Sebagai seorang Hakim Niaga, saya tertarik untuk menelaah
Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara mengadili gugatan
yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya pelindungan konsumen,
melalui pengadilan niaga dan pengadilan agama. Ini adalah hal baru dalam proses
penyelesaian perkara niaga pada dua lembaga peradilan yang berbeda. Kompetensi
absolut menjadi hal penting dan menarik untuk mendapat perhatian bersama.
Pengaturan kewenangan OJK selaku perwakilan negara
mengajukan gugatan, adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan. Pembentukan Perma Nomor 4 Tahun 2025, melengkapi landasan beracara penerapan
Pasal 30 Undang-Undang OJK. Konsumen menjadi fokus utama pelindungan oleh pihak
penguasa, terhadap pelanggaran yang timbul dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan
(PUJK).
Namun demikian, pilihan perdamaian tetap menjadi fokus
utama guna penyelesaian konflik. Hal ini sejalan dengan makna Pasal 11 Perma Nomor
4 Tahun 2025 yang menyatakan agar gugatan OJK kepada PUJK, menjadi alternatif
terakhir setelah otoritas melakukan tindakan pengawasan. Juga terhadap pihak
lain yang beriktikad tidak baik, terlibat dalam pelanggaran hukum, solusi
sengketa secara damai, tetap menjadi pilihan pertama.
Baca Juga: Urgensi Pengalihan Kewenangan Perkara Rahasia Dagang dari PN ke Pengadilan Niaga
Undang-Undang OJK memberikan kewenangan penuh pada OJK untuk
mengajukan gugatan, tanpa surat kuasa khusus dari para korban, maka pengajuan eksepsi
legal standing menjadi tidak relevan lagi. Usaha OJK mengajukan keinginannya ialah
dalam rangka menjalankan tugas negara, tindakan litigasi demi kepentingan umum
(public interest litigation). Langkah OJK merupakan pengejawantahan
kehadiran negara guna melindungi warga negara.
Penanganan gugatan perbuatan melawan hukum oleh OJK, menganut
asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 22
dan 25 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2025 yang memberi arahan agar proses sidang
hingga putusan, tidak melebihi waktu 60 hari pada peradilan tingkat pertama,
dan 30 hari pada tahap kasasi. Kepastian hukum dan efisiensi menjadi sasaran
utama dalam penyelesaian perkara di persidangan.
Akhirnya, untuk menghindari putusan yang hanya sebatas
macan kertas belaka, Perma memberi arahan, jika para pihak tidak melaksanakan
putusan secara sukarela, maka opsi eksekusi dengan alat negara bisa menjadi
pilihan (Pasal 26 Perma Nomor 4 Tahun 2025). Sita jaminan dan/atau eksekusi merupakan
pijakan pelaksanaan putusan secara paksa. Pembayaran oleh OJK, menjadi titik
akhir wujud penegakan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Namun demikian, cita-cita mewujudkan keadilan dan
kepastian hukum hanya akan menjadi fatamorgana belaka, jika permasalahan yang
tertulis pada awal tulisan ini, yakni kompetensi absolut, masih bias dan belum menemukan
titik terang. Sampai sekarang, batasan seperti apa suatu perkara menjadi
kewenangan pengadilan niaga ataupun pengadilan agama masih abu-abu. Mau tidak
mau, suka tidak suka, benang kusut persoalan kompetensi absolut, harus segera
terurai.
Teruntuk peradilan umum yang telah memiliki lima pengadilan
niaga, sedikit banyak tidak menjadi permasalahan yang berarti. Namun bagi peradilan
agama yang tidak memiliki kekhususan layaknya pada peradilan umum, membutuhkan diskusi
mendalam untuk menyatukan persepsi. Kepastian kewenangan pengadilan niaga atau
agama, untuk memeriksa gugatan OJK, layak atau tidaknya suatu produk PUJK
menyandang status syariah, butuh kejelasan.
Pertanyaan selanjutnya adalah, siapa pihak paling
berkompeten yang memahami, apakah suatu PUJK usahanya berdasarkan prinsip
syariah atau tidak. Menurut pendapat saya, OJK adalah pihak yang paling logis
memahami hal itu, karena semua perizinan terbit, adalah melalui seleksi OJK. Sebagai
pihak yang paling tahu beroperasinya sebuah PUJK, tentunya OJK menjadi sangat paham
akan pemberian izin berwujud usaha konvensional atau syariah.
OJK wajib memastikan dan menunjukkan kepada khalayak, tentang
apakah perusahaan asuransi berbadan hukum dan menjalankan kegiatan usaha
berprinsip syariah sudah pasti asuransi syariah. Kemudian apakah bank konvensional
yang di dalamnya memiliki unit usaha syariah, masuk kategori konvensional atau
syariah. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, juga mengenai pertanyaan prinsip
lembaga jasa keuangan lainnya, sudah harus terjawab, sebelum OJK mengajukan
gugatan.
Baca Juga: MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi
Kemampuan OJK memastikan prinsip usaha PUJK, akan
berdampak pada ketepatan tempat pengajuan gugatan. Bukti yang menunjukkan
prinsip usaha dalam suatu PUJK menjadi penting dalam pengajuan sebuah gugatan. Katakanlah
konvensional kalau memang konvensional, yang menjadi kompetensi absolut
pengadilan niaga, katakanlah syariah kalau memang benar-benar syariah, untuk
penanganannya di pengadilan agama.
Pada akhirnya putusan sepenuhnya menjadi hak prerogatif hakim, namun dengan adanya kejelasan penerapan prinsip usaha, akan berdampak pada kelancaran pemberian pelayanan hukum yang berkeadilan pada masyarakat. Selamat mengajukan gugatan untuk OJK, dan selamat menyongsong datangnya perkara baru untuk hakim-hakim Nusantara. Keadilan tetap harus ditegakkan meskipun langit runtuh (Fiat Justitia Ruat Caelum). (MAM/SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI