Jakarta – Siapa yang tidak kenal dengan Badilum Learning Center (BLC)? Platform pembelajaran digital milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung ini kini telah menjadi salah satu sarana utama pengembangan kompetensi hakim dan tenaga teknis Peradilan Umum di seluruh Indonesia.Sejak diluncurkan pada 2025, platform pembelajaran digital tersebut telah dimanfaatkan ribuan aparatur peradilan dan kini mulai diimplementasikan secara lebih luas di lingkungan pengadilan tingkat banding.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Data dan Informasi Ditjen Badilum, Badrut Tamam, saat menjadi narasumber dalam Podcast PODIUM Episode ke-85 yang dipandu oleh Herwina Pebrianti Hadi. Podcast yang ditayangkan melalui kanal YouTube Ditjen Badilum tersebut mengangkat tema "Aplikasi Sistem Pengembangan SDM di Lingkungan Peradilan Umum", yang salah satu fokus pembahasannya ada pada pengembangan kompetensi hakim dan tenaga teknis melalui platform BLC.
"Sejak diluncurkan pada tahun 2025, BLC telah dimanfaatkan sekitar 896 aparatur peradilan yang mengikuti bimbingan teknis secara langsung, dan sekitar 8000 orang lebih yang mengakses secara e-learning" ujar Badrut yang dikutip DANDAPALA dari Podcast PODIUM, Senin (6/7).
Baca Juga: Mengenal PODIUM, dari Ide Sederhana hingga Ditonton Ribuan Pasang Mata
Menurutnya, pemanfaatan BLC terus menunjukkan tren positif. Sejumlah wilayah, seperti Gorontalo, Denpasar, Banda Aceh, Padang, hingga Nusa Tenggara Barat telah memanfaatkan platform tersebut sebagai sarana pembelajaran dalam kegiatan bimbingan teknis yang mereka gelar.
Untuk memperluas implementasi platform tersebut, pada 30 April 2026 Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menerbitkan Keputusan Dirjen Badilum Nomor 108/DJU/UND.DL1.10/IV/2026 mengenai implementasi Badilum Learning Centre di lingkungan pengadilan tingkat banding.
Kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh Pengadilan Tinggi dapat memanfaatkan BLC sebagai media pelaksanaan pendidikan dan bimbingan teknis di daerah.
Badrut menjelaskan, setiap Pengadilan Tinggi yang akan memanfaatkan platform tersebut diwajibkan menyampaikan surat permohonan kepada Ditjen Badilum paling lambat dua minggu sebelum kegiatan dimulai. Mekanisme tersebut diperlukan karena pelaksanaan pembelajaran diawali dengan blended learning selama tiga hari sebelum peserta mengikuti bimbingan teknis secara tatap muka.
"Pengadilan Tingkat Banding cukup mengajukan permohonan penggunaan platform BLC kepada Ditjen Badilum paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan kegiatan, alasannya karena nanti akan diawali dengan pembelajaran blended learning selama tiga hari," jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Ditjen Badilum berharap BLC dapat menjadi pusat pembelajaran digital yang mampu menunjang peningkatan kompetensi sekaligus kualitas kinerja hakim dan tenaga teknis di seluruh lingkungan peradilan umum.
Baca Juga: Mengenal PODIUM Seri 2: Konsistensi Dua Pekan, dari Keraguan hingga Jadi Kebiasaan
Menutup perbincangan dalam Podcast PODIUM, Herwina mengajak seluruh hakim dan tenaga teknis untuk terus meningkatkan kapasitas diri di tengah perkembangan hukum dan teknologi yang semakin dinamis.
"Bagi para hakim dan tenaga teknis, jangan pernah bosan untuk terus mengembangkan potensi diri. Manfaatkan setiap kesempatan belajar agar kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat semakin baik," pungkasnya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI