Teluk Kuantan, Riau — Pengadilan Tinggi Riau bersama Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Aplikasi Tuanku Online Versi 2 yang bertempat di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Riau dalam memperluas akses keadilan (access to justice) melalui penguatan pelayanan bantuan hukum berbasis digital yang mudah, cepat, inklusif, dan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Diah Sulastri Dewi Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya, Bupati Kuantan Singingi Dr. Suhardiman Amby Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuantan Singingi, Datuk Penghulu Kenegerian Taluk Kuantan, kepala desa dan perangkat desa, paralegal, peace maker, Babinsa, Bhabinkamtibmas, petugas Posbakum, mediator non hakim, petugas e-Court, serta peserta yang hadir secara luring maupun daring.
Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Bapak Subiar Teguh Wijaya, S.H. menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga satuan kerja peradilan memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses keadilan. Beliau menjelaskan bahwa aplikasi Tuanku Online dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum secara terpadu, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi. Sosialisasi dan simulasi ini bertujuan untuk memperkenalkan sekaligus melatih masyarakat dalam penggunaan aplikasi Tuanku Online agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas.
Baca Juga: Sinergi PT Riau & Kanwil Kemenkum, Perkuat Layanan Konsultasi Hukum & Pendampingan Mediasi Digital
"Kabupaten Kuantan Singingi merupakan daerah yang menjunjung tinggi nilai hukum adat, norma, dan agama yang berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat". Ujar Bupati Kuantan. Bupati menjelaskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang menjadi landasan penting dalam penguatan penyelesaian persoalan hukum berbasis adat dan musyawarah.
Bupati Kuantan Singingi juga menyampaikan bahwa keberadaan aplikasi Tuanku Online menjadi langkah strategis dalam membuka akses hukum yang lebih mudah dan luas bagi masyarakat. "Kekuatan hukum formal dan hukum adat harus berjalan beriringan melalui koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat guna menciptakan keadilan yang berlandaskan moral, agama, adat, dan budaya". Ujarnya.
Dalam sambutan sekaligus pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program Pengadilan Tinggi Riau dalam membangun pelayanan peradilan yang modern, inklusif, dan dekat.
"Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi atas lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat yang dinilai menjadi langkah maju dalam mendukung pembaruan hukum nasional dan penerapan keadilan restoratif berbasis kearifan lokal", ujar Ketua Pengadilan Tinggi Riau.
"Pengadilan tidak boleh lagi dipandang sebagai tempat yang jauh, rumit, dan sulit dijangkau masyarakat. Pengadilan harus hadir sebagai institusi yang melayani, mengayomi, dan membuka akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat desa, kelompok rentan, dan masyarakat yang jauh dari kantor pengadilan", ujar Ketua Pengadilan Tinggu Riau.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Riau terus membangun kolaborasi dan sinergi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam meningkatkan pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan mediasi bagi masyarakat, khususnya melalui Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Sinergi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas access to justice hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Tuanku Online merupakan inovasi pelayanan hukum terpadu berbasis teknologi yang mengedepankan prinsip mudah, cepat, terjangkau, dan inklusif. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum, bantuan hukum, pendampingan mediasi, hingga layanan penyelesaian sengketa tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau menjelaskan bahwa Tuanku Online memiliki tiga kelompok pengguna utama, yaitu: Masyarakat umum, Paralegal dan Peace Maker.
Masyarakat umum dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum. Paralegal berperan sebagai penghubung masyarakat desa dengan layanan hukum profesional, sedangkan peace maker atau juru damai desa membantu penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan non-litigasi dan musyawarah berbasis kekeluargaan.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga menyampaikan bahwa Tuanku Online saat ini telah dilengkapi fitur tambahan berupa layanan konsultasi mediasi di Pengadilan Tinggi Riau. Melalui layanan tersebut, mediator hakim maupun mediator non hakim dapat melakukan konsultasi, koordinasi, serta memperoleh pendampingan terkait pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan guna meningkatkan keberhasilan penyelesaian perkara secara damai.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau juga memberikan penghargaan kepada mediator non hakim, kepala desa, tokoh adat, serta seluruh peace maker yang hadir sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka sebagai ujung tombak pelayanan hukum dan penyelesaian sengketa di masyarakat desa dan wilayah pedalaman.
Dalam simulasi tersebut peserta secara langsung mempraktikkan penggunaan aplikasi mulai dari pengajuan konsultasi hukum, layanan Posbakum, hingga simulasi mediasi online.
Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol
Kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta, termasuk kepala desa, perangkat desa, paralegal, mediator non hakim, dan masyarakat tampak aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait optimalisasi pelayanan hukum berbasis digital di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Melalui kegiatan sosialisasi dan simulasi Tuanku Online Versi 2 ini, diharapkan pelayanan hukum berbasis digital dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat secara luas sehingga mampu menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah diakses, transparan, berkeadilan, serta menjangkau hingga ke desa-desa dan kelompok masyarakat rentan. (mnj/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI