn, Terdakwa Deski Prata Bin Sobirun dengan Perkara Nomor 127/Pid.B/2025/PN Tkn, Terdakwa Syukuria Bin M. Dahlan dengan Perkara Nomor 128/Pid.B/2025/PN Tkn, dan Terdakwa Aedy Yansyah Bin Irwansyah Ms dengan Perkara Nomor 129/Pid.B/2025/PN Tkn.

Kemudian Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut awalnya dipimpin oleh Fatria Gunawan, dengan didampingi oleh Damecson Andripari Sagala dan Eric Oktiviansyah Dewa yang masing-masing sebagai Hakim Anggota. Namun pada saat pembacaan putusan akhir pada hari Kamis (09/04) terjadi perubahan susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjadi Ketua Majelis Damecson Andripari Sagala dengan didampingi oleh Eric Oktiviansyah Dewa dan Mula Warman Harahap.

Baca Juga: Kisah PN Takengon Berjuang Menembus Wilayah Terisolir Bencana

Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pemidanaan sebagai berikut :

  1. Terdakwa Andika Putra Bin Chairy dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan dijatuhi juga dengan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah rupiah).
  2. Terdakwa Deski Prata Bin Sobirun dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan dijatuhi juga dengan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sejumlah Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah).
  3. Terdakwa Syukuria Bin M. Dahlan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan dijatuhi juga dengan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sejumlah Rp820.000.000,00 (delapan ratus dua puluh juta rupiah).
  4. Terdakwa Aedy Yansyah Bin Irwansyah Ms dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan dijatuhi juga dengan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian memiliki relevansi yang lebih kuat, baik secara yuridis maupun sosiologis, karena secara langsung berkaitan dengan tanggung jawab moral dan hukum Terdakwa atas dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya sehingga penjatuhan pidana tambahan berupa ganti kerugian tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan yang terjadi, tetapi juga sebagai upaya konkret dalam mendukung pemulihan ekosistem perbankan syariah di Tanah Gayo Kabupaten Aceh Tengah yang telah terdampak secara signifikan,” bunyi pertimbangan Majelis dalam putusannya.

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana denda sebagaimana diajukan oleh Penuntut Umum tidak mencerminkan rasa keadilan yang komprehensif, sehingga harus dikesampingkan dan ditolak serta digantikan dengan penjatuhan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran ganti kerugian yang proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan yang dimana penjatuhan pidana tambahan berupa mekanisme kewajiban pembayaran ganti kerugian tidak dilaksanakan, maka dapat diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara mutatis mutandis sebagaimana dalam Pasal 94 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Menakar Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga & Pengadilan Agama dalam Perma 4/2025

Kasus ini bermula dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151 Desa Kampung Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah dengan dikeluarkannya pembiayaan kredit murabahah fiktif dengan peran masing-masing meliputi Terdakwa Andika Putra Bin Chairy selaku Account Officer/Marketing memalsukan syarat utama kelengkapan dokumen untuk pengajuan pembiayaan, Terdakwa Deski Prata Bin Sobirun memalsukan dokumen Akta Hibah, Akta Jual Beli, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Sertipikat Hak Milik, serta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dimana Terdakwa bekerja sebaga staf notaris di Notaris dan PPAT Cendri Nafis Ariestha, S.H., Terdakwa Syukuria Bin M. Dahlan menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani dokumen hasil survei pembiayaan yang bersifat fiktif, padahal Terdakwa menjabat sebagai Audit Internal yang bertugas memeriksa keabsahan dokumen tersebut, dan Terdakwa Aedy Yansyah Bin Irwansyah Ms selaku Plt. Direktur Utama dan akhirnya menjabat Direktur Utama Definitif yang langsung menandatangani hasil komite pembiayaan dan menyetujui akad pembiayaan tanpa melakukan keabsahan dokumen kelengkapan persyaratan pembiayaan dan pengecekan dokumen jaminan aslinya.

Adapun atas kejadian ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Perseroda Gayo Kabupaten Aceh Tengah mengalami kerugian keuangan dari harga pokok atau jumlah pinjaman nasabah sisa sebesar Rp34.874.708.275,00 (tiga puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan hilangnya pendapatan dari margin pinjaman nasabah sisa sebesar Rp30.408.931.725,00 (tiga puluh miliar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) serta akhirnya berujung pada pencabutan izin usaha bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan saat ini penyelesaiannya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Republik Indonesia. (ans/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…