Cari Berita

PN Teluk Kuantan Cabut Hak Pembebasan Bersyarat Residivis Narkotika

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-22 09:35:08
Dok. PN Teluk Kuantan

Teluk Kuantan, Riau – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan kepada Terdakwa BI, seorang residivis perkara narkotika. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat. Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2026/PN Tlk tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (21/10/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Subiar Teguh Wijaya dengan Hakim Anggota Widya Helniha dan Dapotz Suvanny menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan percobaan untuk menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini bermula saat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi menangkap Terdakwa pada 2 Maret 2026 di sebuah rumah di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi. Di dalam tas dompet di kamar mandi rumah tersebut, petugas menemukan 49 paket sabu dengan berat bersih 22,23 gram, beserta timbangan digital dan plastik klip kosong.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Teluk Kuantan Kolaborasi Dengan SLBN Kuantan Singingi

Di persidangan terungkap, Terdakwa memesan sabu seperempat ons seharga Rp14 juta dari seseorang berinisial M dengan pembayaran ditangguhkan hingga sabu terjual. Sabu itu kemudian dikemas menjadi 49 paket menggunakan timbangan digital untuk dipakai sendiri dan dijual kembali. Terdakwa juga mengakui telah tiga kali mengambil sabu dari pemasok yang sama.

Majelis Hakim menilai pengemasan sabu menjadi 49 paket telah melampaui tahap persiapan dan merupakan permulaan pelaksanaan penjualan. Namun, paket-paket tersebut belum diserahkan kepada pembeli, dan perbuatan itu terhenti karena Terdakwa ditangkap, bukan karena kehendaknya sendiri. Karena itu, perbuatan Terdakwa dikualifikasikan sebagai percobaan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara. Majelis Hakim sependapat dengan kualifikasi perbuatan, tetapi tidak sependapat mengenai lamanya pidana. Majelis merujuk pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional yang tidak lagi semata-mata retributif, melainkan menitikberatkan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Majelis juga merujuk Pasal I ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 yang menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, kecuali untuk tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Dengan demikian, pidana ditentukan secara proporsional berdasarkan fakta persidangan dengan tetap berpedoman pada batas maksimum.

Menurut Majelis, setelah penyesuaian, ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika berubah dari kumulatif-imperatif menjadi kumulatif-alternatif, sehingga hakim berwenang memilih jenis pidana yang paling tepat. Majelis tidak menjatuhkan pidana denda karena, dengan merujuk Pasal 80 ayat (1) KUHP, Terdakwa dinilai tidak mampu membayar denda, bahkan dalam jumlah paling sedikit Rp50.000 sebagaimana Pasal 78 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: PN Teluk Kuantan Hadirkan SPARTAN, Inovasi Jitu Perawatan Barang Milik Negara

Terkait barang bukti, sabu beserta peralatannya dimusnahkan dan telepon seluler dirampas untuk negara, sedangkan sepeda motor Honda Beat dikembalikan kepada S, kakak kandung Terdakwa, sebagaimana dimohonkan Penasihat Hukum. Meski nomor polisi dalam penetapan penyitaan berbeda dengan STNK dan BPKB, nomor rangka dan nomor mesinnya bersesuaian. S juga menunjukkan kuitansi pembelian, dan tidak ada fakta bahwa ia mengetahui motor yang dipinjam Terdakwa digunakan untuk tindak pidana.

Adapun pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat dijatuhkan berdasarkan Pasal 86 huruf g jo. Pasal 89 huruf c KUHP, karena tindak pidana yang terbukti diancam pidana penjara 15 tahun atau lebih. Majelis menegaskan, terpenuhinya syarat tersebut tidak serta-merta mewajibkan penjatuhan pidana tambahan. Majelis menimbang keseriusan perbuatan Terdakwa, yakni sabu seperempat ons yang dipecah menjadi 49 paket dengan berat bersih 22,23 gram dan dipersiapkan untuk dijual kembali, serta statusnya sebagai residivis narkotika yang menunjukkan pemidanaan sebelumnya belum mencegah pengulangan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…