Cari Berita

Menakar Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga & Pengadilan Agama dalam Perma 4/2025

Muhammad Sukamto - Dandapala Contributor 2026-02-20 07:00:01
Dok. Ist.

Sebagai seorang Hakim Niaga, saya tertarik untuk menelaah Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya pelindungan konsumen, melalui pengadilan niaga dan pengadilan agama. Ini adalah hal baru dalam proses penyelesaian perkara niaga pada dua lembaga peradilan yang berbeda. Kompetensi absolut menjadi hal penting dan menarik untuk mendapat perhatian bersama.

Pengaturan kewenangan OJK selaku perwakilan negara mengajukan gugatan, adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang  Otoritas Jasa Keuangan. Pembentukan Perma Nomor 4 Tahun 2025, melengkapi landasan beracara penerapan Pasal 30 Undang-Undang OJK. Konsumen menjadi fokus utama pelindungan oleh pihak penguasa, terhadap pelanggaran yang timbul dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Namun demikian, pilihan perdamaian tetap menjadi fokus utama guna penyelesaian konflik. Hal ini sejalan dengan makna Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2025 yang menyatakan agar gugatan OJK kepada PUJK, menjadi alternatif terakhir setelah otoritas melakukan tindakan pengawasan. Juga terhadap pihak lain yang beriktikad tidak baik, terlibat dalam pelanggaran hukum, solusi sengketa secara damai, tetap menjadi pilihan pertama.

Baca Juga: Urgensi Pengalihan Kewenangan Perkara Rahasia Dagang dari PN ke Pengadilan Niaga

Undang-Undang OJK memberikan kewenangan penuh pada OJK untuk mengajukan gugatan, tanpa surat kuasa khusus dari para korban, maka pengajuan eksepsi legal standing menjadi tidak relevan lagi. Usaha OJK mengajukan keinginannya ialah dalam rangka menjalankan tugas negara, tindakan litigasi demi kepentingan umum (public interest litigation). Langkah OJK merupakan pengejawantahan kehadiran negara guna melindungi warga negara.

Penanganan gugatan perbuatan melawan hukum oleh OJK, menganut asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 22 dan 25 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2025 yang memberi arahan agar proses sidang hingga putusan, tidak melebihi waktu 60 hari pada peradilan tingkat pertama, dan 30 hari pada tahap kasasi. Kepastian hukum dan efisiensi menjadi sasaran utama dalam penyelesaian perkara di persidangan.

Akhirnya, untuk menghindari putusan yang hanya sebatas macan kertas belaka, Perma memberi arahan, jika para pihak tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka opsi eksekusi dengan alat negara bisa menjadi pilihan (Pasal 26 Perma Nomor 4 Tahun 2025). Sita jaminan dan/atau eksekusi merupakan pijakan pelaksanaan putusan secara paksa. Pembayaran oleh OJK, menjadi titik akhir wujud penegakan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

Namun demikian, cita-cita mewujudkan keadilan dan kepastian hukum hanya akan menjadi fatamorgana belaka, jika permasalahan yang tertulis pada awal tulisan ini, yakni kompetensi absolut, masih bias dan belum menemukan titik terang. Sampai sekarang, batasan seperti apa suatu perkara menjadi kewenangan pengadilan niaga ataupun pengadilan agama masih abu-abu. Mau tidak mau, suka tidak suka, benang kusut persoalan kompetensi absolut, harus segera terurai.

Teruntuk peradilan umum yang telah memiliki lima pengadilan niaga, sedikit banyak tidak menjadi permasalahan yang berarti. Namun bagi peradilan agama yang tidak memiliki kekhususan layaknya pada peradilan umum, membutuhkan diskusi mendalam untuk menyatukan persepsi. Kepastian kewenangan pengadilan niaga atau agama, untuk memeriksa gugatan OJK, layak atau tidaknya suatu produk PUJK menyandang status syariah, butuh kejelasan.

Pertanyaan selanjutnya adalah, siapa pihak paling berkompeten yang memahami, apakah suatu PUJK usahanya berdasarkan prinsip syariah atau tidak. Menurut pendapat saya, OJK adalah pihak yang paling logis memahami hal itu, karena semua perizinan terbit, adalah melalui seleksi OJK. Sebagai pihak yang paling tahu beroperasinya sebuah PUJK, tentunya OJK menjadi sangat paham akan pemberian izin berwujud usaha konvensional atau syariah.

OJK wajib memastikan dan menunjukkan kepada khalayak, tentang apakah perusahaan asuransi berbadan hukum dan menjalankan kegiatan usaha berprinsip syariah sudah pasti asuransi syariah. Kemudian apakah bank konvensional yang di dalamnya memiliki unit usaha syariah, masuk kategori konvensional atau syariah. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, juga mengenai pertanyaan prinsip lembaga jasa keuangan lainnya, sudah harus terjawab, sebelum OJK mengajukan gugatan.

Baca Juga: MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi

Kemampuan OJK memastikan prinsip usaha PUJK, akan berdampak pada ketepatan tempat pengajuan gugatan. Bukti yang menunjukkan prinsip usaha dalam suatu PUJK menjadi penting dalam pengajuan sebuah gugatan. Katakanlah konvensional kalau memang konvensional, yang menjadi kompetensi absolut pengadilan niaga, katakanlah syariah kalau memang benar-benar syariah, untuk penanganannya di pengadilan agama.

Pada akhirnya putusan sepenuhnya menjadi hak prerogatif hakim, namun dengan adanya kejelasan penerapan prinsip usaha, akan berdampak pada kelancaran pemberian pelayanan hukum yang berkeadilan pada masyarakat. Selamat mengajukan gugatan untuk OJK, dan selamat menyongsong datangnya perkara baru untuk hakim-hakim Nusantara. Keadilan tetap harus ditegakkan meskipun langit runtuh (Fiat Justitia Ruat Caelum). (MAM/SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…