Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diselenggarakan pada hari Rabu (21/1).
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung (KMA) Prof Sunarto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) bidang yudisial, H. Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, Para Ketua Muda pada MA RI, pengurus PP IKAHI, serta Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) IKAHI di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Prof. Yanto selaku Ketua PP IKAHI menyampaikan pentingnya kebijaksanaan hakim dalam merencanakan serta mengelola keuangan secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Selamat! Jubir MA Prof Yanto Raih Gelar Profesor dari Unissula
“Kegiatan ini diselenggarakan bukan tanpa alasan. IKAHI memandang bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang sedang dan akan terus diupayakan oleh negara harus diimbangi dengan kebijaksanaan hakim dalam merencanakan serta mengelola keuangan secara bertanggung jawab.” Ucap Ketua PP Ikahi tersebut.
Selanjutnya, pengelolaan keuangan pribadi haruslah diatur secara tertib akan tidak mempengaruhi independensi dan wibawa hakim.
“Pengelolaan keuangan pribadi yang tidak tertib dan tidak terencana berpotensi menimbulkan kerentanan yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi, dan wibawa hakim sebagai penjaga keadilan,” Ucap Prof Yanto.
Selanjutnya, sebagai seorang hakim, Prof. Yanto juga menekankan kepada PC dan PD IKAHI yang hadir untuk senantiasa mengimplementasikan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan bukan sematamata persoalan teknis ekonomi, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kehormatan dan martabat jabatan hakim,” Tegas Prof. Yanto.
Penegasan pernyataan dari Prof. Yanto tersebut juga didukung dengan perkembangan teknologi digital saat ini yang mana melalui kegiatan penguatan literasi keuangan menjadi sangat relevan dan mendesak, agar hakim memiliki pemahaman yang memadai dalam mengambil keputusan keuangan yang selaras dengan prinsip KEPPH.
Baca Juga: Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi
Diakhir sambutannya, ketua PP IKAHI berharap agar kegiatan ini membawa manfaat bagi badan peradilan.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama dalam mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” tutupnya dalam sambutan tersebut. (zm/wi/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI